DerapHukumPos.com --Surabaya – Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji, viral diberbagai media nasional dan online atas dilaporkan ke Polda Jawa Timur dengan dugaan pencemaran nama baik oleh pemilik perusahaan CV Sentosa Seal yang bergerak di bidang distribusi suku cadang (spare parts) Motor dan Mobil, berlokasi di kawasan Pergudangan Margomulyo Sari Mulia Permai Blok H-14, Surabaya.
hal tersebut usai Armuji melakukan inspeksi mendadak (sidak) terkait dugaan penahanan ijazah mantan karyawan perusahaan tersebut yang di unggah di akun medianya.
Kronologi Kejadian:
Insiden bermula ketika Armuji menerima keluhan dari sejumlah warga terkait penahanan ijazah oleh manajemen CV Sentosa Seal, sebuah perusahaan yang bergerak di bidang distribusi suku cadang (spare parts) berlokasi di kawasan Pergudangan Margomulyo Sari Mulia Permai Blok H-14, Surabaya. Merespons laporan itu, Armuji memutuskan untuk turun langsung ke lokasi pabrik guna membantu warga yang merasa haknya dilanggar, 10/04/25.
Namun saat tiba di lokasi, Armuji menemui hambatan. Pintu pabrik yang tertutup rapat, walaupun minta tolong untuk dibuka, tapi dari pihak perusahaan tetap tidak dibukakan dan upayanya untuk menghubungi pemilik perusahaan, Hendy, juga tidak membuahkan hasil. Telepon yang ia lakukan kepada Hendy justru diputus sepihak sebagaimana beredar luar di medsos dan Aplikasi tiktok.
Tidak menyerah, Armuji kemudian mencoba menghubungi istri Hendy, Jan Hwa Diana. Namun respons dari pihak istri pemilik perusahaan justru menyarankan agar persoalan tersebut dibawa ke ranah hukum, tanpa ada iktikad untuk berdialog secara langsung.
“mau wakil wali kota, mau apa sampean kalau ada keluhan, ke polisi aja, saya tidak kenal sampean, sampean penipuan, sorry yaa, dengan siapa sorry yaa",ucap Diana dengan nada tinggi melalui sambungan telepon yang terekam dalam video.
Dugaan Balik: Armuji Dilaporkan
Alih-alih mendapatkan kejelasan dan penyelesaian, Armuji dalam menyampaikan ke publik melalui media sosial salah satu yang tersebar di whatsapp dan akun tiktok @bangsaonline, bahwa armuji justru dilaporkan oleh pihak pemilik perusahaan ke Polda Jatim pada hari kamis, 10/04/25. Laporan tersebut mencakup dugaan pencemaran nama baik yang dituduhkan kepada orang nomor dua di Pemkot Surabaya itu.
Kabid Humas Polda Jawa Timur, Kombes Dirmanto, membenarkan adanya laporan tersebut. Namun pihaknya belum memberikan keterangan lebih lanjut terkait proses hukum dan perkembangan kasus ini.
wakil wali kota surabaya siap hadir dalam panggilannya sebagaimana disampaikan melalui akun media sosial "saya siap datangi panggilan dari Polda Jawa Timur atas laporan yang dibuat untuk saya terkait SIDAK yang saya lakukan untuk membela warga saya" ungkap dalam instagram @cakj1
kejadian ini, langsung mendapat respon serius oleh Sekda BNPM Kabupaten Malang, sebagaimana pihaknya menyampaikan kepada media deraphukumpos melalui sambungan telephone, " surabaya yang dikenal kota besar dan menjadi tolok ukur industri besar di jawa serta ramah dalam pelayanan, malah tercoreng oleh sifat arogan dan tidak menjaga etika dan norma-norma lebih baik, oleh pemilik perusahaan", ungkap busamat.
beliau mempertegas "Disisi lain, perusahaan yang sadar hukum jelas dalam Pasal 42 Perda No 8/2016 menyebutkan “Pengusaha dilarang menahan atau menyimpan dokumen asli yang sifatnya melekat pada pekerja sebagai jaminan, tapi hal terpenting sebenarnya titik point utama bukan itu sich, kok bisa se-arogan itu pihak perusahaan ke orang nomor 2 di Kota surabaya, bagaimana jika dengan orang jabatan biasa apalagi orang biasa, tambah di injak marwahnya". ucap busamat dengan nada emosional.
Penting untuk diketahui bersama, ini merupakan pelajaran penting untuk kita semua, dan perhatian serius oleh pemerintah pusat dan daerah terkait ketegasan regulasi dalam rekrutment karyawan diberbagai perusahaan, jangan sampai kejadian ini terulang di perusahaan lain, yang membuat kesan serius, bagaiamana pihak perusahaan tidak mengindahkan dalam pelayanan serta respon pemerintah yang seakan ditentang dengan nada yang kurang pantas disampaikan. (Bush87).