Notification

×

Iklan

Iklan Ads aktif

Sekda BNPM Soroti Kasus Cak Ji vs UD. Sentosa Seal: “Ini Bukan Sekadar Soal Ijazah, Tapi Soal Martabat Warga”

Minggu, 13 April 2025 | April 13, 2025 WIB Last Updated 2025-04-13T01:03:40Z


DerapHukumPos.com
--Surabaya — Tanggapan tegas disampaikan Sekretaris Daerah Barisan Nasional Pemuda Madura (BNPM), Kabupaten Malang Busamat, terkait polemik antara Wakil Wali Kota Surabaya, Cak Ji, dan UD. Sentosa Seal Surabaya.

Dalam keterangan resminya, Busamat menilai laporan perusahaan terhadap pejabat yang sedang menjalankan fungsi pendampingan sebagai bentuk pembalikan logika hukum yang berbahaya.

“Ini bukan sekadar soal ijazah. Ini tentang martabat warga yang seringkali dipermainkan oleh korporasi. Ketika pejabat turun langsung membela rakyat, lalu justru dilaporkan, maka kita harus bertanya: siapa sebenarnya yang sedang mengganggu stabilitas hukum?” tegas Busamat kepada Deraphukumpos, Minggu (13/4).

UD. Sentosa Seal diketahui telah melaporkan Cak Ji ke pihak berwajib setelah orang nomor dua di Surabaya itu melakukan pendampingan terhadap warga yang ijazahnya diduga ditahan perusahaan. Cak Ji pun tak tinggal diam. Ia menyatakan akan melaporkan balik perusahaan tersebut dan membawa isu ini ke ruang publik nasional.

Hasil penelusuran lanjutan Media Deraphukumpos melalui podcast di Rumah Aspirasi Cak Ji mengungkap testimoni mengejutkan dari F.R., mantan karyawan yang lainnya dari perusahaan UD Sentosa Seal Surabaya. Dalam wawancara, F.R. menyatakan bahwa ia dihadapkan pada dua pilihan: ijazah ditahan atau dipotong gaji sebesar Rp2 juta sebagai pengganti. Ia memilih opsi pemotongan gaji, yang dilakukan selama dua bulan berturut, masing-masing Rp1 juta.

F.R. juga menjelaskan bahwa pencairan uang pengganti maupun pengambilan ijazah hanya bisa dilakukan setelah lima tahun masa kerja. Dalam pengakuannya, ia menerima gaji sekitar Rp2 juta per bulan dengan sistem pembayaran mingguan—angka yang masih di bawah Upah Minimum Kota (UMK), sebagaimana disorot oleh @CakJ1 dalam podcast tersebut, Sabtu, (12/04).

“Kami dari BNPM mendukung langkah hukum yang diambil Cak Ji. Negara tidak boleh tunduk pada tekanan bisnis yang mengabaikan hak asasi,” lanjut Busamat.

BNPM juga menyerukan agar aparat penegak hukum bersikap adil dan transparan dalam menangani kasus ini.

Busamat mengingatkan, praktik penahanan ijazah adalah bentuk pelanggaran hukum ketenagakerjaan yang harus ditindak tegas, bukan dilindungi.

“Kalau pendampingan warga dibungkam, maka kita sedang menyiapkan ruang gelap bagi kezaliman. Dan BNPM tidak akan pernah diam terhadap itu.”

Deraphukumpos akan terus memantau perkembangan kasus ini, termasuk proses hukum lanjutan yang akan diambil oleh pihak Wakil Wali Kota Surabaya terhadap UD. Sentosa Seal.(Bush87)

Iklan Romadhan



YouTube Widget

Aksi Tolak UU TNI Kota Malang Ricuh, Masa Bawa Bekal Bom Molotov



Polres Malang Ungkap Sindikat Pemerasan Bermodus LSM dan Wartawan,



BNPM Jatim Kawal Pembalakan Liar Pagar Laut Dan Kepemilikan SHM Pesisir Pantai Pulau Madura



Sihabur Romli Kades Karangduren, Ajak Anak Yatim Belanja & Game Zone Di Ramayana Malang



Silaturahmi Derap Hukum Pos || Perkuat Tantangan Era Digital



SMA Negeri 1 Lawang, Gunakan dana PSM dari wali murid untuk Sarana Prasarana, dan bantah Kepala Sekolah Bukti Dukung Dana Bos, Anggota Jurnalistik asal comot yang tidak benar



Pagar Laut Di Pamekasan, BNPM Dan Masyarakat Nelayan Pamekasan Siap Segel



Polresta Kota Batu Jawa Timur Berhasil Ungkap Perdagangan Anak



BNPM JATIM GELAR AKSI DAMAI BUNTUT MALPRAKTEK RS SOEWANDHIE SURABAYA

TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×
Berita Terbaru Update