DerapHukumPos.com --Surabaya — Tanggapan tegas disampaikan Sekretaris Daerah Barisan Nasional Pemuda Madura (BNPM), Kabupaten Malang Busamat, terkait polemik antara Wakil Wali Kota Surabaya, Cak Ji, dan UD. Sentosa Seal Surabaya.
Dalam keterangan resminya, Busamat menilai laporan perusahaan terhadap pejabat yang sedang menjalankan fungsi pendampingan sebagai bentuk pembalikan logika hukum yang berbahaya.
“Ini bukan sekadar soal ijazah. Ini tentang martabat warga yang seringkali dipermainkan oleh korporasi. Ketika pejabat turun langsung membela rakyat, lalu justru dilaporkan, maka kita harus bertanya: siapa sebenarnya yang sedang mengganggu stabilitas hukum?” tegas Busamat kepada Deraphukumpos, Minggu (13/4).
UD. Sentosa Seal diketahui telah melaporkan Cak Ji ke pihak berwajib setelah orang nomor dua di Surabaya itu melakukan pendampingan terhadap warga yang ijazahnya diduga ditahan perusahaan. Cak Ji pun tak tinggal diam. Ia menyatakan akan melaporkan balik perusahaan tersebut dan membawa isu ini ke ruang publik nasional.
Hasil penelusuran lanjutan Media Deraphukumpos melalui podcast di Rumah Aspirasi Cak Ji mengungkap testimoni mengejutkan dari F.R., mantan karyawan yang lainnya dari perusahaan UD Sentosa Seal Surabaya. Dalam wawancara, F.R. menyatakan bahwa ia dihadapkan pada dua pilihan: ijazah ditahan atau dipotong gaji sebesar Rp2 juta sebagai pengganti. Ia memilih opsi pemotongan gaji, yang dilakukan selama dua bulan berturut, masing-masing Rp1 juta.
F.R. juga menjelaskan bahwa pencairan uang pengganti maupun pengambilan ijazah hanya bisa dilakukan setelah lima tahun masa kerja. Dalam pengakuannya, ia menerima gaji sekitar Rp2 juta per bulan dengan sistem pembayaran mingguan—angka yang masih di bawah Upah Minimum Kota (UMK), sebagaimana disorot oleh @CakJ1 dalam podcast tersebut, Sabtu, (12/04).
“Kami dari BNPM mendukung langkah hukum yang diambil Cak Ji. Negara tidak boleh tunduk pada tekanan bisnis yang mengabaikan hak asasi,” lanjut Busamat.
BNPM juga menyerukan agar aparat penegak hukum bersikap adil dan transparan dalam menangani kasus ini.
Busamat mengingatkan, praktik penahanan ijazah adalah bentuk pelanggaran hukum ketenagakerjaan yang harus ditindak tegas, bukan dilindungi.
“Kalau pendampingan warga dibungkam, maka kita sedang menyiapkan ruang gelap bagi kezaliman. Dan BNPM tidak akan pernah diam terhadap itu.”
Deraphukumpos akan terus memantau perkembangan kasus ini, termasuk proses hukum lanjutan yang akan diambil oleh pihak Wakil Wali Kota Surabaya terhadap UD. Sentosa Seal.(Bush87)