Notification

×

Iklan

Iklan Ads aktif

Satresnarkoba Polres Bangkalan Tangkap Pria Bawa 56 Butir Ekstasi yang Hendak Dipaketkan ke Banjarmasin

Rabu, 16 April 2025 | April 16, 2025 WIB Last Updated 2025-04-16T11:13:48Z



DerapHukumPos.com, Bangkalan – Penyelundupuan pil ekstasi di Bangkalan terendus polisi. Seorang pria diringkus oleh Satresnarkoba Polres Bangkalan usai tertangkap basah membawa puluhan pil ekstasi atau kerap juga disebut inex. Rencananya, pil tersebut akan dikirim ke Banjarmasin melalui jalur darat.

Hal ini dijelaskan oleh Kasatresnarkoba Polres Bangkalan, Iptu Kiswoyo Supriyanto, S.H. pada Selasa kemarin (15/4) mengatakan penangkapan bermula saat petugas mendapatkan informasi adanya pemuda membawa puluhan pil ekstasi atau inex. Polisi lalu menghadang pemuda tersebut di perempatan Desa/Kecamatan Tanjung Bumi.

“Pelaku yang kami amankan yakni MR (36) warga Kecamatan Tanjung Bumi. Ia diamankan bersama barang bukti pil dan motor yang dikendarainya saat di jalan masih di daerah Tanjung Bumi hendak mengirimkan pil tersebut,” terang Iptu Kiswoyo.

Saat digeledah, petugas menemukan puluhan butir ekstasi yang dibawa pelaku di dalam motor yang dikendarai.

“Ada 56 butir ekstasi yang kami amankan dari tangan pelaku,” imbuh Iptu Kiswoyo.

Kepada polisi, pelaku mengaku jika mendapatkan barang haram tersebut dari temannya dan dibeli seharga Rp250 ribu per butir. Rencananya, akan dijual kembali ke Banjarmasin oleh pelaku seharga Rp350 ribu per butir.

“Pelaku dituntut pasal 114 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara,” pungkas Iptu Kiswoyo.(Mustofa)

Iklan Romadhan



YouTube Widget

Aksi Tolak UU TNI Kota Malang Ricuh, Masa Bawa Bekal Bom Molotov



Polres Malang Ungkap Sindikat Pemerasan Bermodus LSM dan Wartawan,



BNPM Jatim Kawal Pembalakan Liar Pagar Laut Dan Kepemilikan SHM Pesisir Pantai Pulau Madura



Sihabur Romli Kades Karangduren, Ajak Anak Yatim Belanja & Game Zone Di Ramayana Malang



Silaturahmi Derap Hukum Pos || Perkuat Tantangan Era Digital



SMA Negeri 1 Lawang, Gunakan dana PSM dari wali murid untuk Sarana Prasarana, dan bantah Kepala Sekolah Bukti Dukung Dana Bos, Anggota Jurnalistik asal comot yang tidak benar



Pagar Laut Di Pamekasan, BNPM Dan Masyarakat Nelayan Pamekasan Siap Segel



Polresta Kota Batu Jawa Timur Berhasil Ungkap Perdagangan Anak



BNPM JATIM GELAR AKSI DAMAI BUNTUT MALPRAKTEK RS SOEWANDHIE SURABAYA

TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×
Berita Terbaru Update