DerapHukumPos.com, SAMPANG – Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih dirancang sebagai solusi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa dan mengatasi persoalan ekonomi di pedesaan.
Dalam Hal ini, Pemerintah Kabupaten Sampang mulai mengambil langkah nyata dalam merealisasikan program nasional Koperasi Desa Merah Putih, yang bertujuan mendorong kemandirian ekonomi serta ketahanan pangan di tingkat desa.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sampang, Sudarmanto, menyampaikan bahwa inisiatif ini merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden Republik Indonesia mengenai pembentukan Koperasi Desa Merah Putih.
“Langkah ini sebagai respon terhadap instruksi Presiden RI tentang pendirian koperasi desa,” ujarnya saat ditemui awak media di Kantor DPMD Sampang, Kamis (17/4/2025).
Kabupaten Sampang sendiri terdiri dari 180 desa dan kelurahan yang tersebar di 14 kecamatan. Dari jumlah tersebut, sebanyak 28 desa akan dipilih sebagai lokasi percontohan pembentukan koperasi, dengan dua desa dari setiap kecamatan. Saat ini, tim dari DPMD dan Dinas Koperasi tengah melakukan pemetaan wilayah.
Sudarmanto menjelaskan bahwa pembentukan koperasi ini merupakan bagian dari Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 yang ditandatangani pada 27 Maret 2025. Program ini dirancang sebagai strategi nasional guna menciptakan swasembada pangan dan pemerataan ekonomi yang berkelanjutan di desa-desa.
“Target nasionalnya adalah membentuk 80 ribu koperasi desa, dan Sampang termasuk wilayah yang diprioritaskan oleh Pemprov Jatim. Oleh karena itu, persiapan kami mulai lakukan sejak sekarang,” tutupnya.(red)