DerapHukumPos.com -- Pamekasan – Setelah melalui pertemuan dan dialog intens antara Bupati Pamekasan dan para pedagang eks Stasiun Pamekasan, akhirnya tercapai sebuah kesepakatan bersama: kawasan eks stasiun akan dibuka kembali dengan penataan yang dimulai dari pedagang lama yang sebelumnya menempati area tersebut.
Kesepakatan ini merupakan bagian dari langkah strategis 100 hari kerja Bupati Pamekasan untuk membenahi sektor informal tanpa menyingkirkan para pelaku usaha kecil. Salah satu pihak yang turut mendorong keberhasilan Revitalisasi ini adalah BNPM DPD Pamekasan, di bawah kepemimpinan Ach Akrah—pensiunan TNI yang juga menjabat sebagai Ketua Surban Hitam.
BNPM DPD Pamekasan tidak hanya berperan sebagai pendamping lapangan, tetapi juga menjembatani komunikasi antara pedagang dan pemerintah daerah. Keberhasilan penataan ini juga tidak lepas dari peran aktif Mas Faisal, selaku Penasehat BNPM DPD Pamekasan sekaligus Ketua OKK DPP BNPM, yang dikenal sebagai sosok komunikatif dan solutif.
Konsep penataan kawasan eks stasiun ini mengusung prinsip *BERTEMAN* (Bebas, Tertib, dan Aman), di mana pedagang dapat kembali berjualan tanpa pungutan liar, dalam lingkungan yang tertib serta nyaman bagi pengunjung dan pelaku usaha.
“Ini bukti bahwa kerja sama antara pemerintah dan elemen masyarakat bisa menghasilkan solusi win-win, khususnya bagi pedagang kecil yang selama ini menjadi penopang ekonomi rakyat,” ujar Ach Akrah.
Pembukaan kembali eks Stasiun Pamekasan ini diharapkan menjadi simbol kebangkitan ekonomi rakyat, sekaligus contoh sinergi harmonis antara pemerintah dan organisasi masyarakat sipil. (Bush87)