![]() |
Sumber : video tes alat ukur takaran SPBU patal di lokasi SPBU bersama petugas SPBU, ditemukan selisih sangat signifikan, alasan dari SPBU patal disebabkan penguapan, apa Benar ..?. |
DerapHukumPos.com --Malang, 9 April 2025– Sebuah video viral di media sosial memicu perhatian publik terkait dugaan kecurangan pengisian bahan bakar minyak (BBM) di SPBU Pertamina 54.651.74 Bedali 2, Jl. DR. Wahidin No.22, Polaman, Bedali, Kec. Lawang, Kabupaten Malang, Jawa Timur 65215. Seorang warga bernama Saiful Amin mengaku mengalami kerugian saat membeli BBM jenis Pertalite sebanyak 7 liter, namun hanya menerima sekitar 5,5 liter.
Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu, 6 April 2025 pukul 16.40 WIB. Dalam unggahannya di Facebook, Saiful menyatakan telah melakukan pengisian tiga kali berturut-turut dan mendapati kekurangan volume yang sama setiap kali. Saat diminta pengecekan menggunakan gelas ukur, petugas SPBU Pertamina 54.651.74 Bedali 2, membenarkan adanya selisih volume hingga 1,5 liter, namun beralasan bahwa hal itu disebabkan oleh "penguapan".
“Saya beli 7 liter, tapi yang keluar cuma 5,5 liter. Alasannya bensin menguap. Ini tidak masuk akal,” tulis Saiful dalam unggahannya yang telah dibagikan luas oleh warganet.
Kejadian ini menuai sorotan tajam dari busamat Sekda BNPM Kabupaten Malang dan menimbulkan pertanyaan serius mengenai standar operasional serta pengawasan yang berlaku di SPBU-SPBU, khususnya terkait akurasi takaran BBM.
Busamat, berharap pihak berwenang, termasuk Pertamina dan Dinas Perindustrian dan Perdagangan setempat, segera turun tangan melakukan investigasi dan audit takaran guna memastikan perlindungan terhadap hak-hak konsumen.
SPBU dengan berbagai isu penangkapan korupsi terbesar dan kenakalan Unit-unit SPBU di Beberapa lokasi mencerminkan tidak seriusnya mengelola aset negara dengan baik dan hal ini jika dibiarkan seakan sengaja aset negara runtuh dan masyarakat pengguna BBM dialihkan ke BBM merk lain yang saat ini lagi mendapatkan respon lebih baik dari masyarakat kecil.
Untuk informasi lebih lanjut, hubungi:
Redaksi Deraphukumpos
Email: deraphukumpos@gmail.com