DerapHukumPos.com --MALANG - Polres Malang menggerebek lokasi produksi dan distribusi obat-obatan ilegal di Pasar Gedangan, Desa Gedangan, Kecamatan Gedangan, Kabupaten Malang, Minggu (23/3/2025). Pada penggerebekan tersebut, polisi turut meringkus dua pelaku beserta barang bukti berupa ratusan renteng obat tanpa izin edar.
Kasihumas Polres Malang AKP Bambang Subinajar menuturkan, dua orang tersangka yang baru saja diamankan polisi tersebut masing-masing berinisial AS (39) dan SW (54). Keduanya merupakan warga Kabupaten Malang.
"Keduanya ditangkap dalam operasi yang dilakukan Unit Reskrim Polsek Gedangan pada Minggu (23/3/2025)," ujar Bambang dalam konfirmasinya pada Senin (24/3/2025).
Kasus tersebut terungkap berkat adanya laporan masyarakat yang merasa curiga dengan adanya peredaran obat. Di mana, pada peredaran obat yang turut dijual ke wilayah Kecamatan Bantur tersebut tanpa dilengkapi izin edar.
Informasi dari masyarakat tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh polisi. Saat melakukan serangkaian penyelidikan tersebut, polisi mendapati aktivitas produksi obat ilegal yang kemudian dilakukan penggerebekan. "Pada penggerebekan tersebut, dua pelaku berhasil kami amankan beserta barang buktinya dalam jumlah besar,” ujarnya.
Bambang menjelaskan, dalam penggerebekan tersebut, polisi turut menyita berbagai barang bukti yang di antaranya meliputi ratusan renteng obat ilegal siap edar, komputer dan printer yang digunakan untuk mencetak label, serta berbagai alat produksi lainnya.
Sementara itu, beragam jenis obat ilegal yang juga turut disita tersebut meliputi obat yang di klaim para tersangka untuk asam urat, sakit gigi, anti alergi, serta obat pereda nyeri.
"Kami juga menemukan alat cetak, bahan baku, dan ribuan butir obat siap edar yang tidak memiliki izin dari BPOM. Hal ini menunjukkan bahwa peredaran obat ilegal ini sudah berlangsung cukup lama dan berpotensi membahayakan masyarakat,” ujar Bambang.
Selain sederet barang bukti tersebut, polisi juga turut mengamankan satu unit sepeda motor yang digunakan para tersangka untuk mendistribusikan obat ilegal. "Petugas juga menyita uang tunai hasil penjualan sebesar Rp 1.499.000," imbuhnya.
Sementara itu, berdasarkan hasil pendalaman polisi, dalam aksinya kedua tersangka saling berbagi peran. Di mana, dalam bisnis obat ilegal tersebut, tersangka AS berperan sebagai produsen.
Sedangkan tersangka SW bertindak sebagai pengedar yang menjual obat-obatan ilegal tersebut ke sejumlah warung kecil di daerah pelosok. Mereka sengaja menyasar warung-warung kecil yang tidak memiliki pengawasan ketat. Tentunya ini sangat berbahaya karena masyarakat bisa mengkonsumsi obat yang tidak jelas komposisinya.
"Kedua tersangka kini telah diamankan di Rutan Polres Malang guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dan/atau Pasal 62 Juncto Pasal 8 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen," pungkasnya. (Adi)