Notification

×

Iklan

Iklan Ads aktif

Polres Batu Bongkar Sindikat Uang Palsu: Tiga Pelaku Dibekuk, Rp14,9 Juta Disita!

Rabu, 26 Maret 2025 | Maret 26, 2025 WIB Last Updated 2025-03-26T16:36:39Z

Sejumlah barang bukti, antara lain uang palsu senilai Rp14,9 juta dalam pecahan Rp100 ribu, uang asli sebesar Rp700 ribu, satu unit ponsel iPhone XR, satu unit sepeda motor Honda Vario dengan nomor polisi AG 3142 KAX, jaket, printer, serta pilox yang diduga digunakan dalam proses pemalsuan

DerapHukumPos.com -- Polres Batu berhasil mengungkap kasus peredaran uang palsu dan menangkap tiga tersangka pada Minggu, (23/03), sekitar pukul 21.00 WIB. Penangkapan dilakukan di depan Toko Artha Shop, Jalan Panglima Sudirman, Kelurahan Ngaglik, Kecamatan Batu.

Kapolres Batu, AKBP Andi Yudha Pranatha, mengungkapkan bahwa kasus ini bermula dari informasi mengenai transaksi jual beli uang palsu melalui media sosial Facebook. Polisi yang menerima laporan tersebut segera melakukan penyelidikan dan menemukan bahwa para pelaku menawarkan uang palsu senilai Rp10 juta dengan harga Rp2,5 juta. Setelah memastikan adanya transaksi, petugas melakukan pemantauan di lokasi yang telah disepakati, yaitu di depan Toko Artha Shop.

"Kami memperoleh informasi mengenai transaksi uang palsu yang akan berlangsung di Kota Batu. Setelah kami telusuri, pelaku sudah menentukan tempat pertemuan untuk menyerahkan uang palsu kepada pembeli. Petugas yang melakukan pemantauan langsung mengamankan tersangka pertama, GA, saat transaksi berlangsung," ujar AKBP Andi Yudha Pranatha.

Tersangka pertama yang ditangkap adalah GA (19), warga Dusun Sidorejo, RT 4 RW 2, Desa Sidomulyo, Kecamatan Selorejo, Kabupaten Blitar. Berdasarkan hasil pemeriksaan, polisi kemudian mengamankan dua tersangka lainnya, yaitu AA (37), warga Dusun Sukomulyo, RT 2 RW 2, Desa Gadungan, Kecamatan Gandusari, Kabupaten Blitar, serta HP (22), warga Jalan Kendalrejo Talun, Desa Kendalrejo, Kecamatan Talun, Kabupaten Blitar.

Kapolsek Batu, AKP Anton Hendry Subagijo, menjelaskan bahwa uang palsu yang diedarkan oleh para pelaku memiliki tekstur yang lebih halus dibandingkan uang asli. Untuk membuatnya lebih meyakinkan, uang palsu tersebut disemprot dengan cat semprot (pilox) akrilik agar terasa kasar saat disentuh. Para pelaku diduga beroperasi di malam hari dengan cara berbelanja menggunakan uang palsu yang telah dikusutkan agar tampak lebih menyerupai uang asli.

"Uang palsu yang mereka edarkan memiliki permukaan lebih halus dibanding uang asli. Karena itu, pelaku menyemprotkan pilox akrilik agar terasa lebih kasar saat disentuh. Mereka beraksi di malam hari dengan membeli barang secara eceran, dan sebelum digunakan, uang palsu tersebut dibuat kusut agar lebih sulit dikenali," ungkap AKP Anton.

Dalam penangkapan ini, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain uang palsu senilai Rp14,9 juta dalam pecahan Rp100 ribu, uang asli sebesar Rp700 ribu, satu unit ponsel iPhone XR, satu unit sepeda motor Honda Vario dengan nomor polisi AG 3142 KAX, jaket, printer, serta pilox yang diduga digunakan dalam proses pemalsuan.

Kapolres Batu, AKBP Andi Yudha Pranatha, menegaskan bahwa penyelidikan masih terus berlanjut untuk mengungkap apakah para tersangka mencetak sendiri uang palsu tersebut atau mendapatkannya dari jaringan lain.

"Kami masih mendalami bagaimana uang palsu ini diproduksi, apakah dicetak sendiri oleh para pelaku atau diperoleh dari pihak lain," ujarnya.

Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 36 ayat 2 dan 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2011 juncto Pasal 26 ayat 2 dan 3 Undang-Undang yang sama tentang Mata Uang. Mereka terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara serta denda hingga Rp10 miliar.

Kepolisian mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dalam bertransaksi dan segera melapor apabila menemukan indikasi adanya peredaran uang palsu. Polisi juga meminta masyarakat bekerja sama dalam memberantas tindak kejahatan ini demi menjaga stabilitas ekonomi dan keamanan.(tim/dir)

Iklan Romadhan



YouTube Widget

Aksi Tolak UU TNI Kota Malang Ricuh, Masa Bawa Bekal Bom Molotov



Polres Malang Ungkap Sindikat Pemerasan Bermodus LSM dan Wartawan,



BNPM Jatim Kawal Pembalakan Liar Pagar Laut Dan Kepemilikan SHM Pesisir Pantai Pulau Madura



Sihabur Romli Kades Karangduren, Ajak Anak Yatim Belanja & Game Zone Di Ramayana Malang



Silaturahmi Derap Hukum Pos || Perkuat Tantangan Era Digital



SMA Negeri 1 Lawang, Gunakan dana PSM dari wali murid untuk Sarana Prasarana, dan bantah Kepala Sekolah Bukti Dukung Dana Bos, Anggota Jurnalistik asal comot yang tidak benar



Pagar Laut Di Pamekasan, BNPM Dan Masyarakat Nelayan Pamekasan Siap Segel



Polresta Kota Batu Jawa Timur Berhasil Ungkap Perdagangan Anak



BNPM JATIM GELAR AKSI DAMAI BUNTUT MALPRAKTEK RS SOEWANDHIE SURABAYA

TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×
Berita Terbaru Update