![]() |
FDPI Gelar RDPU dengan Komisi X DPR RI, Bahas Revisi UU Sisdiknas |
DerapHukumPos.com, Jakarta – Forum Dewan Pendidikan Indonesia (FDPI) menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) di Jakarta. Pertemuan ini membahas usulan revisi Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas), yang dinilai mendesak untuk disesuaikan dengan tantangan globalisasi dan digitalisasi di dunia pendidikan.
Ketua FDPI, Rudianto Lallo, menegaskan bahwa revisi UU Sisdiknas merupakan langkah strategis untuk memperkuat sistem pendidikan nasional. “Pendidikan adalah kunci utama kemajuan bangsa. Revisi UU Sisdiknas harus segera dilakukan agar lebih adaptif, inklusif, dan mampu menjawab tantangan zaman,” ujarnya.
Senada dengan itu, Ketua Dewan Pendidikan Kota Surakarta, Joko Riyanto, menyoroti pentingnya peran Dewan Pendidikan di tingkat daerah. “FDPI terus berupaya mengidentifikasi permasalahan pendidikan di berbagai daerah. RDPU ini menjadi momentum untuk memperkuat eksistensi Dewan Pendidikan, termasuk mendorong pembentukannya di tingkat nasional,” kata Joko.
Dalam pertemuan ini, FDPI menyampaikan rekomendasi hasil Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) III di Makassar tahun 2024. Salah satu poin utama yang disoroti adalah penguatan peran Dewan Pendidikan daerah yang masih menghadapi kendala, terutama terkait keterbatasan anggaran dari APBD. FDPI mendesak pemerintah untuk menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) atau Peraturan Menteri (Permen) yang mengatur alokasi dana APBD bagi Dewan Pendidikan di tingkat kabupaten/kota maupun provinsi.
RDPU ini dihadiri oleh perwakilan Dewan Pendidikan dari berbagai daerah, termasuk dari Provinsi Banten, Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat, dan Sulawesi Selatan. Selain itu, FDPI juga mendorong percepatan pembentukan Dewan Pendidikan Nasional sesuai amanat undang-undang, guna menciptakan hierarki kelembagaan yang lebih jelas.
Dalam substansi revisi UU Sisdiknas, FDPI menyoroti sejumlah isu krusial, seperti peningkatan kualitas dan perlindungan hukum bagi guru, pemerataan akses pendidikan, penguatan pendidikan karakter, serta integrasi teknologi dalam pembelajaran. Selain itu, FDPI juga mengusulkan agar pengelolaan SMA/SMK dikembalikan ke pemerintah kabupaten/kota.
Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian, menyambut baik usulan FDPI dan menegaskan komitmen DPR dalam percepatan revisi UU Sisdiknas. “Kami akan melibatkan seluruh pemangku kepentingan dalam proses revisi ini. Pendidikan yang berkualitas adalah hak setiap warga negara, dan UU Sisdiknas harus menjadi landasan hukum yang kuat untuk mewujudkannya,” ujar Hetifah.
FDPI berharap hasil RDPU ini dapat menjadi pertimbangan penting bagi DPR RI dan pemerintah dalam menyusun draf revisi UU Sisdiknas. Mereka juga menekankan agar proses revisi dilakukan secara transparan, partisipatif, dan mengutamakan kepentingan masyarakat.
Dengan terselenggaranya RDPU ini, FDPI dan Komisi X DPR RI menegaskan komitmen mereka untuk bersama-sama memperjuangkan sistem pendidikan nasional yang lebih baik, berkualitas, dan berkeadilan bagi seluruh rakyat Indonesia.(*)