Notification

×

Iklan

Iklan Ads aktif

Penyidik Polda Jatim dicurigai "Masuk Angin" dalam menangani kasus penipuan di wilayah Madura

Minggu, 09 Maret 2025 | Maret 09, 2025 WIB Last Updated 2025-03-09T11:06:14Z


DerapHukumPos.com, Sampang - Ketidakpastian hukum adanya kejanggalan dalam proses penyidikan yang dilaporkan oleh saudara H.Moh Huzaini dengan Laporan polisi LBP/420.01/V11/2022/SPKT/Polda Jatim 31 Juni 2022 yang menimbulkan pertanyaan.


Dari awal sejak proses ini dilakukan tahap penyelidikan dan penyidikan dari terlapor ada dua nama yaitu Nanda Dhimas Kevin dan Teguh Suharto atau Doni yang dilaporkan, tetapi yang dilakukan pemanggilan hanya satu orang saja yang ditetapkan sebagai tersangka. Sedangkan tersangka lain Agus Yudha Warsono seorang pegawai PNS yang Diduga ikut terlibat dalam penipuan ini tidak dilakukan pemanggilan.


"Sejak saya melaporkan kasus ini tertanggal 31 Juli 2022 hingga Maret 2025 tidak ada upaya Polisi untuk melakukan pemanggilan terhadap saudara Agus," kata Huzaini.





Huzaini juga menyampaikan mengingat kasus ini sudah lama ditangani namun belum juga ada kepastian hukum.


"Sudah puluhan kali saya melakukan konfirmasi kepada pihak penyidik tetapi tidak ada tanggapan dari mereka hingga saya dipimpong". Tambahnya


Anehnya lagi dari yang terlapor juga yang ikut terlibat sudah pernah dilakukan upaya pemanggilan namun tidak ada proses kelanjutan dari penyidik meskipun adanya bukti baru yang berkaitan dengan kasus ini. Namun penyidik enggan melakukan proses pemanggilan. selalu ber alasan kurangnya bukti ini itu serta saksi yang di duga adanya kongkalikong antara tersangka, adanya turut serta dalam kasus ini dengan adanya bukti baru.


"Maka dari itu kami menyampaikan, meminta untuk dilakukan upaya peroses pemanggilan terhadap beberapa orang yang turut serta terlibat yaitu Agus yuda warsono, Teguh suharto, Djoko kustoro dan Wendri wijaya," tegas Huzaini.


Dimungkinkan saya termasuk orang yang menjadi korban dua kali dalam ketidak Adilan penanganan penegakan hukum. Dapat diduga ada konfigurasi dari salah satu oknum penegak hukum. Penyidik telah melakukan pembiaran praktek kotor dalam penyalahgunaan wewenang.


Kecurigaan ini telah diutarakan oleh Moh Huzaini mengingat lambatnya penanganan kasus itu. Padahal pihak penyidik begitu agresif mengusut dan membeberkannya kepada korban bahwa penyidik akan membantunya agar terlapor segera mengembalikan uang korban yang digelapkan. Namun di tengah perjalanan, perkembangan kasusnya tidak tersiar lagi seperti menghilang, sehingga korban tidak tahu perkembangan.


"Tolong kasus saya segera ditindaklanjuti sesuai prosedur. Mengingat kasus ini sudah lama tapi pihak polisi hanya jalan di tempat," tegas moh Huzaini selaku korban.


Pada dasarnya anggota Polri dilarang untuk menolak atau mengabaikan permintaan pertolongan, bantuan, atau laporan dan pengaduan dari masyarakat yang menjadi lingkup tugas,fungsi, dan kewenangannya. Hal itu sebagaimana di atur dalam Pasal 15 peraturan Kapolri nomor 14 tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polisi (KEPP).(Rahmat)

Iklan Romadhan



YouTube Widget

Aksi Tolak UU TNI Kota Malang Ricuh, Masa Bawa Bekal Bom Molotov



Polres Malang Ungkap Sindikat Pemerasan Bermodus LSM dan Wartawan,



BNPM Jatim Kawal Pembalakan Liar Pagar Laut Dan Kepemilikan SHM Pesisir Pantai Pulau Madura



Sihabur Romli Kades Karangduren, Ajak Anak Yatim Belanja & Game Zone Di Ramayana Malang



Silaturahmi Derap Hukum Pos || Perkuat Tantangan Era Digital



SMA Negeri 1 Lawang, Gunakan dana PSM dari wali murid untuk Sarana Prasarana, dan bantah Kepala Sekolah Bukti Dukung Dana Bos, Anggota Jurnalistik asal comot yang tidak benar



Pagar Laut Di Pamekasan, BNPM Dan Masyarakat Nelayan Pamekasan Siap Segel



Polresta Kota Batu Jawa Timur Berhasil Ungkap Perdagangan Anak



BNPM JATIM GELAR AKSI DAMAI BUNTUT MALPRAKTEK RS SOEWANDHIE SURABAYA

TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×
Berita Terbaru Update