![]() |
Ilustrasi |
DerapHukumPos.com, Probolinggo - Aktivitas perjudian, khususnya sabung ayam dan dadu, diduga semakin marak di Kabupaten Probolinggo. Salah satu lokasi yang menjadi sorotan berada di Desa Pohsangit, Kecamatan Wonomerto. Meski telah beroperasi cukup lama dan beromzet ratusan juta rupiah, hingga kini belum ada tindakan tegas dari aparat penegak hukum (APH).
Sejumlah warga dan tokoh masyarakat setempat mengaku resah dengan keberadaan arena perjudian tersebut. Mereka menyatakan bahwa saat ini lokasi tersebut masih tutup karena awal bulan puasa, namun dikhawatirkan akan kembali beroperasi dalam waktu dekat.
"Kami sangat keberatan dengan adanya perjudian ini. Selain melanggar norma agama, dampaknya juga merusak moral dan mengganggu ketertiban masyarakat. Sayangnya, meski sudah dilaporkan ke tokoh agama dan pihak kepolisian, tidak ada tindakan nyata yang dilakukan," ungkap salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.
Mendesak Tindakan Tegas dari APH
Masyarakat setempat berharap agar Polsek dan Polres Probolinggo segera bertindak sebelum aktivitas ilegal ini semakin merajalela.
"Kami ingin pihak kepolisian segera menutup dan menertibkan tempat perjudian ini. Selain meresahkan warga, perjudian juga berdampak buruk bagi generasi muda dan bisa memicu peningkatan angka kriminalitas di wilayah kami," tegas seorang tokoh masyarakat.
Perjudian jelas merupakan tindakan ilegal yang diatur dalam Pasal 303 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. Selain itu, penyelenggara dan peserta juga dapat dijerat dengan Pasal 303 Bis KUHP yang mengancam hukuman 4 tahun penjara.
![]() |
Sebelum berita ini diterbitkan, tim investigasi masih terus memantau perkembangan di lokasi. Jika tempat tersebut kembali beroperasi, pihak media akan segera mengonfirmasi langsung kepada Kapolres dan Kasat Reskrim Polres Probolinggo terkait langkah hukum yang akan diambil. (Bersambung...)(Red)