Notification

×

Iklan

Iklan Ads aktif

Kakam Long Suluy dan Suami Edarkan Narkoba di kecamatan Segah, 130 Poket Sabu Diamankan Dipolsek

Minggu, 23 Maret 2025 | Maret 23, 2025 WIB Last Updated 2025-03-23T02:12:43Z

Polsek Kecamatan Segah mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika golongan I jenis sabu

DerapHukumPos.com --Kaltim berau– Polsek Kecamatan Segah mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika golongan I jenis sabu di wilayah hukumnya. Dalam operasi yang berlangsung pada Selasa, 18 Maret 2025, sekitar pukul 02.00 WITA, polisi mengamankan dua tersangka beserta barang bukti narkotika dengan berat bruto mencapai 29,06 gram.

Kapolsek Segah, Iptu Lisinius Pinem, menjelaskan bahwa pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di Kampung Gunung Sari, Kecamatan Segah.

"Kami menerima laporan bahwa ada aktivitas peredaran narkotika yang sering terjadi di lokasi tersebut. Setelah dilakukan penyelidikan, kami berhasil mengamankan dua orang tersangka saat sedang membungkus sabu," ujarnya.

Dua tersangka yang diamankan adalah JM (37), seorang petani dan NN (32), yang diketahui sebagai Kepala Kampung Long Suluy, Kecamatan Kelay. Keduanya merupakan sepasang suami istri. Dalam penangkapan tersebut, polisi menemukan sejumlah barang bukti, di antaranya 130 paket sabu dalam berbagai ukuran, timbangan digital, alat isap (bong), serta uang tunai sebesar Rp1.010.000.

Hasil interogasi mengungkap bahwa NN tidak hanya mengetahui aktivitas suaminya, tetapi juga turut membantu dalam proses pembungkusan sabu. Setelah dilakukan tes urine, NN dinyatakan positif mengandung metamfetamin, yang mengindikasikan bahwa ia juga mengonsumsi narkotika.

"Kami masih melakukan pendalaman terkait keterlibatan NN dalam jaringan ini. Saat ini, keduanya telah diamankan di Polsek Segah untuk proses penyelidikan lebih lanjut," tambah Kapolsek.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau pidana mati bagi pelaku peredaran narkotika dalam jumlah besar.(Cm/Hms pol)

Iklan Romadhan



YouTube Widget

Aksi Tolak UU TNI Kota Malang Ricuh, Masa Bawa Bekal Bom Molotov



Polres Malang Ungkap Sindikat Pemerasan Bermodus LSM dan Wartawan,



BNPM Jatim Kawal Pembalakan Liar Pagar Laut Dan Kepemilikan SHM Pesisir Pantai Pulau Madura



Sihabur Romli Kades Karangduren, Ajak Anak Yatim Belanja & Game Zone Di Ramayana Malang



Silaturahmi Derap Hukum Pos || Perkuat Tantangan Era Digital



SMA Negeri 1 Lawang, Gunakan dana PSM dari wali murid untuk Sarana Prasarana, dan bantah Kepala Sekolah Bukti Dukung Dana Bos, Anggota Jurnalistik asal comot yang tidak benar



Pagar Laut Di Pamekasan, BNPM Dan Masyarakat Nelayan Pamekasan Siap Segel



Polresta Kota Batu Jawa Timur Berhasil Ungkap Perdagangan Anak



BNPM JATIM GELAR AKSI DAMAI BUNTUT MALPRAKTEK RS SOEWANDHIE SURABAYA

TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×
Berita Terbaru Update