![]() |
Polsek Kecamatan Segah mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika golongan I jenis sabu |
DerapHukumPos.com --Kaltim berau– Polsek Kecamatan Segah mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika golongan I jenis sabu di wilayah hukumnya. Dalam operasi yang berlangsung pada Selasa, 18 Maret 2025, sekitar pukul 02.00 WITA, polisi mengamankan dua tersangka beserta barang bukti narkotika dengan berat bruto mencapai 29,06 gram.
Kapolsek Segah, Iptu Lisinius Pinem, menjelaskan bahwa pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di Kampung Gunung Sari, Kecamatan Segah.
"Kami menerima laporan bahwa ada aktivitas peredaran narkotika yang sering terjadi di lokasi tersebut. Setelah dilakukan penyelidikan, kami berhasil mengamankan dua orang tersangka saat sedang membungkus sabu," ujarnya.
Dua tersangka yang diamankan adalah JM (37), seorang petani dan NN (32), yang diketahui sebagai Kepala Kampung Long Suluy, Kecamatan Kelay. Keduanya merupakan sepasang suami istri. Dalam penangkapan tersebut, polisi menemukan sejumlah barang bukti, di antaranya 130 paket sabu dalam berbagai ukuran, timbangan digital, alat isap (bong), serta uang tunai sebesar Rp1.010.000.
Hasil interogasi mengungkap bahwa NN tidak hanya mengetahui aktivitas suaminya, tetapi juga turut membantu dalam proses pembungkusan sabu. Setelah dilakukan tes urine, NN dinyatakan positif mengandung metamfetamin, yang mengindikasikan bahwa ia juga mengonsumsi narkotika.
"Kami masih melakukan pendalaman terkait keterlibatan NN dalam jaringan ini. Saat ini, keduanya telah diamankan di Polsek Segah untuk proses penyelidikan lebih lanjut," tambah Kapolsek.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau pidana mati bagi pelaku peredaran narkotika dalam jumlah besar.(Cm/Hms pol)