DerapHukumPos.com --Sampang - Ketidakpastian hukum semakin jelas terlihat dalam
proses penyidikan yang dilaporkan oleh H. Moh. Huzaini. Kasus yang dilaporkan
pada tanggal 31 Juni 2022 dengan nomor Laporan Polisi
LBP/420.01/V11/2022/SPKT/Polda Jatim ini, hingga saat ini, belum menemui titik
terang. Kasus tersebut melibatkan dua terlapor: Teguh Suharto atau Doni
Kurniawan (27) tahun, dan Nanda Dhimas Kevin Danendra (28) tahun, yang keduanya
beralamat di Kota Surabaya dan Malang), diduga terlibat dalam tindak pidana
penggelapan serta penipuan.
Selain itu, Huzaini juga menyebutkan peran salah satu oknum PNS di Bapeda Jatim, Agus Yudha Warsono, yang diduga turut menyalahgunakan jabatannya dalam kasus ini. Huzaini menekankan bahwa meskipun sudah ada bukti baru yang berkaitan dengan kasus ini, proses penyidikan terkesan lamban dan tidak ada kejelasan dalam pemanggilan atau tindakan terhadap tersangka.
Sejak laporan pertama kali dilakukan pada 31 Juli 2022, Huzaini merasa bahwa
pihak kepolisian tidak memberikan respon yang memadai. "Sudah puluhan kali
saya melakukan konfirmasi kepada pihak penyidik, tetapi tidak ada
tanggapan," ujar Huzaini dengan nada kecewa.
Ia juga menyampaikan bahwa meskipun tersangka sudah pernah dipanggil, tidak
ada kelanjutan yang berarti dalam kasus ini.
Anehnya, meskipun jaksa telah mengembalikan berkas perkara P19 pada tanggal 6 Januari 2025, dengan petunjuk untuk melengkapi berkas sesuai instruksi jaksa, penyidik justru mengembalikan berkas yang sama tanpa ada perubahan apapun. "Berkas yang seharusnya dilengkapi malah tidak ada perubahan. Penyidik enggan melakukan pemanggilan terhadap para tersangka," tambah Huzaini.
Huzaini juga menyoroti dugaan adanya kolusi antara penyidik dan para tersangka. Ia merasa bahwa ada upaya pembiaran terhadap penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh oknum-oknum terkait. Kecurigaan ini semakin menguat mengingat lambatnya penanganan kasus yang seharusnya mendapat perhatian serius dari pihak berwajib.
Dalam kondisi ini, Huzaini menegaskan bahwa ia merasa menjadi korban dua
kali dalam ketidak adilan hukum. "Saya termasuk korban kedua kalinya dalam
ketidakadilan penanganan penegakan hukum," ujar Huzaini dengan tegas.
Ia berharap agar pihak kepolisian segera mengambil tindakan tegas untuk
melanjutkan penyidikan dan memanggil pihak-pihak yang terlibat, termasuk Agus
Yudha Warsono, Teguh Suharto, dan Nanda Dhimas Kevin Danendra, untuk
mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Huzaini juga mengingatkan bahwa anggota Polri tidak boleh mengabaikan atau
menolak laporan dari masyarakat. Hal ini sesuai dengan Pasal 15 Peraturan
Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polisi (KEPP), yang
mengatur bahwa polisi wajib menindaklanjuti setiap laporan yang masuk.
Huzaini menekankan pentingnya keadilan dan transparansi dalam proses hukum, agar kasus ini dapat diselesaikan sesuai dengan prosedur yang berlaku, dan agar tidak ada lagi pembiaran terhadap praktik-praktik kotor dalam penyalahgunaan wewenang oleh oknum-oknum tertentu.
Hingga saat ini, kasus yang melibatkan beberapa pihak tersebut belum menunjukkan perkembangan yang signifikan. Korban berharap agar pihak berwajib segera menuntaskan kasus ini sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku, dengan mengutamakan transparansi dan keadilan. Masyarakat juga mengharapkan adanya pengawasan terhadap proses penyidikan untuk memastikan tidak ada penyalahgunaan wewenang yang terjadi dalam penegakan hukum. (H.R)