Notification

×

Iklan

Iklan Ads aktif

Integritas Penyedik Polda Jatim Mulai Diragukan, Laporan Penipuan Dan Penggelapan Sirna Tenggelam Waktu

Sabtu, 15 Maret 2025 | Maret 15, 2025 WIB Last Updated 2025-03-15T16:59:08Z

DerapHukumPos.com --Sampang - Ketidakpastian hukum semakin jelas terlihat dalam proses penyidikan yang dilaporkan oleh H. Moh. Huzaini. Kasus yang dilaporkan pada tanggal 31 Juni 2022 dengan nomor Laporan Polisi LBP/420.01/V11/2022/SPKT/Polda Jatim ini, hingga saat ini, belum menemui titik terang. Kasus tersebut melibatkan dua terlapor: Teguh Suharto atau Doni Kurniawan (27) tahun, dan Nanda Dhimas Kevin Danendra (28) tahun, yang keduanya beralamat di Kota Surabaya dan Malang), diduga terlibat dalam tindak pidana penggelapan serta penipuan.

Selain itu, Huzaini juga menyebutkan peran salah satu oknum PNS di Bapeda Jatim, Agus Yudha Warsono, yang diduga turut menyalahgunakan jabatannya dalam kasus ini. Huzaini menekankan bahwa meskipun sudah ada bukti baru yang berkaitan dengan kasus ini, proses penyidikan terkesan lamban dan tidak ada kejelasan dalam pemanggilan atau tindakan terhadap tersangka.

Sejak laporan pertama kali dilakukan pada 31 Juli 2022, Huzaini merasa bahwa pihak kepolisian tidak memberikan respon yang memadai. "Sudah puluhan kali saya melakukan konfirmasi kepada pihak penyidik, tetapi tidak ada tanggapan," ujar Huzaini dengan nada kecewa.

Ia juga menyampaikan bahwa meskipun tersangka sudah pernah dipanggil, tidak ada kelanjutan yang berarti dalam kasus ini.

Anehnya, meskipun jaksa telah mengembalikan berkas perkara P19 pada tanggal 6 Januari 2025, dengan petunjuk untuk melengkapi berkas sesuai instruksi jaksa, penyidik justru mengembalikan berkas yang sama tanpa ada perubahan apapun. "Berkas yang seharusnya dilengkapi malah tidak ada perubahan. Penyidik enggan melakukan pemanggilan terhadap para tersangka," tambah Huzaini.

Huzaini juga menyoroti dugaan adanya kolusi antara penyidik dan para tersangka. Ia merasa bahwa ada upaya pembiaran terhadap penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh oknum-oknum terkait. Kecurigaan ini semakin menguat mengingat lambatnya penanganan kasus yang seharusnya mendapat perhatian serius dari pihak berwajib.

Dalam kondisi ini, Huzaini menegaskan bahwa ia merasa menjadi korban dua kali dalam ketidak adilan hukum. "Saya termasuk korban kedua kalinya dalam ketidakadilan penanganan penegakan hukum," ujar Huzaini dengan tegas.

Ia berharap agar pihak kepolisian segera mengambil tindakan tegas untuk melanjutkan penyidikan dan memanggil pihak-pihak yang terlibat, termasuk Agus Yudha Warsono, Teguh Suharto, dan Nanda Dhimas Kevin Danendra, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Huzaini juga mengingatkan bahwa anggota Polri tidak boleh mengabaikan atau menolak laporan dari masyarakat. Hal ini sesuai dengan Pasal 15 Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polisi (KEPP), yang mengatur bahwa polisi wajib menindaklanjuti setiap laporan yang masuk.

Huzaini menekankan pentingnya keadilan dan transparansi dalam proses hukum, agar kasus ini dapat diselesaikan sesuai dengan prosedur yang berlaku, dan agar tidak ada lagi pembiaran terhadap praktik-praktik kotor dalam penyalahgunaan wewenang oleh oknum-oknum tertentu.

Hingga saat ini, kasus yang melibatkan beberapa pihak tersebut belum menunjukkan perkembangan yang signifikan. Korban berharap agar pihak berwajib segera menuntaskan kasus ini sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku, dengan mengutamakan transparansi dan keadilan. Masyarakat juga mengharapkan adanya pengawasan terhadap proses penyidikan untuk memastikan tidak ada penyalahgunaan wewenang yang terjadi dalam penegakan hukum. (H.R)

Iklan Romadhan



YouTube Widget

Aksi Tolak UU TNI Kota Malang Ricuh, Masa Bawa Bekal Bom Molotov



Polres Malang Ungkap Sindikat Pemerasan Bermodus LSM dan Wartawan,



BNPM Jatim Kawal Pembalakan Liar Pagar Laut Dan Kepemilikan SHM Pesisir Pantai Pulau Madura



Sihabur Romli Kades Karangduren, Ajak Anak Yatim Belanja & Game Zone Di Ramayana Malang



Silaturahmi Derap Hukum Pos || Perkuat Tantangan Era Digital



SMA Negeri 1 Lawang, Gunakan dana PSM dari wali murid untuk Sarana Prasarana, dan bantah Kepala Sekolah Bukti Dukung Dana Bos, Anggota Jurnalistik asal comot yang tidak benar



Pagar Laut Di Pamekasan, BNPM Dan Masyarakat Nelayan Pamekasan Siap Segel



Polresta Kota Batu Jawa Timur Berhasil Ungkap Perdagangan Anak



BNPM JATIM GELAR AKSI DAMAI BUNTUT MALPRAKTEK RS SOEWANDHIE SURABAYA

TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×
Berita Terbaru Update