DerapHukumPos.com -- Pamekasan, Dugaan eksploitasi dan pengrusakan hutan mangrove di bibir pantai Desa Ambat, Kecamatan Tlanakan, Kabupaten Pamekasan, semakin mengkhawatirkan. PT Budiono dituding melakukan perusakan secara terang-terangan dengan membabat habis pohon mangrove menggunakan alat berat. Ironisnya, hingga kini pihak kepolisian belum bertindak tegas meski aktivitas tersebut masih terus berlangsung secara sembunyi-sembunyi.
Pemerintah Kabupaten Pamekasan pun dinilai abai dan terkesan menutup mata terhadap kerusakan lingkungan yang terjadi. Padahal, sejak 2010-2011, masyarakat bersama pemerintah daerah telah menyuarakan penolakan keras terhadap penggarapan hutan mangrove di wilayah tersebut. Namun hingga 2025, tidak ada kepastian hukum terhadap PT Budiono, bahkan kini sudah berdiri sejumlah bangunan di lokasi yang telah dirusak.
Pemerhati lingkungan, Yasin, mengecam tindakan eksploitasi ini dan mendesak aparat untuk segera menindak pelaku.
"Terjadi lagi pengrusakan hutan mangrove yang luar biasa dan harus segera dibawa ke ranah hukum. Pelaku harus dipidana sesuai undang-undang yang berlaku," tegasnya Jum’at (7/3).
Yasin juga menyoroti bahwa eksploitasi ini melukai hati masyarakat, terutama para tokoh yang selama ini berupaya melakukan penanaman kembali mangrove. Ia menegaskan bahwa lahan tersebut merupakan milik negara dan berada di bawah kewenangan Perhutani, bukan milik individu atau oknum yang menjualnya kepada PT Budiono.
Dengan semakin maraknya perusakan ekosistem mangrove yang berperan penting dalam menahan abrasi dan menjaga keseimbangan lingkungan pesisir, masyarakat mendesak pemerintah dan aparat penegak hukum untuk segera bertindak. Jika tidak, dikhawatirkan kerusakan yang terjadi akan semakin parah dan merugikan generasi mendatang.(Red)