Notification

×

Iklan

Iklan Ads aktif

DPO Curanmor Pasuruan Tak Berkutik, Ditembak Polisi Saat Hendak Kabur

Senin, 10 Maret 2025 | Maret 10, 2025 WIB Last Updated 2025-03-10T11:47:54Z

 Konferensi pers pengungkapan kasus ini dipimpin     langsung oleh Wakapolres Pasuruan Kota, Kompol Yokbeth Welly, S.I.K, didampingi oleh Kasat Reskrim Polres Pasuruan Kota, Iptu Choirul, S.H., M.H

DerapHukumPos.com – Satreskrim Polres Pasuruan Kota berhasil mengungkap dan menangkap pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) sepeda motor Honda Vario warna merah milik seorang kurir paket. Kejadian pencurian tersebut terjadi di Jalan Gatot Subroto RT/RW 03/05, Kelurahan Bukir, Kecamatan Gadingrejo, Kota Pasuruan.

Konferensi pers pengungkapan kasus ini dipimpin langsung oleh Wakapolres Pasuruan Kota, Kompol Yokbeth Welly, S.I.K, didampingi oleh Kasat Reskrim Polres Pasuruan Kota, Iptu Choirul, S.H., M.H. Kegiatan berlangsung di depan lobi Polres Pasuruan Kota dan dihadiri oleh sejumlah awak media serta pihak terkait lainnya. Senin (10/3/2025).

Satreskrim berhasil mengamankan tersangka berinisial S warga Kec. Kejayan Kab. Pasuruan (DPO dalam berkas perkara nomor BP/22/RES.1.8.2025/SATRESKRIM, tanggal 17 Februari 2025 berinisial IA) dan AY warga Kec. Kejayan Kab. Pasuruan,  tersangka S mengakui bahwa ia telah melakukan pencurian di beberapa lokasi lain, yakni:
• Desa Kebotohan, Pohjentrek, dan Bukir, Kecamatan Gadingrejo di wilayah hukum Polres Pasuruan Kota.
• 7 TKP di Kabupaten Pasuruan.
• 2 TKP di Kabupaten Sidoarjo.

Tersangka berinisial S dan AY



Pelaku melakukan aksi pencurian dengan cara berkeliling menggunakan sepeda motor Honda Beat warna ungu untuk mencari sasaran kendaraan yang terparkir sembarangan. Setelah menemukan target, yaitu sepeda motor Honda Vario merah milik kurir paket yang terparkir dengan kunci kontak masih tertancap, S berperan sebagai eksekutor mengambil motor, sementara IA bertugas mengawasi situasi di sekitar TKP.

Setelah berhasil mencuri, sepeda motor tersebut dijual kepada AM (yang sudah ditangkap dalam perkara lain) dengan harga Rp.3.700.000,- di daerah Dusun Rawi, Desa Ambal-ambil, Kecamatan Kejayan, Kabupaten Pasuruan.

Motif tersangka melakukan pencurian adalah untuk mendapatkan uang guna memenuhi kebutuhan sehari-hari serta membeli narkoba jenis sabu.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) ke-4e KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan yang dilakukan oleh dua orang atau lebih secara bersama-sama. Ancaman hukuman maksimal bagi pelaku adalah 7 tahun penjara.

Dalam konferensi pers, Wakapolres Pasuruan Kota, Kompol Yokbeth Welly, S.I.K, menyampaikan apresiasi kepada Tim Resmob Suropati yang berhasil menangkap para pelaku curanmor ini.

"Di bulan Ramadhan kami akan terus meningkatkan patroli dan pengawasan untuk menekan angka kriminalitas, khususnya kasus curanmor yang meresahkan masyarakat. Kami juga mengimbau warga agar lebih waspada dan berhati-hati dalam memarkir kendaraan serta menggunakan kunci ganda sebagai langkah antisipasi," ujar Wakapolres.

Kasat Reskrim Polres Pasuruan Kota, Iptu Choirul, S.H., M.H., juga menambahkan bahwa pihaknya akan terus melakukan pengembangan kasus untuk mengungkap jaringan pelaku lainnya yang masih mungkin terkait dengan komplotan ini. 2 unit sepeda motor Vario turut diamankan dalam proses penangkapan, bagi warga yang merasa kehilangan agar  datang dan mengecek sepeda Vario tersebut dengan menunjukkan surat -surat.

Polres Pasuruan Kota mengimbau masyarakat untuk selalu waspada terhadap aksi pencurian kendaraan bermotor. Pastikan kendaraan diparkir di tempat yang aman dan terkunci dengan baik. Jika menemukan hal mencurigakan, segera laporkan kepada pihak kepolisian melalui saluran pengaduan yang tersedia.

Dengan adanya keberhasilan pengungkapan kasus ini, Polres Pasuruan Kota berharap dapat memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat serta mencegah terulangnya kejadian serupa di kemudian hari.(*)

Iklan Romadhan



YouTube Widget

Aksi Tolak UU TNI Kota Malang Ricuh, Masa Bawa Bekal Bom Molotov



Polres Malang Ungkap Sindikat Pemerasan Bermodus LSM dan Wartawan,



BNPM Jatim Kawal Pembalakan Liar Pagar Laut Dan Kepemilikan SHM Pesisir Pantai Pulau Madura



Sihabur Romli Kades Karangduren, Ajak Anak Yatim Belanja & Game Zone Di Ramayana Malang



Silaturahmi Derap Hukum Pos || Perkuat Tantangan Era Digital



SMA Negeri 1 Lawang, Gunakan dana PSM dari wali murid untuk Sarana Prasarana, dan bantah Kepala Sekolah Bukti Dukung Dana Bos, Anggota Jurnalistik asal comot yang tidak benar



Pagar Laut Di Pamekasan, BNPM Dan Masyarakat Nelayan Pamekasan Siap Segel



Polresta Kota Batu Jawa Timur Berhasil Ungkap Perdagangan Anak



BNPM JATIM GELAR AKSI DAMAI BUNTUT MALPRAKTEK RS SOEWANDHIE SURABAYA

TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×
Berita Terbaru Update