Notification

×

Iklan

Iklan Ads aktif

Kades Sumbermanjing Kulon Diduga Korupsi BLT dan Bantuan Pangan, DPD BNPM Malang Desak Penegakan Hukum

Senin, 10 Maret 2025 | Maret 10, 2025 WIB Last Updated 2025-03-10T20:39:08Z

Moch Yasin ( Ketua DPD BNPM Kabupaten Malang ) : 
penyelewengan dana BLT dan bantuan pangan, ini adalah tindakan yang sangat tidak bermoral dan mencederai kepercayaan rakyat 

DerapHukumPos.com, Kabupaten Malang – Dugaan korupsi Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa dan Bantuan Pangan (BP) berupa beras mengguncang Desa Sumbermanjing Kulon, Kabupaten Malang. Masyarakat menyoroti tidak tersalurkannya BLT Dana Desa Tahap III (Juli – September 2024) kepada penerima yang berhak. Pembagian yang seharusnya dilakukan pada Kamis, (19/09/24), di Kantor Desa Sumbermanjing Kulon justru menimbulkan kekecewaan besar di kalangan warga.  

Selain BLT, penyaluran Bantuan Pangan (BP) berupa beras juga diduga bermasalah. Berdasarkan surat undangan dan rapat yang dipimpin Kepala Desa berinisial KYT, setiap penerima seharusnya mendapat 30 kg beras. Namun, di lapangan, warga hanya menerima 10 kg. “Kami merasa sangat dirugikan. Hak kami dikurangi tanpa penjelasan,” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.  

Kekecewaan masyarakat semakin memuncak karena dugaan penyimpangan ini bukan pertama kali terjadi. Selama 11 tahun menjabat, KYT diduga kerap melakukan praktik serupa tanpa ada tindakan tegas dari pihak berwenang. Warga berharap dinas terkait dan aparat penegak hukum segera turun tangan untuk mengusut dugaan korupsi ini.  

Menanggapi hal ini, Ketua DPD BNPM Kabupaten Malang, Moch Yasin, mengecam keras dugaan penyimpangan tersebut. “Jika benar ada penyelewengan dana BLT dan bantuan pangan, ini adalah tindakan yang sangat tidak bermoral dan mencederai kepercayaan rakyat. Kami mendesak aparat hukum untuk segera mengusut kasus ini dan memberikan sanksi tegas jika terbukti bersalah,” tegasnya.  

“Kami tidak akan tinggal diam. Jika perlu, kami akan turun langsung untuk memastikan keadilan bagi masyarakat Desa Sumbermanjing Kulon,” tambahnya.  

Sementara itu, tokoh masyarakat setempat, Miseman, mengungkapkan bahwa pengaduan warga terkait dugaan korupsi ini sudah disampaikan kepada Polda Jatim, tetapi hingga kini belum ada tindak lanjut yang jelas. “Kami sudah melaporkan masalah ini pada (18/11/24) lalu tetapi sampai sekarang belum ada respons yang tegas dari aparat penegak hukum. Ini membuat masyarakat semakin kecewa dan kehilangan kepercayaan pada sistem hukum,” ujar Miseman.  

Tanda terima surat pengaduan dari Polda Jatim 
Kasus ini menjadi ujian bagi aparat penegak hukum dalam menunjukkan komitmen mereka terhadap pemberantasan korupsi di tingkat desa. Masyarakat kini menanti tindakan konkret dari pihak berwenang, bukan sekadar janji tanpa realisasi.(Red)

Iklan Romadhan



YouTube Widget

Aksi Tolak UU TNI Kota Malang Ricuh, Masa Bawa Bekal Bom Molotov



Polres Malang Ungkap Sindikat Pemerasan Bermodus LSM dan Wartawan,



BNPM Jatim Kawal Pembalakan Liar Pagar Laut Dan Kepemilikan SHM Pesisir Pantai Pulau Madura



Sihabur Romli Kades Karangduren, Ajak Anak Yatim Belanja & Game Zone Di Ramayana Malang



Silaturahmi Derap Hukum Pos || Perkuat Tantangan Era Digital



SMA Negeri 1 Lawang, Gunakan dana PSM dari wali murid untuk Sarana Prasarana, dan bantah Kepala Sekolah Bukti Dukung Dana Bos, Anggota Jurnalistik asal comot yang tidak benar



Pagar Laut Di Pamekasan, BNPM Dan Masyarakat Nelayan Pamekasan Siap Segel



Polresta Kota Batu Jawa Timur Berhasil Ungkap Perdagangan Anak



BNPM JATIM GELAR AKSI DAMAI BUNTUT MALPRAKTEK RS SOEWANDHIE SURABAYA

TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×
Berita Terbaru Update