DerapHukumPos.com --SURABAYA - Ormas BNPM (Barisan Nasional Pemuda Madura) DPD ( Dewan Pimpinan Daerah ) Kota Surabaya telah mengadukan penjual minuman keras yang masih aktif beroperasi selama bulan puasa.
Ketua DPD BNPM Surabaya, Umar Faruq menyatakan bahwa larangan memajang dan menjual minuman keras selama Ramadan sampai hari raya telah tertuang jelas di poin 4 surat edaran walikota Surabaya 2025 .
“Tugas kami sebagai mitra pemerintah adalah melaporkan setiap insiden demi menjaga ketertiban di Surabaya, tanpa mengambil sikap secara pribadi,” ujar Umar Faruq.
Ia menambahkan meskipun organisasi tidak memiliki wewenang penuh untuk mengambil keputusan, tanggung jawab mereka adalah mengawasi dan menjaga keamanan kota.
Hal ini juga dinilai penting mengingat adanya kecenderungan terjadinya aksi tawuran di jalanan yang melibatkan pemuda dan anak-anak.
“Kami sudah mengumpulkan data terkait kasus ini, berupa rekaman video. Bahkan, pada kesempatan tersebut kami sempat mengeluarkan biaya untuk membeli minuman demi mendapatkan bukti berupa benda-benda kecil,” jelasnya.
Lebih lanjut, Faruq panggilan akrabnya menekankan bahwa selama hampir dua tahun terakhir, BNPM telah berupaya menjaga nama baik organisasi di Kota Surabaya.
“Hari ini, kehadiran kami merupakan bentuk koordinasi untuk memulihkan nama baik BNPM dan menunjukkan bahwa kami mengedepankan dialog serta etika, terutama sebagai representasi pemuda Madura,” tambahnya.
Pada Rabu, 26 Maret 2015, pihak BNPM melaporkan langsung ke Pemerintah Kota Surabaya, khususnya Satpol PP, agar segera mengambil langkah penindakan terhadap penjualan minuman keras di bulan Romadhon ini.