Sabtu 12 Apr 2025

Notification

×
Sabtu, 12 Apr 2025

Iklan

Iklan Ads aktif

BNPM Menyoroti: Diduga Kuat Bentuk Serangan Korporasi Dibalik Penutupan Stasiun Pamekasan

Jumat, 28 Maret 2025 | Maret 28, 2025 WIB Last Updated 2025-03-28T09:46:02Z

Dokumentasi: Tampak Pintu Masuk Stasiun Pamekasan ditutup dengan sepanduk

DerapHukumPos.com
--Pamekasan -- Keputusan pemerintah daerah Kabupaten Pamekasan untuk menutup Stasiun Pamekasan (Tapsiun) telah memicu kontroversi besar di kalangan warga selaku pelaku UMKM puluhan tahun disana. Banyak pihak merasa kecewa karena penutupan dilakukan tanpa adanya koordinasi atau sosialisasi yang jelas. 
Stasiun Pamekasan yang dikenal Tapsiun selama ini menjadi sumber nafkah bagi banyak pedagang kecil yang mengandalkan kios-kios yang ada di sekitarnya. Penutupan ini dianggap tidak hanya mematikan usaha masyarakat kecil, tetapi juga merugikan mereka yang bergantung pada penghasilan harian dari tempat tersebut. Kamis (27/03/25).

Menurut informasi yang dihimpun, tindakan pemerintah daerah Kabupaten Pamekasan  tersebut dilakukan dengan alasan bahwa stasiun sering digunakan untuk kegiatan negatif seperti minuman keras dan prostitusi. Namun, keputusan ini menurut warga sekitar stasiun, dianggap menyakitkan perasaan masyarakat pelaku UMKM di stasiun pamekasan karena belum ada bukti kuat bahkan dianggap menfitnah masyarakat kecil serta dengan sengaja pemerintah daerah mendesak pelaku usaha di stasiun untuk menutup secara mendadak.

Masyarakat tampak protes terhadap sekda Pamekasan yang hadir dilokasi tapi bungkam tanpa ada solusi. selain memaksa menutup lokasi usaha masyarakat. 

Salah seorang pedagang, Pak Dedy, mengungkapkan kekecewaannya karena dirinya dan banyak pedagang lain merasa tidak diberi kesempatan untuk mencari solusi atau bahkan diberi penjelasan yang jelas tentang alasan penutupan.

Pak Dedy, yang mengaku hanya mengandalkan pendapatan dari menjual es batu dengan penghasilan sekitar Rp 50.000 per hari, merasa kebingungan karena penutupan ini sangat merugikan usahanya, apalagi dengan adanya tuntutan untuk pindah ke lokasi yang dianggap tidak layak, bahkan dekat dengan tempat pemakaman. Ia juga mengungkapkan bahwa dirinya memiliki cicilan bank yang harus dibayar, dan penutupan ini semakin menyulitkan kondisi ekonominya.

Kekecewaan semakin kuat karena banyak pihak merasa bahwa pemerintah daerah tidak memberikan solusi atau mempertimbangkan keberlangsungan usaha masyarakat kecil. Apalagi saat ini, ada masalah besar terkait Pagar Laut,  kerusakan mangrove dan kasus tanah dilahan perhutani berbentuk SHM pribadi yang tidak terurus, bahkan pemerintah tampaknya lebih fokus pada penutupan tempat-tempat usaha kecil yang dianggap mengganggu ketertiban tanpa ada alasan yang rasional serta kongkrit.

Beberapa kalangan termasuk Sekda DPD BNPM kabupaten Malang yang berasal dari pamekasan mencurigai bahwa ada dugaan “unsur politik yang mempengaruhi keputusan ini, dengan dugaan adanya hutang politik kepada pihak korporasi tertentu yang berpotensi mendapatkan keuntungan dari penutupan usaha masyarakat kecil”. Ungkap Busamat yang inten menyoroti pagar laut, pengrusakan mangrove hingga pulahan terbitnya SHM di pesisir laut pamekasan.

Pemangku Kebijakan yang berperan penting di wilayah stasiun pamekasan diduga dalam membuat keputusan dalam surat edaran dianggap “ terlalu dini membuat keputusan kontroversial, Surat Edaran  yang keluar tidak memperhatikan perda-perda yang seharusnya dijalankan dengan baik , dan jika ada salah satu pelaku usaha membuat pelanggaran tata tertip kawasan stasiun, maka yang melakukan kesalahan yang di proses, dibina, ditindak, bahkan kalau bisa dikeluarkan dari lokasi usaha, asalkan ada bukti kuat,  jangan dibalik, ada yang dianggap melanggar malah tempat usahanya yang ditutup, ini suatu tindakan tidak manusiawi dan tidak menjalankan tugas fungsi pokok perda”. Ungkap busamat dengan nada tegas.

Intinya SE yang di edarkan kamis, (27/03) sekaligus langsung memaksa masyarakat menutup usahanya, Menambah ketegangan sosial di Pamekasan dan menunjukkan pentingnya komunikasi yang lebih baik antara pemerintah daerah kabupaten Pamekasan dengan masyarakat khususnya pelaku UMKM di Stasiun Pamekasan yang terdampak.

Pemerintah pamekasan seharusnya lebih fokus pada penciptaan lapangan pekerjaan bukan menciptakan tambahan pengangguran baru, serta sebagai pemerintah daerah mencari solusi terbaik untuk masyarakat.

Pemerintah Daerah masih punya tanggung jawab besar terkait beberapa kasus besar di pamekasan yang perlu diperhatikan, salah satunya pagar laut, pengrusakan mangrove serta Tanah  negara yang di SHM secara pribadi oleh mantan Kades dan H. Syafi’I cs.

dengan hadirnya publikasi media ini, pemerintah daerah pamekasan, bisa tanggap kasus kasus besar untuk mendapat perhatian, karena berdanpak langsung terhadap keberlangsungan  masyarakat pesisir pamekasan.(Bush87).

Iklan Romadhan



YouTube Widget

Aksi Tolak UU TNI Kota Malang Ricuh, Masa Bawa Bekal Bom Molotov



Polres Malang Ungkap Sindikat Pemerasan Bermodus LSM dan Wartawan,



BNPM Jatim Kawal Pembalakan Liar Pagar Laut Dan Kepemilikan SHM Pesisir Pantai Pulau Madura



Sihabur Romli Kades Karangduren, Ajak Anak Yatim Belanja & Game Zone Di Ramayana Malang



Silaturahmi Derap Hukum Pos || Perkuat Tantangan Era Digital



SMA Negeri 1 Lawang, Gunakan dana PSM dari wali murid untuk Sarana Prasarana, dan bantah Kepala Sekolah Bukti Dukung Dana Bos, Anggota Jurnalistik asal comot yang tidak benar



Pagar Laut Di Pamekasan, BNPM Dan Masyarakat Nelayan Pamekasan Siap Segel



Polresta Kota Batu Jawa Timur Berhasil Ungkap Perdagangan Anak



BNPM JATIM GELAR AKSI DAMAI BUNTUT MALPRAKTEK RS SOEWANDHIE SURABAYA

TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×
Berita Terbaru Update