Notification

×

Iklan

Iklan Ads aktif

BNPM Mengecam : Polda Jawa Timur Tidak Kooperatif Terkait Kasus Pengaduan Warga Desa Sumbermanjing Kulon

Rabu, 12 Maret 2025 | Maret 12, 2025 WIB Last Updated 2025-03-11T17:31:51Z

Sumber : Es / Desa sumbermanjing kulon malang, diduga kuat BLT tahap tiga tidak tersalurkan dan bantuan beras diduga ada pemotongan hingga 20kg dari 10kg | Masyarakat lapor kepolda tidak ada kepastian..?

DerapHukumPos.com --Malang-- Kasus pengaduan yang datang dari warga Desa Sumbermanjing Kulon, Kecamatan Pagak, Kabupaten Malang, menunjukkan adanya ketidak kooperatifan dari Polda Jawa Timur dalam menangani kasus yang telah berlangsung cukup lama. Laporan yang dibuat oleh warga sekaligus tokoh masyarakat setempat dengan inisial M pada (18/11/24) di Polda Jatim, terkait dugaan tidak tersalurnya Bantuan Langsung Tunai (BLT) tahap 3 untuk penyaluran tahun 2024, tampaknya “terhenti” begitu saja di meja Polda Jawa Timur. Ini terjadi karena pelapor, yang tidak memiliki pengaruh besar, seolah menjadi pihak yang diabaikan oleh polda jawa timur.

Dalam laporan yang disampaikan oleh Inisial M, ditemukan bahwa seharusnya masyarakat menerima BLT penyaluran tahap 3 (Juli-September 2024), dengan nominal sebesar Rp 300.000, jika triwulan berarti sekitar Rp. 900.000.00  tapi realitanya masyarakat tidak mendapatkan bantuan tersebut, atas hal tersebut patut dicurigai kepala desa Sumbermanjing Kulon kabupaten Malang berinisial KYT, diduga telah melakukan tindakan melawan hukum dengan tidak menjalankan tugasnya sesuai dengan aturan yang berlaku terkait dengan hak-hak masyarakat kecil yang tidak disalurkan.

BLT adalah salah satu program bantuan pemerintah yang dirancang untuk membantu masyarakat miskin. Dana ini bersumber dari anggaran pemerintah, khususnya dari dana desa, dan ditujukan untuk masyarakat yang membutuhkan. Menurut Peraturan Bupati Kabupaten Malang Nomor 3 Tahun 2021, penyaluran BLT harus dilakukan dengan transparansi dan tepat sasaran.

Namun, berdasarkan informasi yang dihimpun oleh tim lapangan media Deraphukumpos, penyaluran BLT di Desa Sumbermanjing Kulon, yang seharusnya dilakukan pada tahap III (Juli-September 2024), menemui berbagai kendala. Banyak warga yang kecewa karena tidak menerima bantuan yang seharusnya mereka terima, dan mereka tidak mendapatkan penjelasan yang memadai.

Seorang warga, AM, menyampaikan kekecewaannya dengan mengatakan, “Saya bukan berharap banyak, tapi saya bersyukur jika bantuan ini bisa sampai. Namun kenyataannya, bantuan yang seharusnya sampai ke saya tidak ada. Mungkin bantuan itu malah diambil oleh pihak lain,” ungkapnya dengan wajah yang penuh kesedihan.

Selain masalah BLT, ada juga keluhan terkait bantuan pangan (BP) berupa beras yang diduga tidak disalurkan sesuai dengan jumlah yang dijanjikan. Warga yang seharusnya menerima 30 kg beras, kenyataannya hanya mendapat 10 kg. Salah satu ibu rumah tangga mengungkapkan, “Katanya 30 kg lee, kok cuma segini? Kalau memang mau mengambil 5 kg sebagai ganti bensin, saya ikhlas. Tapi kalau sampai 20 kg,yang saya terima 10kg, itu sudah keterlaluan,” ujarnya.

Salah satu tokoh masyarakat Desa Sumbermanjing Kulon, bapak miseman, mengungkapkan bahwa kejadian seperti ini bukanlah yang pertama kalinya. Ia menyebutkan bahwa sepertinya  sudah ada kesepakatan di antara beberapa pihak yang membuat situasi ini terus terjadi tanpa ada tindakan tegas. "Sudah seperti saling mengkondisikan, buktinya aman-aman saja selama ini," ungkap Miseman.

Dewan Pimpinan Daerah (DPD) BNPM Kabupaten Malang mengecam keras tindakan pejabat desa, termasuk kepala desa, yang merampas hak-hak masyarakat kecil. "Ini adalah tindakan yang tidak patut dicontoh dan sangat merugikan warga yang seharusnya mendapatkan bantuan dari pemerintah," ujar Busamat selaku sekda DPD BNPM Kab. Malang.

Jika dugaan ini terbukti benar, Polres Kabupaten Malang dan Polda Jawa Timur harus bertindak lebih tegas dan tidak hanya diam dalam menghadapi masalah ini.

Polda Jawa Timur yang sudah menerima laporan pengaduan dari tokoh masyarakat setempat desa sumbermanjing kulon terkait kasus BLT dan BP tertanggal  (18/11/24) diharapkan dapat segera melakukan penyelidikan. Jika pihak Polda Jawa Timur merasa tidak mampu menangani kasus ini, mereka seharusnya jujur dan mengalihkan kasus ini kepada Polres Kabupaten Malang. Harapan masyarakat adalah agar Polri dapat benar-benar mewujudkan program Presisi, yaitu tegas dan akuntabel dalam menangani kasus-kasus seperti ini.

Kasus ini seharusnya menjadi peringatan bagi semua pihak agar lebih berhati-hati dalam menjalankan tugas dan amanah yang diberikan. Jangan sampai niat baik pemerintah untuk membantu masyarakat miskin malah disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. Masyarakat yang membutuhkan bantuan layak untuk mendapatkan haknya tanpa ada potongan atau pengurangan yang tidak wajar. Semoga masalah ini segera mendapat perhatian serius dari pihak berwenang dan mendapat kejelasan serta penyelesaian yang adil bagi warga Desa Sumbermanjing Kulon.

 


Iklan Romadhan



YouTube Widget

Aksi Tolak UU TNI Kota Malang Ricuh, Masa Bawa Bekal Bom Molotov



Polres Malang Ungkap Sindikat Pemerasan Bermodus LSM dan Wartawan,



BNPM Jatim Kawal Pembalakan Liar Pagar Laut Dan Kepemilikan SHM Pesisir Pantai Pulau Madura



Sihabur Romli Kades Karangduren, Ajak Anak Yatim Belanja & Game Zone Di Ramayana Malang



Silaturahmi Derap Hukum Pos || Perkuat Tantangan Era Digital



SMA Negeri 1 Lawang, Gunakan dana PSM dari wali murid untuk Sarana Prasarana, dan bantah Kepala Sekolah Bukti Dukung Dana Bos, Anggota Jurnalistik asal comot yang tidak benar



Pagar Laut Di Pamekasan, BNPM Dan Masyarakat Nelayan Pamekasan Siap Segel



Polresta Kota Batu Jawa Timur Berhasil Ungkap Perdagangan Anak



BNPM JATIM GELAR AKSI DAMAI BUNTUT MALPRAKTEK RS SOEWANDHIE SURABAYA

TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×
Berita Terbaru Update