DerapHukumPos.com --Malang-- Kasus pengaduan yang datang dari warga Desa Sumbermanjing Kulon, Kecamatan
Pagak, Kabupaten Malang, menunjukkan adanya ketidak kooperatifan dari Polda
Jawa Timur dalam menangani kasus yang telah berlangsung cukup lama. Laporan
yang dibuat oleh warga sekaligus tokoh masyarakat setempat dengan inisial M
pada (18/11/24) di Polda Jatim, terkait dugaan tidak tersalurnya Bantuan
Langsung Tunai (BLT) tahap 3 untuk penyaluran tahun 2024, tampaknya “terhenti”
begitu saja di meja Polda Jawa Timur. Ini terjadi karena pelapor, yang tidak
memiliki pengaruh besar, seolah menjadi pihak yang diabaikan oleh polda jawa
timur.
Dalam laporan yang disampaikan oleh Inisial M, ditemukan bahwa seharusnya
masyarakat menerima BLT penyaluran tahap 3 (Juli-September 2024), dengan
nominal sebesar Rp 300.000, jika triwulan berarti sekitar Rp. 900.000.00 tapi realitanya masyarakat tidak mendapatkan
bantuan tersebut, atas hal tersebut patut dicurigai kepala desa Sumbermanjing
Kulon kabupaten Malang berinisial KYT, diduga telah melakukan tindakan melawan
hukum dengan tidak menjalankan tugasnya sesuai dengan aturan yang berlaku
terkait dengan hak-hak masyarakat kecil yang tidak disalurkan.
BLT adalah salah satu program bantuan pemerintah yang dirancang untuk
membantu masyarakat miskin. Dana ini bersumber dari anggaran pemerintah,
khususnya dari dana desa, dan ditujukan untuk masyarakat yang membutuhkan.
Menurut Peraturan Bupati Kabupaten Malang Nomor 3 Tahun 2021, penyaluran BLT
harus dilakukan dengan transparansi dan tepat sasaran.
Namun, berdasarkan informasi yang dihimpun oleh tim lapangan media
Deraphukumpos, penyaluran BLT di Desa Sumbermanjing Kulon, yang seharusnya
dilakukan pada tahap III (Juli-September 2024), menemui berbagai kendala.
Banyak warga yang kecewa karena tidak menerima bantuan yang seharusnya mereka
terima, dan mereka tidak mendapatkan penjelasan yang memadai.
Seorang warga, AM, menyampaikan kekecewaannya dengan mengatakan, “Saya bukan
berharap banyak, tapi saya bersyukur jika bantuan ini bisa sampai. Namun
kenyataannya, bantuan yang seharusnya sampai ke saya tidak ada. Mungkin bantuan
itu malah diambil oleh pihak lain,” ungkapnya dengan wajah yang penuh
kesedihan.
Selain masalah BLT, ada juga keluhan terkait bantuan pangan (BP) berupa
beras yang diduga tidak disalurkan sesuai dengan jumlah yang dijanjikan. Warga
yang seharusnya menerima 30 kg beras, kenyataannya hanya mendapat 10 kg. Salah
satu ibu rumah tangga mengungkapkan, “Katanya 30 kg lee, kok cuma segini? Kalau
memang mau mengambil 5 kg sebagai ganti bensin, saya ikhlas. Tapi kalau sampai
20 kg,yang saya terima 10kg, itu sudah keterlaluan,” ujarnya.
Salah satu tokoh masyarakat Desa Sumbermanjing Kulon, bapak miseman,
mengungkapkan bahwa kejadian seperti ini bukanlah yang pertama kalinya. Ia
menyebutkan bahwa sepertinya sudah ada
kesepakatan di antara beberapa pihak yang membuat situasi ini terus terjadi
tanpa ada tindakan tegas. "Sudah seperti saling mengkondisikan, buktinya
aman-aman saja selama ini," ungkap Miseman.
Dewan Pimpinan Daerah (DPD) BNPM Kabupaten Malang mengecam keras tindakan
pejabat desa, termasuk kepala desa, yang merampas hak-hak masyarakat kecil.
"Ini adalah tindakan yang tidak patut dicontoh dan sangat merugikan warga
yang seharusnya mendapatkan bantuan dari pemerintah," ujar Busamat selaku sekda
DPD BNPM Kab. Malang.
Jika dugaan ini terbukti benar, Polres Kabupaten Malang dan Polda Jawa Timur
harus bertindak lebih tegas dan tidak hanya diam dalam menghadapi masalah ini.
Polda Jawa Timur yang sudah menerima laporan pengaduan dari tokoh masyarakat
setempat desa sumbermanjing kulon terkait kasus BLT dan BP tertanggal (18/11/24) diharapkan dapat segera melakukan
penyelidikan. Jika pihak Polda Jawa Timur merasa tidak mampu menangani kasus
ini, mereka seharusnya jujur dan mengalihkan kasus ini kepada Polres Kabupaten
Malang. Harapan masyarakat adalah agar Polri dapat benar-benar mewujudkan
program Presisi, yaitu tegas dan akuntabel dalam menangani kasus-kasus
seperti ini.
Kasus ini seharusnya menjadi peringatan bagi semua pihak agar lebih
berhati-hati dalam menjalankan tugas dan amanah yang diberikan. Jangan sampai
niat baik pemerintah untuk membantu masyarakat miskin malah disalahgunakan oleh
pihak yang tidak bertanggung jawab. Masyarakat yang membutuhkan bantuan layak
untuk mendapatkan haknya tanpa ada potongan atau pengurangan yang tidak wajar.
Semoga masalah ini segera mendapat perhatian serius dari pihak berwenang dan
mendapat kejelasan serta penyelesaian yang adil bagi warga Desa Sumbermanjing
Kulon.