DerapHukumPos.com - Di bulan suci Ramadhan, pemerintah melalui tiga kementerian telah menerbitkan Surat Edaran Bersama (SEB) tentang Penyelenggaraan Pembelajaran di Bulan Ramadhan 1446 H. Kebijakan ini bertujuan untuk menyesuaikan kegiatan belajar-mengajar agar tetap efektif tanpa mengurangi nilai ibadah di bulan penuh berkah ini.
Surat edaran ini dikeluarkan oleh Menteri Agama (Menag), Menteri Dalam Negeri (Mendagri), dan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek). Dalam keterangannya, pemerintah menegaskan bahwa pendidikan selama bulan Ramadhan harus tetap berjalan dengan beberapa penyesuaian yang menyesuaikan kebutuhan peserta didik serta menjaga suasana ibadah.
Kebijakan Utama dalam SEB Tiga Menteri :
1. Jam Pembelajaran yang Fleksibel
- Sekolah diberikan kebebasan untuk menyesuaikan jam belajar, dengan durasi lebih singkat agar tidak mengganggu ibadah puasa peserta didik.
- Kegiatan belajar dapat difokuskan pada materi-materi esensial dan penguatan karakter Islami.
2. Integrasi Pendidikan Keagamaan
- Sekolah dianjurkan mengadakan kegiatan keagamaan seperti tadarus Al-Qur'an, ceramah keislaman, dan diskusi bertema Ramadhan.
- Siswa diharapkan dapat memanfaatkan bulan Ramadhan untuk memperdalam pemahaman agama di sekolah maupun di lingkungan keluarga.
3. Kegiatan Ekstrakurikuler yang Menyesuaikan
- Aktivitas fisik seperti olahraga diharapkan dikurangi dan diganti dengan kegiatan yang lebih ringan namun tetap edukatif.
- Program pesantren kilat dan kajian Islami bisa menjadi bagian dari kegiatan sekolah selama bulan Ramadhan.
4. Penyesuaian Ujian dan Tugas Akademik
- Ujian dan tugas akademik diatur agar tidak membebani siswa selama menjalankan ibadah puasa.
- Evaluasi belajar dapat dilakukan dengan metode yang lebih ringan dan berbasis proyek atau refleksi Ramadhan.
Dukungan Pemerintah Daerah
Dalam surat edaran tersebut, Menteri Dalam Negeri menginstruksikan kepada pemerintah daerah untuk mendukung pelaksanaan kebijakan ini dengan memberikan fleksibilitas bagi sekolah dalam mengatur jadwal pembelajaran dan kegiatan ibadah di bulan Ramadhan.
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Malang, Dr. Suwadji, S.IP., M.Si, menyambut baik kebijakan ini dan menegaskan bahwa sekolah-sekolah di Kabupaten Malang siap menerapkan aturan tersebut.
"Kami mendukung penuh kebijakan SEB tiga menteri ini. Sekolah di Kabupaten Malang akan menyesuaikan jadwal pembelajaran agar tetap efektif tanpa mengganggu ibadah siswa. Selain itu, kami juga akan memastikan bahwa kegiatan keagamaan di bulan Ramadhan bisa berjalan dengan baik sebagai bagian dari pendidikan karakter siswa," ujar Dr. Suwadji.
Ia juga menambahkan bahwa SEB ini memberikan fleksibilitas bagi sekolah dalam menjalankan metode pembelajaran yang lebih inklusif selama Ramadhan.
"Kami ingin peserta didik tidak hanya berkembang dalam akademik, tetapi juga memiliki fondasi spiritual yang kuat. Dengan adanya aturan ini, pendidikan bisa berjalan seimbang antara ilmu dan nilai-nilai agama," tambahnya.
Harapan dan Dampak Positif
Menteri Agama menegaskan bahwa kebijakan ini dirancang agar pendidikan tetap berjalan optimal tanpa mengurangi esensi Ramadhan sebagai bulan pembentukan karakter dan spiritualitas.
"Kami ingin memastikan bahwa peserta didik tidak hanya mendapatkan ilmu pengetahuan, tetapi juga mendapatkan nilai-nilai keislaman yang lebih mendalam selama bulan suci ini," ujar Menteri Agama.
Pemerintah berharap dengan adanya penyesuaian ini, peserta didik dapat menjalankan ibadah dengan lebih nyaman tanpa harus kehilangan kesempatan dalam memperoleh pendidikan berkualitas.
Dengan adanya SEB tiga menteri ini, pendidikan selama Ramadhan bukan hanya soal akademik, tetapi juga menjadi momen membentuk karakter dan memperkuat nilai-nilai keagamaan bagi generasi muda.(Red)