![]() |
Ilustrasi |
DerapHukumPos.com, Tulungagung – Praktik perjudian sabung ayam di wilayah hukum Polres Tulungagung kembali menjadi sorotan. Meski berbagai arena judi telah ditutup dan sejumlah pelaku dihukum, aktivitas ini terus berlanjut. Bahkan, diduga ada pembiaran dari Aparat Penegak Hukum (APH).
Salah satu lokasi yang masih beroperasi adalah arena sabung ayam di Desa Bono, Kecamatan Boyolangu, yang diduga dikelola oleh seseorang berinisial ATK. Menurut sumber yang enggan disebutkan namanya, arena ini tetap ramai dikunjungi para penjudi dari dalam maupun luar daerah.
*"Setiap hari tempat itu penuh dengan pengunjung. Selain sabung ayam, ada juga judi dadu kopyok dan cap jeki dengan omzet yang cukup besar,"* ungkap narasumber.
Situasi ini memicu kekecewaan masyarakat. Sejumlah tokoh setempat mempertanyakan keseriusan APH dalam memberantas perjudian. Mereka menilai kinerja aparat terkesan lemah dan tidak tegas dalam menindak pelanggaran hukum di wilayahnya.
Padahal, perjudian jelas melanggar hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 303 KUHP dan Pasal 542 KUHP, yang diperbarui menjadi Pasal 303 bis KUHP berdasarkan UU No. 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian.
Hingga berita ini diterbitkan, tim redaksi masih berupaya mengonfirmasi pihak Polsek Ngantru dan Polres Tulungagung untuk mendapatkan tanggapan resmi terkait dugaan pembiaran praktik perjudian ini.(Red)