Notification

×

Iklan

Iklan Ads aktif

Penyalahgunaan Tanah Kas Desa Segaran: Tukar Guling Diduga untuk Kepentingan Pribadi

Kamis, 20 Februari 2025 | Februari 20, 2025 WIB Last Updated 2025-02-20T05:12:46Z
Kantor Desa Segaran, Kecamatan Gedangan, Kabupaten Malang 


DerapHukumPos.com, Kabupaten Malang – Tanah Kas Desa (TKD) Segaran, Kecamatan Gedangan, Kabupaten Malang, yang seharusnya menjadi sumber Pendapatan Asli Desa (PAD) guna kesejahteraan dan kemajuan masyarakat, diduga telah disalahgunakan. Lahan tersebut ditukar guling dengan tanah milik kepala desa yang nilainya jauh lebih rendah dan tidak produktif, sehingga berpotensi merugikan masyarakat serta mengurangi PAD desa.


Lebih mencengangkan lagi, lahan TKD yang telah ditukar guling tersebut sudah dijual kepada pihak lain seharga Rp400 juta. Sementara itu, tanah pengganti yang diduga milik kepala desa diperkirakan hanya bernilai sekitar Rp25 juta di pasaran. Saat ini, lahan TKD yang ditukar telah dibangun tempat penampungan air oleh pihak kedua.


Seorang warga bernama Mat mengungkapkan kekecewaannya terhadap kebijakan kepala desa. Ia menilai bahwa program-program desa tidak berpihak kepada masyarakat, melainkan lebih menguntungkan pribadi. Bahkan, pengelolaan tempat penampungan air yang seharusnya menjadi sumber pendapatan desa justru diduga dikelola secara pribadi, dengan hasilnya tidak masuk ke kas desa.


Selain dugaan penyalahgunaan TKD, Mat juga mengungkapkan adanya kejanggalan lain di Desa Segaran, seperti minimnya pembangunan desa dan hilangnya dua unit kendaraan milik desa, yakni mobil Panther ambulans yang diduga telah dijual dan mobil Espass yang tidak diketahui keberadaannya.


“Kami sebagai warga meminta agar dilakukan inspeksi dan penyelidikan oleh pihak berwenang, mulai dari Inspektorat, Tim Pidana Korupsi (Tipikor), hingga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengusut tuntas dugaan penyimpangan ini,” tegas Mat.


Saat awak media Deraphukumpos mencoba mengonfirmasi ke kantor desa, kepala desa tidak berada di tempat. Para staf desa pun enggan memberikan pernyataan terkait dugaan tukar guling TKD yang disinyalir tidak sesuai prosedur.


Sementara itu, salah satu warga lainnya, Wagimin, membenarkan adanya tukar guling TKD di Desa Segaran. Namun, ia mengaku tidak mengetahui lokasi lahan penggantinya secara pasti.


“Tanah TKD yang lama sekarang sudah dibangun tempat penampungan air, dan airnya disalurkan ke warga dengan biaya langganan Rp100 ribu hingga Rp150 ribu per bulan. Soal mobil Panther milik desa, sekarang sudah dipakai oleh sebuah yayasan yang membelinya. Kalau ingin tahu lebih jelas, tanyakan langsung ke pihak yayasan,” ujarnya.


Dugaan penyalahgunaan aset desa ini semakin menjadi perhatian publik. Warga berharap adanya tindakan tegas dari pihak berwenang untuk mengusut kasus ini hingga tuntas demi transparansi dan keadilan bagi masyarakat Desa Segaran.(Red)



Iklan Romadhan



YouTube Widget

Aksi Tolak UU TNI Kota Malang Ricuh, Masa Bawa Bekal Bom Molotov



Polres Malang Ungkap Sindikat Pemerasan Bermodus LSM dan Wartawan,



BNPM Jatim Kawal Pembalakan Liar Pagar Laut Dan Kepemilikan SHM Pesisir Pantai Pulau Madura



Sihabur Romli Kades Karangduren, Ajak Anak Yatim Belanja & Game Zone Di Ramayana Malang



Silaturahmi Derap Hukum Pos || Perkuat Tantangan Era Digital



SMA Negeri 1 Lawang, Gunakan dana PSM dari wali murid untuk Sarana Prasarana, dan bantah Kepala Sekolah Bukti Dukung Dana Bos, Anggota Jurnalistik asal comot yang tidak benar



Pagar Laut Di Pamekasan, BNPM Dan Masyarakat Nelayan Pamekasan Siap Segel



Polresta Kota Batu Jawa Timur Berhasil Ungkap Perdagangan Anak



BNPM JATIM GELAR AKSI DAMAI BUNTUT MALPRAKTEK RS SOEWANDHIE SURABAYA

TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×
Berita Terbaru Update