![]() |
Sumber : Dok Deraphukumpos.com |
Pagar laut yang membentang dari barat ke timur sepanjang 75 meter ini diduga akan diperpanjang hingga 500 meter. Meskipun diklaim untuk menangkis ombak, realitas di lapangan menunjukkan dampak negatif terhadap nelayan setempat. Lebih parah lagi, proyek ini diduga tidak mengantongi izin resmi serta merusak ekosistem mangrove yang seharusnya dilindungi untuk mencegah abrasi dan banjir.
![]() |
Koordinasi perwakilan nelayan Dengan media Deraphukumpos terkait persoalan pagar laut jumiang, desa Tanjung, Pademawu, Pamekasan, yang dibangun oleh PT. Budiono. |
Ketua Paguyuban Nelayan Pantai Jumiang, Miskari, menegaskan bahwa proyek ini hanya akal-akalan PT. Budiono. "Pagar laut ini bukan untuk menahan ombak, melainkan untuk kepentingan lain. Jika benar menangkis ombak, seharusnya dibangun ke samping, bukan lurus ke tengah," tegasnya, Senin (17/2).
Dampak nyata dari pagar laut ini sudah dirasakan oleh nelayan. Seorang nelayan, Mad, mengungkapkan bahwa pagar tersebut sering merusak perahu mereka. "Saat musim angin timur ke barat, perahu saya tersangkut di pagar laut hingga bocor. Akibatnya, saya tidak bisa melaut dan harus memperbaiki perahu," keluhnya.
Pemerintah Diduga Tak Berani Bertindak
Bung Faizal, aktivis sekaligus pembina BNPM Pamekasan, meninjau langsung lokasi dan menemukan bahwa pagar ini tidak bisa dicabut dengan alat biasa karena ditanam menggunakan alat berat. "Pemasangan pagar laut ini membahayakan nelayan dalam jangka panjang. Ini jelas pelanggaran hukum, namun pemerintah terkesan diam. Ada banyak regulasi yang bisa menjerat PT. Budiono, seperti UU No. 32 Tahun 2014 tentang Kelautan, UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lingkungan Hidup, dan UU No. 31 Tahun 2004 tentang Perikanan. Regulasi jelas, tinggal bagaimana keberanian pemerintah mengeksekusi," ungkapnya.
Ketua DPD BNPM Sampang, Abu Thalib, S.H., menegaskan bahwa pagar laut ini merupakan pelanggaran serius. "Wilayah laut adalah milik umum dan tidak boleh diprivatisasi. Pemasangan pagar laut tanpa izin merupakan tindak pidana yang melanggar UU No. 1/2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil. Pemerintah harus bertindak, jangan tunduk pada kepentingan korporasi," katanya.
Ketua FKPP Cabang Pamekasan turut mengonfirmasi bahwa masyarakat, khususnya nelayan, sudah lama menentang keberadaan pagar laut ini. Para pemilik perahu sering mengalami kendala akibat kipas baling-baling tersangkut hingga perahu mengalami kebocoran.
Masyarakat Bersiap Bertindak Tegas
Meski berbagai laporan telah disampaikan kepada pemerintah daerah, hingga kini belum ada tindakan tegas. Tim media Deraphukumpos yang telah meliput isu ini menyebutkan bahwa jika dalam waktu dekat tidak ada kepastian hukum, masyarakat setempat akan melakukan penyegelan pagar laut sebagai bentuk protes.
Polemik ini semakin memperlihatkan ketimpangan antara kepentingan masyarakat dan kepentingan perusahaan. Jika pemerintah tetap bungkam, bukan tidak mungkin masyarakat akan mengambil langkah lebih keras. Akankah pemerintah berani bertindak atau tetap tersandera oleh kepentingan PT. Budiono?.(Red)