Notification

×

Iklan

Iklan Ads aktif

Pagar Laut di Pamekasan: Diduga Pemerintah Tersandera oleh PT. Budiono

Selasa, 18 Februari 2025 | Februari 18, 2025 WIB Last Updated 2025-02-18T11:27:33Z

Sumber : Dok Deraphukumpos.com





DerapHukumPos.com -- Pamekasan– Polemik pagar laut di Dusun Duko, Desa Tanjung, Kecamatan Pademawu, Kabupaten Pamekasan, terus bergulir. Lambatnya respons pemerintah daerah dalam menyikapi permasalahan ini menimbulkan dugaan bahwa mereka tersandera oleh kepentingan PT. Budiono, perusahaan yang membangun pagar laut tersebut.  


Pagar laut yang membentang dari barat ke timur sepanjang 75 meter ini diduga akan diperpanjang hingga 500 meter. Meskipun diklaim untuk menangkis ombak, realitas di lapangan menunjukkan dampak negatif terhadap nelayan setempat. Lebih parah lagi, proyek ini diduga tidak mengantongi izin resmi serta merusak ekosistem mangrove yang seharusnya dilindungi untuk mencegah abrasi dan banjir.  


Koordinasi perwakilan nelayan Dengan media Deraphukumpos terkait persoalan pagar laut jumiang, desa Tanjung, Pademawu, Pamekasan, yang dibangun oleh PT. Budiono.



Ketua Paguyuban Nelayan Pantai Jumiang, Miskari, menegaskan bahwa proyek ini hanya akal-akalan PT. Budiono. "Pagar laut ini bukan untuk menahan ombak, melainkan untuk kepentingan lain. Jika benar menangkis ombak, seharusnya dibangun ke samping, bukan lurus ke tengah," tegasnya, Senin (17/2).  


Dampak nyata dari pagar laut ini sudah dirasakan oleh nelayan. Seorang nelayan, Mad, mengungkapkan bahwa pagar tersebut sering merusak perahu mereka. "Saat musim angin timur ke barat, perahu saya tersangkut di pagar laut hingga bocor. Akibatnya, saya tidak bisa melaut dan harus memperbaiki perahu," keluhnya.  


Pemerintah Diduga Tak Berani Bertindak


Bung Faizal, aktivis sekaligus pembina BNPM Pamekasan, meninjau langsung lokasi dan menemukan bahwa pagar ini tidak bisa dicabut dengan alat biasa karena ditanam menggunakan alat berat. "Pemasangan pagar laut ini membahayakan nelayan dalam jangka panjang. Ini jelas pelanggaran hukum, namun pemerintah terkesan diam. Ada banyak regulasi yang bisa menjerat PT. Budiono, seperti UU No. 32 Tahun 2014 tentang Kelautan, UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lingkungan Hidup, dan UU No. 31 Tahun 2004 tentang Perikanan. Regulasi jelas, tinggal bagaimana keberanian pemerintah mengeksekusi," ungkapnya.  


Ketua DPD BNPM Sampang, Abu Thalib, S.H., menegaskan bahwa pagar laut ini merupakan pelanggaran serius. "Wilayah laut adalah milik umum dan tidak boleh diprivatisasi. Pemasangan pagar laut tanpa izin merupakan tindak pidana yang melanggar UU No. 1/2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil. Pemerintah harus bertindak, jangan tunduk pada kepentingan korporasi," katanya.  


Ketua FKPP Cabang Pamekasan turut mengonfirmasi bahwa masyarakat, khususnya nelayan, sudah lama menentang keberadaan pagar laut ini. Para pemilik perahu sering mengalami kendala akibat kipas baling-baling tersangkut hingga perahu mengalami kebocoran.  


Masyarakat Bersiap Bertindak Tegas


Meski berbagai laporan telah disampaikan kepada pemerintah daerah, hingga kini belum ada tindakan tegas. Tim media Deraphukumpos yang telah meliput isu ini menyebutkan bahwa jika dalam waktu dekat tidak ada kepastian hukum, masyarakat setempat akan melakukan penyegelan pagar laut sebagai bentuk protes.  


Polemik ini semakin memperlihatkan ketimpangan antara kepentingan masyarakat dan kepentingan perusahaan. Jika pemerintah tetap bungkam, bukan tidak mungkin masyarakat akan mengambil langkah lebih keras. Akankah pemerintah berani bertindak atau tetap tersandera oleh kepentingan PT. Budiono?.(Red)

Iklan Romadhan



YouTube Widget

Aksi Tolak UU TNI Kota Malang Ricuh, Masa Bawa Bekal Bom Molotov



Polres Malang Ungkap Sindikat Pemerasan Bermodus LSM dan Wartawan,



BNPM Jatim Kawal Pembalakan Liar Pagar Laut Dan Kepemilikan SHM Pesisir Pantai Pulau Madura



Sihabur Romli Kades Karangduren, Ajak Anak Yatim Belanja & Game Zone Di Ramayana Malang



Silaturahmi Derap Hukum Pos || Perkuat Tantangan Era Digital



SMA Negeri 1 Lawang, Gunakan dana PSM dari wali murid untuk Sarana Prasarana, dan bantah Kepala Sekolah Bukti Dukung Dana Bos, Anggota Jurnalistik asal comot yang tidak benar



Pagar Laut Di Pamekasan, BNPM Dan Masyarakat Nelayan Pamekasan Siap Segel



Polresta Kota Batu Jawa Timur Berhasil Ungkap Perdagangan Anak



BNPM JATIM GELAR AKSI DAMAI BUNTUT MALPRAKTEK RS SOEWANDHIE SURABAYA

TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×
Berita Terbaru Update