![]() |
Amankan 24 orang, diantaranya 5 orang di duga sebagai Mucikari atau Germo, sedangkan 13 orang wanita sebagai peserta tuna susila, sedangkan 6 orang laki -laki yang diduga sebagai pelanggan |
DerapHukumPos.com --Pasuruan, Polres Pasuruan Kota, 5 tempat yang diduga sebagai sarang prostitusi telah di lakukan pemeriksaan oleh Satreskrim Polres Pasuruan Kota dalam rangka Oprasi pekat (Penyakit Masyarkat) dan menjelang Bulan Suci Ramadhan (26/2/2025).
Kasatreskrim Polres Pasuruan Kota Iptu Choirul Mustofa menjelaskan Kelima tempat yang digunakan sebagai tempat Prostitusi tersebut berada di wilayah Grati dan Lekok Kab. Pasuruan. Dalam oprasi tersebut diamankan 24 orang, diantaranya 5 orang di duga sebagai Mucikari atau Germo, sedangkan 13 orang wanita sebagai peserta tuna susila, sedangkan 6 orang laki -laki yang saat itu berada di lokasi yang diduga sebagai pelanggan.
Adapun 5 orang yang diduga sebagai Mucikari adalah E perempuan, 34 tahun, MA Laki-laki 50 tahun, S laki-laki, 60 tahun, M perempuan 60 tahun, YP laki-laki, 30 tahun
Terhadap 13 orang wanita tuna susila tersebut oleh Satreskrim Polres Pasuruan kota telah di serahkan kepada Dinas Sosial Kab. Pasuruan, yang selanjutnya akan di periksa Kesehatan oleh Dinas Kesehatan dan selanjutnya akan dikirim ke Dinas Provinsi Jawa Timur untuk di lakukan pembinaan.
Kasat menambahkan Kegiatan tersebut sebagai efek jera kepada Pelaku prostitusi lainya agar tidak berani melakukan praktek di bulan suci Ramadhan, lebih -lebih baik Pasuruan Kota Maupun Pasuruan kabupetan dikenal dengan Kota santri yang kental dengan ke Islamiannya sudah seharusnya terbebas dari kegiatan Prostitusi atau semacamnya.
"Terhadap ke 5 mucikari tersebut dikenakan pasal sengaja mengadakan dan memudahkan perbuatan cabul dengan orang lain, sebagaimana dimaksud Pasal 296 KUHP dengan ancaman hukuman 1 tahun 4 bulan,"ucap Choirul. (Adi)