Notification

×

Iklan

Iklan Ads aktif

Menjelang Bulan Suci Ramadhan, Satreskrim Polres Pasuruan kota grebek 5 tempat Prostitusi.

Jumat, 28 Februari 2025 | Februari 28, 2025 WIB Last Updated 2025-02-28T00:28:33Z

 Amankan 24 orang, diantaranya 5 orang di duga sebagai Mucikari atau Germo, sedangkan 13 orang wanita sebagai peserta tuna susila, sedangkan 6 orang laki -laki yang diduga sebagai pelanggan


DerapHukumPos.com --Pasuruan, Polres Pasuruan Kota, 5 tempat yang diduga sebagai sarang prostitusi telah di lakukan pemeriksaan oleh Satreskrim Polres Pasuruan Kota dalam rangka Oprasi pekat (Penyakit Masyarkat) dan menjelang Bulan Suci Ramadhan (26/2/2025).

Kasatreskrim Polres Pasuruan Kota Iptu Choirul Mustofa menjelaskan Kelima tempat yang digunakan sebagai tempat Prostitusi tersebut berada di wilayah Grati dan Lekok Kab. Pasuruan. Dalam oprasi tersebut diamankan 24 orang, diantaranya 5 orang di duga sebagai Mucikari atau Germo, sedangkan 13 orang wanita sebagai peserta tuna susila, sedangkan 6 orang laki -laki yang saat itu berada di lokasi yang diduga sebagai pelanggan.

Adapun 5 orang yang diduga sebagai Mucikari adalah E perempuan, 34 tahun, MA Laki-laki 50 tahun, S laki-laki, 60 tahun, M perempuan 60 tahun, YP laki-laki, 30 tahun

Terhadap 13 orang wanita tuna susila tersebut oleh Satreskrim Polres Pasuruan kota telah di serahkan kepada Dinas Sosial Kab. Pasuruan, yang selanjutnya akan di periksa Kesehatan oleh Dinas Kesehatan dan selanjutnya akan dikirim ke Dinas Provinsi Jawa Timur untuk di lakukan pembinaan.

Kasat menambahkan Kegiatan tersebut sebagai efek jera kepada Pelaku prostitusi lainya agar tidak berani melakukan praktek di bulan suci Ramadhan, lebih -lebih baik Pasuruan Kota Maupun Pasuruan kabupetan dikenal dengan Kota santri yang kental dengan ke Islamiannya sudah seharusnya terbebas dari kegiatan Prostitusi atau semacamnya.

"Terhadap ke 5 mucikari tersebut dikenakan pasal sengaja mengadakan dan memudahkan perbuatan cabul dengan orang lain, sebagaimana dimaksud Pasal 296 KUHP dengan ancaman hukuman 1 tahun 4 bulan,"ucap Choirul. (Adi)

Iklan Romadhan



YouTube Widget

Aksi Tolak UU TNI Kota Malang Ricuh, Masa Bawa Bekal Bom Molotov



Polres Malang Ungkap Sindikat Pemerasan Bermodus LSM dan Wartawan,



BNPM Jatim Kawal Pembalakan Liar Pagar Laut Dan Kepemilikan SHM Pesisir Pantai Pulau Madura



Sihabur Romli Kades Karangduren, Ajak Anak Yatim Belanja & Game Zone Di Ramayana Malang



Silaturahmi Derap Hukum Pos || Perkuat Tantangan Era Digital



SMA Negeri 1 Lawang, Gunakan dana PSM dari wali murid untuk Sarana Prasarana, dan bantah Kepala Sekolah Bukti Dukung Dana Bos, Anggota Jurnalistik asal comot yang tidak benar



Pagar Laut Di Pamekasan, BNPM Dan Masyarakat Nelayan Pamekasan Siap Segel



Polresta Kota Batu Jawa Timur Berhasil Ungkap Perdagangan Anak



BNPM JATIM GELAR AKSI DAMAI BUNTUT MALPRAKTEK RS SOEWANDHIE SURABAYA

TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×
Berita Terbaru Update