![]() |
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Malang, Dr. Suwadji, S.IP., M.Si |
DerapHukumPos.com -- Malang, Pendidikan dasar di bawah naungan Dinas Pendidikan Kabupaten Malang menjadi tolok ukur keberhasilan program pendidikan di daerah. Berbagai kontroversi terkait dugaan pungutan liar di sekolah-sekolah menjadi sorotan, mendorong Media Deraphukumpos untuk mencari informasi kredibel di lapangan.
Dalam upaya mengklarifikasi isu tersebut, Media Deraphukumpos menemui Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Malang, Dr. Suwadji, S.IP., M.Si, di ruang kerjanya pada Jumat (14/02). Pertemuan ini bertujuan menggali informasi mengenai dugaan pungutan berkedok sumbangan yang dilakukan oleh beberapa Sekolah Dasar Negeri (SDN) dan Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) di wilayah Kabupaten Malang
Dr. Suwadji menegaskan bahwa segala bentuk pungutan yang bersifat mengikat tidak dibenarkan. Ia menyatakan bahwa sumbangan dari wali murid bersifat sukarela, baik dari segi nominal maupun bentuknya.
"Saya sudah mensosialisasikan hal ini dengan melibatkan media, LSM, serta pejabat daerah beberapa tahun lalu, sejalan dengan Peraturan Bupati Nomor 5 Tahun 2024 tentang Pendanaan Pendidikan yang Bersumber dari Masyarakat pada Satuan Pendidikan Dasar. Dinas Pendidikan telah mengeluarkan surat edaran dan melakukan sosialisasi terkait aturan ini. Jadi, siapa pun yang melanggar, mereka yang harus bertanggung jawab secara hukum," tegasnya.
Lebih lanjut, Dr. Suwadji meminta agar dalam pemberitaan turut disertakan bukti dukungan berupa surat edaran resmi dari Dinas Pendidikan. Hal ini bertujuan agar wali murid serta pihak sekolah memahami aturan yang berlaku dan tidak terpengaruh oleh pemberitaan yang simpang siur.
![]() |
Surat edaran larangan melakukan pungutan di satuan pendidikan dasar kabupaten malang. |
Ia juga mengimbau masyarakat untuk segera melapor jika masih ditemukan praktik pungutan yang bersifat mengikat di sekolah. Laporan dapat disampaikan langsung ke Dinas Pendidikan atau melalui lembaga yang peduli terhadap pendidikan, guna ditindaklanjuti ke jenjang yang lebih tinggi.
"Dengan adanya edaran serta pernyataan resmi ini, siapa pun yang melakukan pungutan tidak sah harus bertanggung jawab atas perbuatannya," pungkasnya.(Red)