DerapHukumPos.com -- Surabaya, Polrestabes Surabaya Mengadakan Pers Rilis di gedung Pesat Gatra sekira pukul 16.00 WIB, perihal hasil pengungkapan kasus narkoba yang terjadi sejak bulan November hingga bulan Desember 2024.
Dalam konferensi pers yang dipimpin Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Dr. Luthfie Sulistiawan, S.I.K., M.H., M.Si., didampingi Kasat Resnarkoba KOMPOL SURIA MIFTAH IRAWAN, S.H., S.I.K., M.H. dan Kasihumas, AKP RINA SHANTY DEWI NAINGGOLAN, S.H. Pihak kepolisian Polrestabes Surabaya mengungkap total semua barang bukti narkotika dalam jumlah besar. Jumat (7/2/25)
Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Dr. Luthfie menyampaikan bahwa dalam periode tersebut, polisi telah menangkap 323 tersangka dengan total 236 kasus. Dari jumlah tersebut, sekitar 30% di antaranya merupakan residivis yang kembali terlibat Didalam peredaran Narkotika.
Polrestabes Surabaya Menyelamatkan 61.200 ribu jiwa dengan nilai ekonomis Barang bukti Mencapai 10,9 miliar rupiah Ungkap Kapolrestabes Surabaya saat pres rilis
Barang bukti yang berhasil disita Oleh Kasat Resnarkoba 2,47 kg sabu, 10.850 gram ganja, serta 10.323 butir ekstasi. Pihak Polisi memperkirakan jumlah narkoba yang disita ini dapat menyelamatkan sekitar 61.200 jiwa dari penyalahgunaan narkotika.
Dalam pengungkapan terbesar, pihak polisi berhasil menggagalkan peredaran Narkoba sebanyak 498 kg narkoba pada tanggal 27 Desember, yang berawal dapat informasi masyarakat. Kasus ini diduga melibatkan jaringan lintas provinsi Diluar Jawa yang beroperasi Di Sumatera
Selain itu, dalam kasus lain, polisi juga menyita 10.323 butir ekstasi dari seorang tersangka yang diduga berperan sebagai kurir dalam jaringan yang lebih besar.
Kapolrestabes Surabaya menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan pengembangan terhadap jaringan bandar narkoba yang masih beroperasi. Kombes Pol Dr. Luthfie juga mengapresiasi peran dari masyarakat dalam memberikan informasi yang membantu pengungkapan kasus ini. Selama bulan November sampai Desember 2024
Untuk mempertanggung perbuatannya, para pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) dan atau Pasal 112 Ayat (1) UU. RI. No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara selama 4 tahun hingga 12 tahun penjara.” Pungkasnya.(Mst)