Notification

×

Iklan

Iklan Ads aktif

Kapolrestabes Surabaya Rilis Tersangka Sebanyak 323 Kasus Narkotika Sebanyak 2,47 Kg Sabu Dan 10.850 Gram Ganja 10.323 Pil Ekstasi Lintas Sumatera

Sabtu, 08 Februari 2025 | Februari 08, 2025 WIB Last Updated 2025-02-08T11:02:28Z





DerapHukumPos.com -- Surabaya,  Polrestabes Surabaya Mengadakan Pers Rilis di gedung Pesat Gatra sekira pukul 16.00 WIB, perihal hasil pengungkapan kasus narkoba yang terjadi sejak bulan November hingga bulan Desember 2024.

Dalam konferensi pers yang dipimpin Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Dr. Luthfie Sulistiawan, S.I.K., M.H., M.Si., didampingi Kasat Resnarkoba KOMPOL SURIA MIFTAH IRAWAN, S.H., S.I.K., M.H. dan Kasihumas, AKP RINA SHANTY DEWI NAINGGOLAN, S.H. Pihak kepolisian Polrestabes Surabaya mengungkap total semua barang bukti narkotika dalam jumlah besar. Jumat (7/2/25)

Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Dr. Luthfie menyampaikan bahwa dalam periode tersebut, polisi telah menangkap 323 tersangka dengan total 236 kasus. Dari jumlah tersebut, sekitar 30% di antaranya merupakan residivis yang kembali terlibat Didalam peredaran Narkotika.

 Polrestabes Surabaya Menyelamatkan 61.200 ribu jiwa dengan nilai ekonomis Barang bukti Mencapai 10,9 miliar rupiah Ungkap Kapolrestabes Surabaya saat pres rilis

Barang bukti yang berhasil disita Oleh Kasat Resnarkoba 2,47 kg sabu, 10.850 gram ganja, serta 10.323 butir ekstasi. Pihak Polisi memperkirakan jumlah narkoba yang disita ini dapat menyelamatkan sekitar 61.200 jiwa dari penyalahgunaan narkotika.

Dalam pengungkapan terbesar, pihak polisi berhasil menggagalkan peredaran Narkoba sebanyak 498 kg narkoba pada tanggal 27 Desember, yang berawal dapat informasi masyarakat. Kasus ini diduga melibatkan jaringan lintas provinsi Diluar Jawa yang beroperasi Di Sumatera

Selain itu, dalam kasus lain, polisi juga menyita 10.323 butir ekstasi dari seorang tersangka yang diduga berperan sebagai kurir dalam jaringan yang lebih besar.

Kapolrestabes Surabaya menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan pengembangan terhadap jaringan bandar narkoba yang masih beroperasi. Kombes Pol Dr. Luthfie juga mengapresiasi peran dari masyarakat dalam memberikan informasi yang membantu pengungkapan kasus ini. Selama bulan November sampai Desember 2024

Untuk mempertanggung perbuatannya, para pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) dan atau Pasal 112 Ayat (1) UU. RI. No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara selama 4 tahun hingga 12 tahun penjara.” Pungkasnya.(Mst)

Iklan Romadhan



YouTube Widget

Aksi Tolak UU TNI Kota Malang Ricuh, Masa Bawa Bekal Bom Molotov



Polres Malang Ungkap Sindikat Pemerasan Bermodus LSM dan Wartawan,



BNPM Jatim Kawal Pembalakan Liar Pagar Laut Dan Kepemilikan SHM Pesisir Pantai Pulau Madura



Sihabur Romli Kades Karangduren, Ajak Anak Yatim Belanja & Game Zone Di Ramayana Malang



Silaturahmi Derap Hukum Pos || Perkuat Tantangan Era Digital



SMA Negeri 1 Lawang, Gunakan dana PSM dari wali murid untuk Sarana Prasarana, dan bantah Kepala Sekolah Bukti Dukung Dana Bos, Anggota Jurnalistik asal comot yang tidak benar



Pagar Laut Di Pamekasan, BNPM Dan Masyarakat Nelayan Pamekasan Siap Segel



Polresta Kota Batu Jawa Timur Berhasil Ungkap Perdagangan Anak



BNPM JATIM GELAR AKSI DAMAI BUNTUT MALPRAKTEK RS SOEWANDHIE SURABAYA

TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×
Berita Terbaru Update