Notification

×

Iklan

Iklan Ads aktif

Kalah Gugatan Hak Asuh Anak Oknom Pegawe DPRD Surabaya Ancam Mantan Istrinya

Rabu, 19 Februari 2025 | Februari 19, 2025 WIB Last Updated 2025-02-18T23:49:28Z


DerapHukumPos.com -- Berdasarkan hasil putusan sidang Pengadilan Agama Sidoarjo dengan nomor perkara 1955/Pdt G/2024/PA.Sda. Sidang gugatan hak asuh S A telah di menangkan oleh sang ibu yaitu Fitri Afriana Devi, namun Henry Prabowo masih belum bisa menerima kenyataan bahwa hak asuh anak kepada ibu kandungnya sendiri yaitu Fitri Afriana Devi.

Segala cara dilakukan agar anak tetap bisa diasuh olehnya, termasuk melakukan ancaman dan makian kepada  mantan istri juga keluarganya. Sebagai seorang pegawai di lingkungan terhormat harusnya mempunyai perilaku juga etika yang baik di masyarakat, tapi sebaliknya malah bersikap sombong dan arogan.


Minggu, 9 Februari 2025, kata-kata kasar dan ancaman dilontarkan melalui whatsapp voice suara kepada mantan istrinya agar merasa takut dan tidak mengambil si anak yang seharusnya menjadi hak dari ibu  untuk mengasuhnya.kata binatang serta umpatan jorok ia lontarkan seraya tak pantas kalau jadi pegawai di lingkungan pemerintahan.

Sebagai seorang ibu, Devi selama ini tidak pernah menahan atau menghalangi jika si anak di bawa oleh bapaknya.karena semua nanti bisa mempengaruhi psikologi sang anak.


"Sebenarnya saya tidak pernah mau berpisah seperti ini bermusuhan, saya maunya baik baik sama keluarga.karena saya takut berdampak pada anak, saya gak tahu harus bagaimana lagi."ucap devi sambil menangis.

Dari pihak Humas DPRD Surabaya, saat dihubungi awak media untuk konfirmasi melalui panggilan whatsapp belum ada respon.

Berbeda dengan Bambang Iswahyudi, S.H.,M.H. selaku kuasa hukum dari devi. Beliau merasa kaget setelah tahu adanya kiriman whatsapp voice yang telah diterima.

"Saya harap dari pihak tempat bekerja segera mengklarifikasi tentang norma etika kepegawaian, karena diduga tindakan ancaman dan tantangan melalui whatsapp atau media lainnya bisa dilaporkan, sesuai UU ITE pasal 29 Undang Undang no 01 tahun 2024." terangnya.( * )

Iklan Romadhan



YouTube Widget

Aksi Tolak UU TNI Kota Malang Ricuh, Masa Bawa Bekal Bom Molotov



Polres Malang Ungkap Sindikat Pemerasan Bermodus LSM dan Wartawan,



BNPM Jatim Kawal Pembalakan Liar Pagar Laut Dan Kepemilikan SHM Pesisir Pantai Pulau Madura



Sihabur Romli Kades Karangduren, Ajak Anak Yatim Belanja & Game Zone Di Ramayana Malang



Silaturahmi Derap Hukum Pos || Perkuat Tantangan Era Digital



SMA Negeri 1 Lawang, Gunakan dana PSM dari wali murid untuk Sarana Prasarana, dan bantah Kepala Sekolah Bukti Dukung Dana Bos, Anggota Jurnalistik asal comot yang tidak benar



Pagar Laut Di Pamekasan, BNPM Dan Masyarakat Nelayan Pamekasan Siap Segel



Polresta Kota Batu Jawa Timur Berhasil Ungkap Perdagangan Anak



BNPM JATIM GELAR AKSI DAMAI BUNTUT MALPRAKTEK RS SOEWANDHIE SURABAYA

TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×
Berita Terbaru Update