![]() |
M.Ali Yasin beserta rekan DPD Pamekasan |
DerapHukumPos.com, Pamekasan – Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Barisan Nasional Pemuda Madura (BNPM) Jawa Timur mengecam keras polemik pemagaran laut yang dilakukan oleh PT Budiono Madura Bangun Persada di perairan Jumiang, Pamekasan. Ketua DPW BNPM Jatim, Muhammad Ali Yasin, mengkritik lemahnya tindakan pemerintah dan aparat kepolisian dalam menangani kasus ini, serta mendesak agar pihak yang melakukan kegiatan ilegal segera ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku.
Ali Yasin menekankan pentingnya penegakan hukum berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku terkait pengelolaan lingkungan hidup, tata ruang, dan zonasi. Menurutnya, laut tidak dapat disertifikatkan karena merupakan badan air yang luas tanpa entitas hukum seperti perusahaan atau organisasi. Oleh karena itu, segala upaya penguasaan laut melalui sertifikasi adalah bentuk pelanggaran yang harus ditindak tegas.
“Masalah ini harus segera diselesaikan sebelum menjadi bola panas di kalangan masyarakat Madura. Jika terus dibiarkan, hal ini akan memperburuk citra pemerintah, BPN Pamekasan, dan aparat penegak hukum di Madura. Dari kasat mata saja, pemagaran di Pantai Jumiang sudah jelas merugikan masyarakat, khususnya nelayan. Pemerintah yang lamban dalam menangani kasus ini akan membuat masyarakat Madura semakin kritis dan tidak tinggal diam,” tegas Ali Yasin, Sabtu(22/02).
![]() |
Sumber :Deraphukumpos |
Lebih lanjut, Ali Yasin memperingatkan bahwa jika permasalahan ini tidak segera diselesaikan, BNPM siap turun ke lapangan dengan 1.000 anggotanya untuk membela masyarakat Madura yang dizalimi oleh kebijakan pemerintah dan PT Budiono Madura Bangun Persada.
“DPW BNPM Jawa Timur pantang mundur dalam memperjuangkan hak masyarakat Madura yang dirugikan oleh oknum tidak bertanggung jawab. Jika tidak ada tindakan nyata dari pemerintah, kami akan turun langsung ke lapangan untuk membela kepentingan rakyat,” pungkasnya.(Red)