DerapHukumPos.com, Kabupaten Malang – Dinas Pendidikan Kabupaten Malang tengah mengkaji rencana merger atau penggabungan 32 Sekolah Dasar Negeri (SDN) menjadi 16 SDN. Langkah ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi, efektivitas, dan kualitas layanan pendidikan di wilayah tersebut. Kajian dan pembahasan dilakukan secara mendalam dengan melibatkan berbagai pihak terkait.
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Malang, Suwadji, mengungkapkan bahwa penggabungan ini merupakan strategi untuk mengoptimalkan proses belajar mengajar di tingkat sekolah dasar. “Program merger ini masih dalam tahap kajian mendalam. Tujuan utamanya adalah efisiensi dan efektivitas, baik dalam peningkatan kinerja guru, pemanfaatan sarana prasarana, serta menciptakan lingkungan belajar yang lebih nyaman bagi siswa,” ujarnya pada awak Deraphukumpos Jum’at(21/02).
Suwadji menjelaskan bahwa beberapa pertimbangan utama dalam penggabungan sekolah ini antara lain jumlah siswa dibawah 20 anak per kelas, lokasi sekolah yang berdekatan, serta adanya dua SDN dalam satu halaman yang sama. “Ada dua sekolah yang jumlah siswanya banyak, tetapi berada dalam satu halaman. Ini kerap menimbulkan konflik kecil karena adanya dua kepala sekolah di satu lingkungan. Dengan merger, diharapkan manajemen sekolah lebih terarah dan disiplin,” jelasnya.
Keputusan ini juga didasarkan pada hasil rapat koordinasi dengan koordinator wilayah Dinas Pendidikan di tingkat kecamatan, orang tua siswa, serta Bupati Malang, H. M. Sanusi. Menurut Suwadji, Bupati Malang mendukung penggabungan sekolah dalam satu halaman guna meningkatkan efektivitas pengelolaan sarana dan prasarana pendidikan.
“Bupati menekankan bahwa sekolah dalam satu halaman sebaiknya digabung agar lebih efektif, terutama dalam pengelolaan tenaga pendidik dan kepala sekolah. Meski jumlah siswa lebih dari 20 per kelas, sarana prasarana akan tetap ditingkatkan untuk mendukung proses belajar-mengajar yang optimal,” pungkasnya.
Dinas Pendidikan Kabupaten Malang terus melakukan kajian komprehensif sebelum implementasi program ini, memastikan bahwa kebijakan merger tidak hanya sekadar efisiensi administratif, tetapi juga memberikan dampak positif bagi mutu pendidikan di Kabupaten Malang.(Red)