![]() |
Sumber : Dok Deraphukumpos |
Klarifikasi ini merupakan tindak lanjut dari surat resmi DeraphukumPos tertanggal 4 Februari 2025. Namun, alih-alih mendapat jawaban yang memuaskan, rapat tersebut justru memunculkan lebih banyak pertanyaan mengenai transparansi pengelolaan dana di SMAN 1 Lawang, meskipun pihak sekolah menunjukkan program-program sekolah kepada awak media.
Wali Murid dibebani pungutan walaupun setiap wali murid tidak ada yang sama bahkan ada yang digratiskan. Namun
temuan mengejutkan datang dari wali murid yang menunjukkan bukti pembayaran Dana PSM secara bulanan dengan jumlah bervariasi tergantung kemampuan wali murid, ada yang sampai Rp230.000. Bahkan, jika pembayaran terlambat bulan, wali murid tetap membayar dengan membayar dua kali jika bulan kemarin belum terbayarkan sehingga menjadi Rp460.000.
Padahal, berdasarkan aturan dalam Permendikbud, Pergub, dan Perbup, sumbangan pendidikan seharusnya bersifat sukarela, tanpa batasan waktu dan jumlah tertentu. Praktik yang terjadi di SMAN 1 Lawang jelas bertentangan dengan regulasi tersebut, karena ada ikatan pembayaran perbulan tersebut sehingga menjadi masalah.
“Komite sekolah mengklaim bahwa Dana PSM digunakan untuk program sekolah contoh perbaikan masjid, ruang rapat, kursi rusak, dan tembok roboh. Menurut salah satu anggota komite, 65% dana berasal dari alumni, sementara sisanya dikumpulkan dari wali murid, itu pun yang dari wali murid dianggap masih sangat kurang,” ujar salah satu anggota Komite.
Namun, ketika awak media DeraphukumPos mempertanyakan transparansi penggunaan dana tersebut, kepala sekolah (DR abdul Tedy. M. Pd) justru mengalihkan pembahasan ke pembangunan sarana prasarana. Bahkan, saat wartawan membeberkan data pencairan Dana BOS yang seharusnya mencakup pemeliharaan sarana dan prasarana, kepala sekolah membantah dan menyebut data tersebut tidak benar. Padahal data yang kami peroleh dari Web resmi (Jaringan Pencegah Korupsi), yang dikeluarkan oleh pemerintah, Namun kepala sekolah membantah data tersebut dan menyalahkan awak media.
Ketika dihadapkan dengan data pencairan Dana BOS, kepala sekolah menyangkal kebenaran data tersebut dan menuding media "sembarang comot data yang tidak benar." Alih-alih memberikan klarifikasi yang jelas, pihak sekolah justru menepis semua temuan yang diajukan awak media.
“Kehadiran jurnalis ke SMAN 1 Lawang seharusnya menjadi momen transparansi dan akuntabilitas”. Jika memang ada transparansi, mengapa kepala sekolah begitu defensif terhadap data yang dipaparkan media? Apakah ini hanya kesalahpahaman atau ada sesuatu yang sengaja ditutup-tutupi?
Satu hal yang pasti, wali murid berhak mendapatkan kejelasan, dan jika terbukti ada pelanggaran, pihak berwenang harus turun tangan. “Dwi Indrotito Cahyono, SH., MM selaku penasehat BNPM dan advokat Deraphukumpos menyayangkan sikap kepala sekolah SMAN 1 Lawang yang memberikan jawaban ambigu terhadap pertanyaan dari awak Deraphukumpos”, ujarnya Sabtu, (8/02)
Saat menjalankan tugas awak media Deraphukumpos sempat mendapat penghinaan dan ancaman, oleh karena itu Dwi Indrotito Cahyono, SH., MM advokat senior Malang Raya akan melaporkan Kepala sekolah SMAN 1 Lawang dengan bukti-bukti yang sudah kami kantongi, terkait keterbukaan dana BOS dan penghinaan terhadap kinerja jurnalistik ,” imbuhnya.(*)