Notification

×

Iklan

Iklan Ads aktif

Aksi Penolakan Pagar Laut Dan Sejumlah SHM Pesisir Pantai Madura, padati Kanwil BPN Provinsi Jatim

Jumat, 28 Februari 2025 | Februari 28, 2025 WIB Last Updated 2025-03-01T19:19:28Z

Aksi Barisan Nasional Pemuda Madura (BNPM) Se- Jatim , terkait Penolakan Pagar Laut Pantai Jumiang Pamekasan Dan Sejumlah SHM Di Pesisir Pantai Pulau Madura, Ditemui Perwakilan Kanwil BPN Provinsi Jawa Timur,Kamis, 27 Februari 2025, pukul, 10,30 Wib 
DerapHukumPos.com -- Surabaya- Kegiatan Aksi Barisan Nasional Pemuda Madura (BNPM) Se-Jawa timur, merupakan aksi yang di koordinatori oleh H. Mochammad  Ali Yasin, S.E selaku Ketua DPW BNPM Jawa Timur dan di hadiri  Pimpinan perwakilan dari setiap DPD Kabupaten, Sumenep, Pamekasan, Sampang, Bangkalan, dari luar Pulau Madura , DPD Kota Surabaya, Sidoarjo Gersik dan Kabupaten Malang.

Pelaksanaan Aksi yang d gelar oleh Barisan Nasional Pemuda Madura (BNPM) Se- Jawa Timur titik hasil pantauan media Deraphukumpos, berlokasi di depan Gedung Kanwil ATR/BPN Propinsi Jawa timur dan selanjutnya audensi ke kantor dinas kelautan Propinsi Jawa timur, Kamis, 27 Februari 2025, pukul, 10,30 Wib- selesai.

Pelaksanaan aksi yang disuarakan oleh tretan madura dengan yel-yel salam settong dhere dari madura untuk Indonesia  setelah orasi sekitar 30 menit mendapatkan sambutan hangat dari perwakilan Dinas BPN propinsi jawa timur dan Dinas kelautan propinsi Jawa timur, karena menyampaikan aspirasi dengan penuh humanis dan tidak membuat kericuan seperti yang biasa teriak NKRI tapi pagar dan fasilitas negara dirusak tanpa mengontrol Emosinya.

Anggota aksi Barisan Nasional Pemuda Madura (BNPM) DPW Jatim dan 9 Perwakilan DPD Kabupaten/Kota Se-jawa timur di temui oleh perwakilan Kanwil Dinas BPN Propinsi Jawa timur, yang diawali penyampaian Ketua DPW BNPM jatim atas keluhan dan perjuangan salah satu penasehat BNPM Gus Nur selama 36 tahun mengawal hingga sampai saat ini belum mendapatkan jawaban tegas dari Pemerintah terkait baik BPN pamekasan maupun pemerintah setempat waluapun mendapatkan perlawanan tegas dari Dinas Perhutani dan memasang plang/plakat atas area tersebut tapi sering hilang dan seakan mengabaikan kejadian di lokasi di madura, dari pihak-pihak oknum korporasi.

Perwakilan Kanwil BPN Provinsi Jawa Timur Menggunakan Baju Batik sambil Memegang Mix Menerima Aksi dan Meminta Perwakilan 15 Anggota Perwakilan Bisa audensi bersama di dalam ruangan yang disiapkan.

 Mochammad Ali Yasin, S.E selaku Koordinator aksi, menyampaikan kepada perwakilan kanwil BPN jatim selaku coordinator dan DPW BNPM jatim di depan pagar sebagai pembatas menyampaikan aspirasi secara tegas “kami  menyalurkan suara masyarakat dibawah atas inspeksi langsung ke lapangan/ lokasi khususnya di kota pamekasan, di dua Desa.

1.    Desa tanjung berlokasi di pantai pesisir jumiang disitu ada lahan atau tanah aset negara yang di SHM kan sebanyak 7 SHM

2.    Desa Majungan disitu ada 26 hektar lahan mangrove yang sudah dimiliki dan dikuasai oleh korporasi lahan tersebut selama 20 tahun, 5 hiktare sudah dijadikan lahan tambak garam otomatis sudah merusak lahan mangrove yang ada disana,

Dipertegas ”Harapan kami, kami membawa suara dari masyarakat, kok bisa..? aset negara yang sudah dilindungi oleh UU tapi masih bisa jadi SHM dan selanjutnya seharusnya aset tersebut dari negara untuk kepentingan masyarakat tapi kenapa bisa dikuasi oleh satu oknum maupun korporasi yang ada di Pamekasan, walaupun kami tetap ada koordinasi atau perwakilan audensi di dalam ruangan tetap kami membutuhkan Data Kesepakatan sebagai tindak lanjut ke masyarakat dibawah ”. tegas aba yasin sapa’an akrabnya dengan yel yel BNPM  salam settong dhere x3.

Sambutan selanjutnnya sebagai jawaban dari Kanwil BPN jawa timur meminta prwakilan dari setiap wilayah untuk melakukan koordinasi penyampaian aspirasi secara detail dan titik persoalan di wilayahnya, “assalamualaikum wr.wb, terimasih, bapak, bapak kami menerima aspirasi dari bapak-bapak pada hari kamis, 27 februari 2025, hari ini kami menerima aspirasi dari bapak bapak sekalian dan kami akan tindak-lanjuti dan akan menyampaikan kepada pimpinan, serta menerima perwakilan untuk bisa masuk ke dalam aspirasi, sekian terima kasih”, imbuhnya perwakilan dari kanwil BPN Jatim.

Ketua Koordinator Aksi DPW BNPM . Mochamad Ali Yasin, S.E Mengajak Tim Koordinator Wilayah Untuk mengikuti audensi dan Adanya Sikap Kesepakatan dari BPN untuk solusi ke masyarakat 

Hasil kesepakatan Bersama dari pantauan media deraphukumpos, Ketua DPW BNPM dan perwakilan seluruh DPD Kabupaten/Kota se-jawa timur serta hadir juga Penasehat DPP BNPM yang di dampingi oleh Pengurus KNPI jatim, untuk mengikuti audensi yang dijaga ketat oleh aparat Kepolisian dan TNI.

Hasil audensi Bersama Kanwil BPN Jawa timur, yang dibuka oleh Koordinator DPW BNPM jatim, menyampaikan kronologi dan pengawalan kasus sejak 36 tahun oleh salah salah satu penasehat BNPM Gus Nur, hingga sampai saat ini belum menemukan titik terang dari pemerintah Kabupaten Pemakesan, bahkan mengalihkan laporannya untuk di sampaikan kepada Kanwil BPN Jawa Timur, sedangkan keputusan hasil temuan dilapangan berkaitan dengan SHM yang menerbitkan pemerintah kabupaten Pamekasan.

Sebut bapak miskari selaku ketua peguyuban nelayan jumiang, desa tanjung kecamatan pademawu kabupaten pamekasan dalam audensinya “BPN pamekasan berani berbuat dan berani pula tidak bertanggung jawab sedangkan perlawanan perhutani sampai susah payah memasang plang/plakat tapi tetap di trobos oleh Oknum korporasi di pamekasan” dengan nada emosi.

Diketahui tahun 1998 negara melalui kementrian dalam negeri mengeluarkan sertifikat garab (SHGU) tanah Negara seluas 15.400 m2 yang berlokasi di dusun duko desa tanjung kec.pademawu kab.pamekasan dengan no sertifikat SHGU; B2902616 kepada PT Wahyu jumiang berlaku selama 10 tahun atau 1 periode terhitung dari tahun 1988 sampai tahun1998.

Sejak terbitnya SHGU atas nama PT Wahyu jumiang terhadap tanah Negara. Masyarakat dusun duko dan seluruh masyarakat desa tanjung pademawu sudah mengambil sikap tegas yang di pandu oleh kepala desa melakukan penolakan penggarapan tanah Negara dengan alasan jika tanah negara tersebut dijadikan tempat usaha oleh koorporasi maka akan menimbulkan ganguan dalam aktivitas sehari hari masyarakat dusun dhuko desa tanjun yang profesinya mayoritas nelayan.

Dengan hal tersebut tanah di pantai jumiang tidak pernah digarap dan berdasarkan fakta di lapangan PT Wahyu jumiang akhirnya mengembalikan haknya kepada Negara karena Negara karna tidak bisa memanfaatkan dan mengelola tanah yang di mohon.

setelah 3 tahun dari berakhirnya SHGU atas PT wahyu jumiang tepatnya pada tahun 2001 BPN kab pamekasan secara mengejutkan mengeluarkan sertifikat hak milik (SHM) terhadap 7 orang warga Negara yang terdiri dari 1 keluarga (suami, istri, anak saudara, ponaan, saudara ipar.) H syafii cs warga desa padelegan kec,pademawu dengan rincian sebagai berikut

1. Bapak H syafi`I (nomor sertifikat 343)

2. Ibu jumi`/ H qomariyah (nomor sertifikat 340)

3. Dio Ahmadi (nomor sertifikat 341)

4. Ismak (nomor sertifikat 342)

5. Salani (nomor sertifikat 344)

6. Mattaji (nomor sertifikat 345)

7. Jumat (nomor sertifikat 346)

H Syafi`I cs diduga telah melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku (PP no 18 tahun 2021) karena H Safi`I Cs pemegang SHM tidak pernah memiliki

pada tahun 2017 muncul fakta di lapangan, H safi`I CS pemegang 7 SHM yang berasal dari tanah Negara tersebut memberikan kuota penuh atas 7 SHM yang dimilikinya kepada warga Negara non pribumi atas nama pank budiyanto (PT BUDIONO MADURA BANGUN PERSADA) warga keturunan tionghoa.

Penguasaan tanah negara tanpa hak (26 hektar lahan perhutani/ hutan bakau) di desa majungan kec. Pademawu kabupaten pamekasan yang di duga di SHM ( sertifikat hak milik) oleh per orangan atau korporasi yang sekarang lahan tersebut kurang lebih 5 hektar sudah ber operasi menjadi tambak garam yang dikelola (menurut keterangan Masyarakat) oleh PT Budiono Bangun Persada adalah Tindakan pembacakan liar yang diduga kuat adanya keterlibatan oknum-oknum pemerintah setempat.

Dokumentasi: Audensi bersama di Kantor Kanwil BPN dan di Kantor Kanwil Dinas Kelautan Propinsi Jawa timur 27/02/2025

Oleh sebab itu Barisan Nasional Pemuda Madura (BNPM) Se-Jawa timur Menuntut:

1. Presiden republik indonesia melalui menteri ATR BPN untuk membatalkan 7 SHM atas nama H safi`I CS (keluarganya) dan atau memasukkan tanah yang berasal dari negara tersebut luas kurang lebih 14 hektar agar dimasukkan dalam objek tanah terlantar. Karena sejak tahun 1988-sekarang objek tanah yang berasal dari negara tersebut tidak pernah di garap dan merupakan wilayah pesisir Pantai dan permukiman nelayan

2. Presiden republik indonesia melalui menteri ATR BPN republic indonesia untuk membatalkan SHM atas nama mistihara Istri M sahri mantan kepala desa periode tahun 1984-1992 dengan no sertifikat AB 310144 dengan luas kurang lebih 2 H yang berasal dari tanah Negara di lokasi yang sama (dsn duko desa tanjung kec pademawu kab. Pamekasan jawa timur) karena sejak dikuasai sampai sekarang tidak pernah dimanfaatkan (digarap) akan tetapi hanaya di perjual belikan dalam bentuk kaflingan tanag ( kapling tanah)

3. Menteri ATR BPN melalui badan pertanahan prov jawa timur dan badan pertanahan Kab pamekasan untuk melakukan evaluasi/pembatalan atas semua SHM atau SHGB pada pesisir pantai desa ambat dan berenta pesisir kec. Tlanakan kab pamekasan, yang dipegang oleh koorporasi dan oknum pejabat serta mantan pejabat pemerintah daerah kab pamekasan karena diduga melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku (sempadan pantai dan area laut serta pesisir tidak boleh di SHM dan di SHGB) dan tidak boleh ada banguna permanen

4. Menteri ATR BPN melalui badan pertanahan propensi jawa timur atau badan pertanahan kabupaten pamekasan untuk mecabut/membatalkan semua SHM atas nama perorangan atau korporasi swasta terhadap objek tanah negara yang dikuasai oleh perhutani KPH Madura yang beralamat di desa majungan kec. pademawu kab. Pamekasan karena munculnya SHM atau terbitnya SHM terhadap tanah negara yang dikuasai oleh negara adalah perbuatan melawan hukum dan merugikan perekonomian negara dan rakyatnya

5. Kepada seluruh APH baik kejaksaan RI, Polri, KPK, Gakkum LHK untuk melakukan penyelidikan terhadap semua dugaan pencurian/penguasaan tanah negara secara melawan hukum karena dapat merugikan perekonomian serta menghilangkan/melenyapkan aset negara yang harusnya dimanfaatkan seluruhnya untuk kepentingan rakyatnya (pasal 33 ayat 3 UUD 1945).

Tuntutan tersebut ditanda-tangani oleh 7 koordinator/jendral 1-7.


Editor: Admin

Reporter : Bush87

Iklan Romadhan



YouTube Widget

Aksi Tolak UU TNI Kota Malang Ricuh, Masa Bawa Bekal Bom Molotov



Polres Malang Ungkap Sindikat Pemerasan Bermodus LSM dan Wartawan,



BNPM Jatim Kawal Pembalakan Liar Pagar Laut Dan Kepemilikan SHM Pesisir Pantai Pulau Madura



Sihabur Romli Kades Karangduren, Ajak Anak Yatim Belanja & Game Zone Di Ramayana Malang



Silaturahmi Derap Hukum Pos || Perkuat Tantangan Era Digital



SMA Negeri 1 Lawang, Gunakan dana PSM dari wali murid untuk Sarana Prasarana, dan bantah Kepala Sekolah Bukti Dukung Dana Bos, Anggota Jurnalistik asal comot yang tidak benar



Pagar Laut Di Pamekasan, BNPM Dan Masyarakat Nelayan Pamekasan Siap Segel



Polresta Kota Batu Jawa Timur Berhasil Ungkap Perdagangan Anak



BNPM JATIM GELAR AKSI DAMAI BUNTUT MALPRAKTEK RS SOEWANDHIE SURABAYA

TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×
Berita Terbaru Update