Pelaksanaan Aksi yang d gelar oleh Barisan Nasional Pemuda
Madura (BNPM) Se- Jawa Timur titik hasil pantauan media Deraphukumpos, berlokasi
di depan Gedung Kanwil ATR/BPN Propinsi Jawa timur dan selanjutnya audensi ke
kantor dinas kelautan Propinsi Jawa timur, Kamis, 27 Februari 2025, pukul, 10,30
Wib- selesai.
Pelaksanaan aksi yang disuarakan oleh tretan madura dengan yel-yel salam settong dhere dari madura untuk Indonesia setelah orasi sekitar 30 menit mendapatkan sambutan hangat dari perwakilan Dinas BPN propinsi jawa timur dan Dinas kelautan propinsi Jawa timur, karena menyampaikan aspirasi dengan penuh humanis dan tidak membuat kericuan seperti yang biasa teriak NKRI tapi pagar dan fasilitas negara dirusak tanpa mengontrol Emosinya.
Anggota aksi Barisan Nasional Pemuda Madura (BNPM) DPW Jatim
dan 9 Perwakilan DPD Kabupaten/Kota Se-jawa timur di temui oleh perwakilan Kanwil
Dinas BPN Propinsi Jawa timur, yang diawali penyampaian Ketua DPW BNPM jatim
atas keluhan dan perjuangan salah satu penasehat BNPM Gus Nur selama 36 tahun
mengawal hingga sampai saat ini belum mendapatkan jawaban tegas dari Pemerintah
terkait baik BPN pamekasan maupun pemerintah setempat waluapun mendapatkan perlawanan
tegas dari Dinas Perhutani dan memasang plang/plakat atas area tersebut tapi
sering hilang dan seakan mengabaikan kejadian di lokasi di madura, dari
pihak-pihak oknum korporasi.
![]() |
Perwakilan Kanwil BPN Provinsi Jawa Timur Menggunakan Baju Batik sambil Memegang Mix Menerima Aksi dan Meminta Perwakilan 15 Anggota Perwakilan Bisa audensi bersama di dalam ruangan yang disiapkan. |
1. Desa tanjung
berlokasi di pantai pesisir jumiang disitu ada lahan atau tanah aset negara yang
di SHM kan sebanyak 7 SHM
2. Desa Majungan
disitu ada 26 hektar lahan mangrove yang sudah dimiliki dan dikuasai oleh
korporasi lahan tersebut selama 20 tahun, 5 hiktare sudah dijadikan lahan tambak
garam otomatis sudah merusak lahan mangrove yang ada disana,
Dipertegas ”Harapan kami, kami membawa suara dari masyarakat, kok bisa..? aset negara yang sudah dilindungi oleh UU tapi masih bisa jadi SHM dan selanjutnya seharusnya aset tersebut dari negara untuk kepentingan masyarakat tapi kenapa bisa dikuasi oleh satu oknum maupun korporasi yang ada di Pamekasan, walaupun kami tetap ada koordinasi atau perwakilan audensi di dalam ruangan tetap kami membutuhkan Data Kesepakatan sebagai tindak lanjut ke masyarakat dibawah ”. tegas aba yasin sapa’an akrabnya dengan yel yel BNPM salam settong dhere x3.
Sambutan selanjutnnya sebagai jawaban dari Kanwil BPN jawa
timur meminta prwakilan dari setiap wilayah untuk melakukan koordinasi
penyampaian aspirasi secara detail dan titik persoalan di wilayahnya, “assalamualaikum
wr.wb, terimasih, bapak, bapak kami menerima aspirasi dari bapak-bapak pada
hari kamis, 27 februari 2025, hari ini kami menerima aspirasi dari bapak bapak
sekalian dan kami akan tindak-lanjuti dan akan menyampaikan kepada pimpinan,
serta menerima perwakilan untuk bisa masuk ke dalam aspirasi, sekian terima
kasih”, imbuhnya perwakilan dari kanwil BPN Jatim.
![]() |
Ketua Koordinator Aksi DPW BNPM . Mochamad Ali Yasin, S.E Mengajak Tim Koordinator Wilayah Untuk mengikuti audensi dan Adanya Sikap Kesepakatan dari BPN untuk solusi ke masyarakat |
Hasil kesepakatan Bersama dari pantauan media deraphukumpos, Ketua DPW BNPM dan perwakilan seluruh DPD Kabupaten/Kota se-jawa timur serta hadir juga Penasehat DPP BNPM yang di dampingi oleh Pengurus KNPI jatim, untuk mengikuti audensi yang dijaga ketat oleh aparat Kepolisian dan TNI.
Hasil audensi Bersama Kanwil BPN Jawa timur, yang dibuka
oleh Koordinator DPW BNPM jatim, menyampaikan kronologi dan pengawalan kasus
sejak 36 tahun oleh salah salah satu penasehat BNPM Gus Nur, hingga sampai saat
ini belum menemukan titik terang dari pemerintah Kabupaten Pemakesan, bahkan
mengalihkan laporannya untuk di sampaikan kepada Kanwil BPN Jawa Timur, sedangkan keputusan
hasil temuan dilapangan berkaitan dengan SHM yang menerbitkan pemerintah
kabupaten Pamekasan.
Sebut bapak miskari selaku ketua peguyuban nelayan jumiang, desa tanjung kecamatan pademawu kabupaten pamekasan dalam audensinya “BPN pamekasan berani berbuat dan berani pula tidak bertanggung jawab sedangkan perlawanan perhutani sampai susah payah memasang plang/plakat tapi tetap di trobos oleh Oknum korporasi di pamekasan” dengan nada emosi.
Diketahui tahun 1998 negara melalui kementrian dalam negeri mengeluarkan sertifikat garab (SHGU) tanah Negara seluas 15.400 m2 yang berlokasi di dusun duko desa tanjung kec.pademawu kab.pamekasan dengan no sertifikat SHGU; B2902616 kepada PT Wahyu jumiang berlaku selama 10 tahun atau 1 periode terhitung dari tahun 1988 sampai tahun1998.
Sejak terbitnya SHGU atas nama PT Wahyu jumiang terhadap tanah Negara. Masyarakat dusun duko dan seluruh masyarakat desa tanjung pademawu sudah mengambil sikap tegas yang di pandu oleh kepala desa melakukan penolakan penggarapan tanah Negara dengan alasan jika tanah negara tersebut dijadikan tempat usaha oleh koorporasi maka akan menimbulkan ganguan dalam aktivitas sehari hari masyarakat dusun dhuko desa tanjun yang profesinya mayoritas nelayan.
Dengan hal tersebut tanah di pantai jumiang tidak pernah
digarap dan berdasarkan fakta di lapangan PT Wahyu jumiang akhirnya
mengembalikan haknya kepada Negara karena Negara karna tidak bisa memanfaatkan
dan mengelola tanah yang di mohon.
setelah 3 tahun dari berakhirnya SHGU atas PT wahyu jumiang tepatnya pada tahun 2001 BPN kab pamekasan secara mengejutkan mengeluarkan sertifikat hak milik (SHM) terhadap 7 orang warga Negara yang terdiri dari 1 keluarga (suami, istri, anak saudara, ponaan, saudara ipar.) H syafii cs warga desa padelegan kec,pademawu dengan rincian sebagai berikut
1. Bapak H syafi`I (nomor sertifikat 343)
2. Ibu jumi`/ H qomariyah (nomor sertifikat 340)
3. Dio Ahmadi (nomor sertifikat 341)
4. Ismak (nomor sertifikat 342)
5. Salani (nomor sertifikat 344)
6. Mattaji (nomor sertifikat 345)
7. Jumat (nomor sertifikat 346)
H Syafi`I cs diduga telah melanggar ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku (PP no 18 tahun 2021) karena H Safi`I Cs pemegang
SHM tidak pernah memiliki
pada tahun 2017 muncul fakta di lapangan, H safi`I CS pemegang 7 SHM yang berasal dari tanah Negara tersebut memberikan kuota penuh atas 7 SHM yang dimilikinya kepada warga Negara non pribumi atas nama pank budiyanto (PT BUDIONO MADURA BANGUN PERSADA) warga keturunan tionghoa.
Penguasaan tanah negara tanpa hak (26 hektar lahan
perhutani/ hutan bakau) di desa majungan kec. Pademawu kabupaten pamekasan yang
di duga di SHM ( sertifikat hak milik) oleh per orangan atau korporasi yang
sekarang lahan tersebut kurang lebih 5 hektar sudah ber operasi menjadi tambak
garam yang dikelola (menurut keterangan Masyarakat) oleh PT Budiono Bangun
Persada adalah Tindakan pembacakan liar yang diduga kuat adanya keterlibatan
oknum-oknum pemerintah setempat.
![]() |
Dokumentasi: Audensi bersama di Kantor Kanwil BPN dan di Kantor Kanwil Dinas Kelautan Propinsi Jawa timur 27/02/2025 |
Oleh sebab itu Barisan Nasional Pemuda Madura (BNPM) Se-Jawa timur Menuntut:
1. Presiden republik indonesia melalui menteri ATR BPN
untuk membatalkan 7 SHM atas nama H safi`I CS (keluarganya) dan atau memasukkan
tanah yang berasal dari negara tersebut luas kurang lebih 14 hektar agar
dimasukkan dalam objek tanah terlantar. Karena sejak tahun 1988-sekarang objek
tanah yang berasal dari negara tersebut tidak pernah di garap dan merupakan
wilayah pesisir Pantai dan permukiman nelayan
2. Presiden republik indonesia melalui menteri ATR BPN republic
indonesia untuk membatalkan SHM atas nama mistihara Istri M sahri mantan kepala
desa periode tahun 1984-1992 dengan no sertifikat AB 310144 dengan luas kurang
lebih 2 H yang berasal dari tanah Negara di lokasi yang sama (dsn duko desa
tanjung kec pademawu kab. Pamekasan jawa timur) karena sejak dikuasai sampai
sekarang tidak pernah dimanfaatkan (digarap) akan tetapi hanaya di perjual
belikan dalam bentuk kaflingan tanag ( kapling tanah)
3. Menteri ATR BPN melalui badan pertanahan prov jawa timur
dan badan pertanahan Kab pamekasan untuk melakukan evaluasi/pembatalan atas
semua SHM atau SHGB pada pesisir pantai desa ambat dan berenta pesisir kec.
Tlanakan kab pamekasan, yang dipegang oleh koorporasi dan oknum pejabat serta
mantan pejabat pemerintah daerah kab pamekasan karena diduga melanggar
peraturan perundang-undangan yang berlaku (sempadan pantai dan area laut serta
pesisir tidak boleh di SHM dan di SHGB) dan tidak boleh ada banguna permanen
4. Menteri ATR BPN melalui badan pertanahan propensi jawa
timur atau badan pertanahan kabupaten pamekasan untuk mecabut/membatalkan semua
SHM atas nama perorangan atau korporasi swasta terhadap objek tanah negara yang
dikuasai oleh perhutani KPH Madura yang beralamat di desa majungan kec.
pademawu kab. Pamekasan karena munculnya SHM atau terbitnya SHM terhadap tanah
negara yang dikuasai oleh negara adalah perbuatan melawan hukum dan merugikan
perekonomian negara dan rakyatnya
5. Kepada seluruh APH baik kejaksaan RI, Polri, KPK, Gakkum
LHK untuk melakukan penyelidikan terhadap semua dugaan pencurian/penguasaan
tanah negara secara melawan hukum karena dapat merugikan perekonomian serta menghilangkan/melenyapkan
aset negara yang harusnya dimanfaatkan seluruhnya untuk kepentingan rakyatnya
(pasal 33 ayat 3 UUD 1945).
Tuntutan tersebut ditanda-tangani oleh 7
koordinator/jendral 1-7.
Editor: Admin
Reporter : Bush87