DPW BNPM Jatim, DPD BNPM Pamekasan beserta OKK DPP saat meninjau lokasi pemagaran laut, pantai Jumiang. |
Ketua Riset dan Advokasi DPW BNPM Jatim, Muhammad Ali Yasin atau yang akrab disapa Abah Yasin, menyatakan bahwa pihaknya telah meninjau lokasi dan menerima keluhan dari warga serta nelayan yang dirugikan akibat pemagaran tersebut.
"Apabila pemerintah daerah dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) terus bersikap pasif terhadap kasus ini, kami akan segera mengajukan laporan resmi ke Polda Jatim. Kemungkinan besar, laporan akan kami masukkan pada hari Kamis atau Jumat," ujar Abah Yasin pada Minggu (23/02).
Menurut Nur Faisal SH dari DPP OKK, pemagaran laut ini bukan hanya menghambat aktivitas nelayan tradisional, tetapi juga melanggar hak publik atas akses laut. Selain itu, tindakan ini diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Kami mendesak pihak yang bertanggung jawab untuk segera mencabut dan membersihkan pagar bambu yang menghalangi akses laut bagi nelayan,” tegas Faisal.
Ia juga menyoroti alasan yang digunakan pihak pemasang pagar, yang mengklaim bahwa tindakan tersebut dilakukan untuk mencegah abrasi atau menjadi penangkal ombak.
“Itu hanya alibi. Faktanya, pemagaran ini justru merugikan para nelayan yang kehilangan akses melaut dan merusak pemandangan pantai,” lanjutnya.
Lebih parahnya lagi, pagar laut ini diduga dibangun tanpa izin resmi. Berdasarkan keterangan Kepala Desa Jumiang dan warga setempat, pemagaran tersebut kemungkinan besar bertujuan untuk memperlancar penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) atas puluhan hektare pesisir pantai, yang diduga dilakukan demi kepentingan pribadi dan kelompok tertentu.
“Ini jelas merupakan pelanggaran hukum. Mereka tidak memikirkan dampaknya bagi nelayan dan warga sekitar yang sangat dirugikan akibat ulah segelintir pihak yang ingin menguasai lahan pesisir,” pungkas Abah Yasin.
Saat ini, BNPM Jatim dan DPP OKK telah menyiapkan 25 advokat untuk mengawal proses hukum terkait pemagaran laut ini. Mereka berkomitmen untuk memastikan hak nelayan dan masyarakat sekitar tidak terampas oleh kepentingan segelintir pihak yang ingin menguasai kawasan pesisir secara ilegal. (Red)