Notification

×

Iklan

Iklan Ads aktif

BNPM Jatim dan DPP OKK Siapkan 25 Advokat untuk Laporkan Pemagaran Laut Jumiang ke Polda Jatim

Senin, 24 Februari 2025 | Februari 24, 2025 WIB Last Updated 2025-02-23T18:04:44Z
DPW BNPM Jatim, DPD BNPM Pamekasan beserta OKK DPP saat meninjau lokasi pemagaran laut, pantai Jumiang.

DerapHukumPos.com, Pamekasan – DPW BNPM Jawa Timur, DPD Pamekasan, dan OKK DPP mengambil langkah tegas dengan melaporkan pihak pihak yang bertanggung jawab atas pemagaran laut di pesisir Pantai Jumiang ke Polda Jawa Timur.


Ketua Riset dan Advokasi DPW BNPM Jatim, Muhammad Ali Yasin atau yang akrab disapa Abah Yasin, menyatakan bahwa pihaknya telah meninjau lokasi dan menerima keluhan dari warga serta nelayan yang dirugikan akibat pemagaran tersebut.


"Apabila pemerintah daerah dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) terus bersikap pasif terhadap kasus ini, kami akan segera mengajukan laporan resmi ke Polda Jatim. Kemungkinan besar, laporan akan kami masukkan pada hari Kamis atau Jumat," ujar Abah Yasin pada Minggu (23/02).


Menurut Nur Faisal SH dari DPP OKK, pemagaran laut ini bukan hanya menghambat aktivitas nelayan tradisional, tetapi juga melanggar hak publik atas akses laut. Selain itu, tindakan ini diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


“Kami mendesak pihak yang bertanggung jawab untuk segera mencabut dan membersihkan pagar bambu yang menghalangi akses laut bagi nelayan,” tegas Faisal.





Ia juga menyoroti alasan yang digunakan pihak pemasang pagar, yang mengklaim bahwa tindakan tersebut dilakukan untuk mencegah abrasi atau menjadi penangkal ombak.


“Itu hanya alibi. Faktanya, pemagaran ini justru merugikan para nelayan yang kehilangan akses melaut dan merusak pemandangan pantai,” lanjutnya.


Lebih parahnya lagi, pagar laut ini diduga dibangun tanpa izin resmi. Berdasarkan keterangan Kepala Desa Jumiang dan warga setempat, pemagaran tersebut kemungkinan besar bertujuan untuk memperlancar penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) atas puluhan hektare pesisir pantai, yang diduga dilakukan demi kepentingan pribadi dan kelompok tertentu.


“Ini jelas merupakan pelanggaran hukum. Mereka tidak memikirkan dampaknya bagi nelayan dan warga sekitar yang sangat dirugikan akibat ulah segelintir pihak yang ingin menguasai lahan pesisir,” pungkas Abah Yasin.


Saat ini, BNPM Jatim dan DPP OKK telah menyiapkan 25 advokat untuk mengawal proses hukum terkait pemagaran laut ini. Mereka berkomitmen untuk memastikan hak nelayan dan masyarakat sekitar tidak terampas oleh kepentingan segelintir pihak yang ingin menguasai kawasan pesisir secara ilegal. (Red)


Iklan Romadhan



YouTube Widget

Aksi Tolak UU TNI Kota Malang Ricuh, Masa Bawa Bekal Bom Molotov



Polres Malang Ungkap Sindikat Pemerasan Bermodus LSM dan Wartawan,



BNPM Jatim Kawal Pembalakan Liar Pagar Laut Dan Kepemilikan SHM Pesisir Pantai Pulau Madura



Sihabur Romli Kades Karangduren, Ajak Anak Yatim Belanja & Game Zone Di Ramayana Malang



Silaturahmi Derap Hukum Pos || Perkuat Tantangan Era Digital



SMA Negeri 1 Lawang, Gunakan dana PSM dari wali murid untuk Sarana Prasarana, dan bantah Kepala Sekolah Bukti Dukung Dana Bos, Anggota Jurnalistik asal comot yang tidak benar



Pagar Laut Di Pamekasan, BNPM Dan Masyarakat Nelayan Pamekasan Siap Segel



Polresta Kota Batu Jawa Timur Berhasil Ungkap Perdagangan Anak



BNPM JATIM GELAR AKSI DAMAI BUNTUT MALPRAKTEK RS SOEWANDHIE SURABAYA

TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×
Berita Terbaru Update