Laporan yang diajukan pada Rabu (13/2) ini memicu perhatian berbagai pihak, termasuk BNPM DPD Kabupaten Malang, kasus ini bisa menjadi pembuka bagi aparat penegak hukum untuk menelusuri lebih dalam mengenai proses pengadaan hingga distribusi proyek di lingkungan Pemkab Malang.
“Kasus ini bukan hanya sekadar sengketa bisnis antara kontraktor, tetapi bisa mengungkap dugaan monopoli proyek yang selama ini terjadi,” ucap Yasin (Ketua BNPM DPD Kabupaten Malang), Sabtu (15/2).
Ia menambahkan bahwa meskipun permasalahan utama yang dilaporkan adalah wanprestasi, dampaknya bisa meluas hingga ke dinas terkait. Aparat hukum berpotensi memeriksa sumber proyek yang diterima kedua kontraktor serta mengidentifikasi pihak yang berada dibalik pembagian proyek secara langsung.
"Jika ditelusuri lebih jauh, bukan hanya kontraktor yang akan diperiksa, tetapi juga pejabat dinas terkait. Sebab, di balik mekanisme penunjukan langsung (PL) seperti ini, ada pihak yang mengatur alokasi proyek," lanjutnya.
Kasus ini diperkirakan akan berkembang, mengingat proyek-proyek pemerintah di Kabupaten Malang selama ini sering menjadi sorotan terkait dugaan monopoli. Jika ditemukan adanya pelanggaran dalam proses pengadaan, maka bukan hanya kontraktor yang akan terseret, tetapi juga pihak-pihak di pemerintahan yang bertanggung jawab atas proyek tersebut.(Red)