Notification

×

Iklan

Iklan Ads aktif

BNPM dan PPLH Ingatkan PT Budiono: Jangan Lawan Masyarakat Pencari Keadilan

Selasa, 25 Februari 2025 | Februari 25, 2025 WIB Last Updated 2025-02-25T04:57:00Z



DerapHukumPos.com, Pamekasan - Barisan Nasional Pemuda Madura (BNPM) dan PPLH mengeluarkan peringatan keras kepada PT Budiono Madura Bangun Persada terkait dugaan perusakan lahan mangrove di Desa Tanjung, Kecamatan Pademawu. Kedua organisasi ini menegaskan bahwa perusahaan tidak boleh mengabaikan hak-hak masyarakat yang tengah mencari keadilan atas dampak yang ditimbulkan.  

Ketua DPW BNPM Jatim M. Ali Yasin menegaskan bahwa kasus ini bukan hanya soal lingkungan, tetapi juga menyangkut hak masyarakat atas sumber daya alam yang seharusnya dijaga.  

"PT Budiono jangan bersembunyi dibalik dalih revitalisasi. Apa pun alasannya, merusak ekosistem dan lahan yang menjadi bagian dari kepentingan publik adalah pelanggaran serius," ujarnya.  

Sementara itu, menyoroti dampak sosial yang ditimbulkan. Masyarakat nelayan yang terdampak berhak mendapatkan perlindungan hukum dan solusi yang adil.  

"Kami mengingatkan PT Budiono agar tidak mengabaikan suara masyarakat yang dirugikan. Jangan sampai konflik ini justru semakin memanas karena ketidakadilan," tegas Abah Yasin (Sapaan akrab M. Ali Yasin) 

Perusakan Terencana? Komnas PPLH: Perusahaan Paham Batas Lahan
Ketua Komisi Nasional Pemanfaatan dan Perlindungan Lingkungan Hidup (Komnas PPLH) Madura, Nur Faisal, menegaskan bahwa tindakan perusahaan bukan sekadar kelalaian, melainkan perusakan yang disengaja.

"PT Budiono Madura Bangun Persada jelas mengetahui batas lahan Perhutani, tetapi tetap merusak mangrove. Panjang lahan yang terdampak mencapai ratusan meter. Pohon-pohon dirobohkan, lalu tanah dari sungai ditimbun di lokasi tersebut," tegas Faisal.

Pengamatan di lapangan menunjukkan bahwa pembabatan telah melewati batas lahan Perhutani di sisi timur sungai. Untuk mencegah aksi serupa, Perhutani telah memasang banner peringatan di area tersebut pada Rabu (19/2).

Dugaan perusakan lahan mangrove ini sebelumnya telah dilaporkan oleh Perhutani ke Polres Pamekasan. Hingga kini, kasusnya masih dalam penyelidikan, sementara tekanan publik terus meningkat agar ada tindakan tegas terhadap pihak yang bertanggung jawab.  




BNPM dan PPLH  berjanji akan terus mengawal kasus ini hingga ada kejelasan hukum dan keadilan bagi masyarakat. Mereka juga meminta aparat penegak hukum untuk bertindak objektif tanpa adanya intervensi dari pihak berkepentingan.  

Apakah PT Budiono akan bertanggung jawab atau justru terus menghindar? Masyarakat kini menunggu langkah tegas dari aparat dan pemerintah daerah.(Red)

Iklan Romadhan



YouTube Widget

Aksi Tolak UU TNI Kota Malang Ricuh, Masa Bawa Bekal Bom Molotov



Polres Malang Ungkap Sindikat Pemerasan Bermodus LSM dan Wartawan,



BNPM Jatim Kawal Pembalakan Liar Pagar Laut Dan Kepemilikan SHM Pesisir Pantai Pulau Madura



Sihabur Romli Kades Karangduren, Ajak Anak Yatim Belanja & Game Zone Di Ramayana Malang



Silaturahmi Derap Hukum Pos || Perkuat Tantangan Era Digital



SMA Negeri 1 Lawang, Gunakan dana PSM dari wali murid untuk Sarana Prasarana, dan bantah Kepala Sekolah Bukti Dukung Dana Bos, Anggota Jurnalistik asal comot yang tidak benar



Pagar Laut Di Pamekasan, BNPM Dan Masyarakat Nelayan Pamekasan Siap Segel



Polresta Kota Batu Jawa Timur Berhasil Ungkap Perdagangan Anak



BNPM JATIM GELAR AKSI DAMAI BUNTUT MALPRAKTEK RS SOEWANDHIE SURABAYA

TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×
Berita Terbaru Update