DerapHukumPos.com, Pamekasan - Barisan Nasional Pemuda Madura (BNPM) dan PPLH mengeluarkan peringatan keras kepada PT Budiono Madura Bangun Persada terkait dugaan perusakan lahan mangrove di Desa Tanjung, Kecamatan Pademawu. Kedua organisasi ini menegaskan bahwa perusahaan tidak boleh mengabaikan hak-hak masyarakat yang tengah mencari keadilan atas dampak yang ditimbulkan.
Ketua DPW BNPM Jatim M. Ali Yasin menegaskan bahwa kasus ini bukan hanya soal lingkungan, tetapi juga menyangkut hak masyarakat atas sumber daya alam yang seharusnya dijaga.
"PT Budiono jangan bersembunyi dibalik dalih revitalisasi. Apa pun alasannya, merusak ekosistem dan lahan yang menjadi bagian dari kepentingan publik adalah pelanggaran serius," ujarnya.
Sementara itu, menyoroti dampak sosial yang ditimbulkan. Masyarakat nelayan yang terdampak berhak mendapatkan perlindungan hukum dan solusi yang adil.
"Kami mengingatkan PT Budiono agar tidak mengabaikan suara masyarakat yang dirugikan. Jangan sampai konflik ini justru semakin memanas karena ketidakadilan," tegas Abah Yasin (Sapaan akrab M. Ali Yasin)
Perusakan Terencana? Komnas PPLH: Perusahaan Paham Batas Lahan
Ketua Komisi Nasional Pemanfaatan dan Perlindungan Lingkungan Hidup (Komnas PPLH) Madura, Nur Faisal, menegaskan bahwa tindakan perusahaan bukan sekadar kelalaian, melainkan perusakan yang disengaja.
"PT Budiono Madura Bangun Persada jelas mengetahui batas lahan Perhutani, tetapi tetap merusak mangrove. Panjang lahan yang terdampak mencapai ratusan meter. Pohon-pohon dirobohkan, lalu tanah dari sungai ditimbun di lokasi tersebut," tegas Faisal.
Pengamatan di lapangan menunjukkan bahwa pembabatan telah melewati batas lahan Perhutani di sisi timur sungai. Untuk mencegah aksi serupa, Perhutani telah memasang banner peringatan di area tersebut pada Rabu (19/2).
Dugaan perusakan lahan mangrove ini sebelumnya telah dilaporkan oleh Perhutani ke Polres Pamekasan. Hingga kini, kasusnya masih dalam penyelidikan, sementara tekanan publik terus meningkat agar ada tindakan tegas terhadap pihak yang bertanggung jawab.
![]() |
BNPM dan PPLH berjanji akan terus mengawal kasus ini hingga ada kejelasan hukum dan keadilan bagi masyarakat. Mereka juga meminta aparat penegak hukum untuk bertindak objektif tanpa adanya intervensi dari pihak berkepentingan.
Apakah PT Budiono akan bertanggung jawab atau justru terus menghindar? Masyarakat kini menunggu langkah tegas dari aparat dan pemerintah daerah.(Red)