Notification

×

Iklan

Iklan Ads aktif

Agus Subiantoro Angkat Bicara Terkait Selama Ini Masyarakat di Bohongi Pertamina

Jumat, 28 Februari 2025 | Februari 28, 2025 WIB Last Updated 2025-02-28T09:13:38Z



DerapHukumPos.com --Kabupaten Malang - Kasus dugaan korupsi di tubuh PT Pertamina (Persero) yang merugikan negara hingga ratusan triliun rupiah dan dugaan praktik pengoplosan bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertamax 92 menjadi sorotan publik. Berikut beberapa poin penting terkait hal ini. Dugaan Korupsi di Pertamina. Kejaksaan Agung (Kejagung) sedang mengusut dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina, subholding, dan kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) periode 2018-2023.

Kerugian negara yang diakibatkan dari kasus ini mencapai Rp193,7 triliun, angka ini adalah perhitungan kerugian dalam waktu satu tahun.

Kerugian tersebut mencakup berbagai aspek, seperti kerugian ekspor minyak mentah dalam negeri, kerugian impor minyak mentah dan BBM melalui broker, serta kerugian pemberian kompensasi dan subsidi.

Pihak Kejaksaan Agung telah menetapkan beberapa tersangka dalam kasus ini, yang terdiri dari jajaran direksi anak usaha Pertamina dan pihak swasta.

Dugaan korupsi yang berlangsung selama lima tahun ini mengindikasikan adanya sindikat dan permufakatan jahat yang terjadi secara sistematis di tubuh Pertamina.
Dugaan Pengoplosan Pertamax 92

Muncul dugaan bahwa terdapat praktik pengoplosan BBM jenis Pertamax 92 dengan Pertalite.

Praktik ini merugikan konsumen karena mereka membeli BBM dengan RON 92, tetapi mendapatkan BBM dengan RON 90.

Saat ditemui disela-sela kesibukannya Agus Subiantoro, S.H. sebagai Wakil Ketua PERADI Kepanjen, dan juga Kepala BBHAR PDI Perjuangan Kab. Malang, sekaligus Ketua Divisi Advokasi dan PHI APINDO Malang, dan aktif di berbagai organisasi serta komunitas, mengatakan,"Selalu menggunakan Pertamax 92 untuk kendaraannya, di tengah maraknya isu dugaan pengoplosan BBM. Ada beberapa poin yang dapat dipertimbangkan. Sebagai konsumen, Agus Subiantoro memiliki hak untuk memilih jenis BBM yang ia gunakan. Pilihan untuk menggunakan Pertamax 92 mungkin didasarkan pada preferensi pribadi, rekomendasi produsen kendaraan, atau pertimbangan performa mesin," ucap Agus sapaan Akrabnya, Jum'at (28/02/2025) siang.

Agus juga menambahkan Isu dugaan pengoplosan Pertamax 92 dengan Pertalite tentu menimbulkan kekhawatiran di kalangan konsumen. Jika dugaan ini terbukti, hal ini akan merugikan konsumen yang telah membayar lebih untuk mendapatkan kualitas BBM yang lebih baik.

Dampak pada Kendaraan. Penggunaan BBM dengan RON yang tidak sesuai dapat berdampak negatif pada performa dan umur mesin kendaraan. Oleh karena itu, penting bagi konsumen untuk menggunakan BBM yang sesuai dengan spesifikasi kendaraan mereka," tegas Agus berkantor di Wilayah Kepanjen Kabupaten Malang itu.

" Seperti yang telah disebutkan sebelumnya, konsumen yang merasa dirugikan dapat menempuh jalur hukum melalui gugatan class action atau citizen lawsuit. Hal ini merupakan hak konsumen untuk mendapatkan keadilan.

Citizen Lawsuit adalah hak warga negara untuk menggugat tindakan atau kelalaian penyelenggara negara yang merugikan kepentingan publik. Tujuannya adalah untuk mendorong transparansi, akuntabilitas, dan perbaikan dalam penyelenggaraan negara.

Penyelenggara Negara yang Dapat Digugat. Dalam konteks ini, adalah instansi atau institusi negara yang memiliki kewenangan dan tanggung jawab terkait dengan pengelolaan Pertamina. Seperti Kementerian BUMN sebagai induk yang membawahi Pertamina secara langsung, memiliki potensi yang besar untuk dapat di gugat," jelasnya.

Warga negara berhak mendapatkan produk dan layanan yang berkualitas sesuai dengan nilai yang telah dibayarkan, termasuk dalam hal ini, pengelolaan sumber daya energi oleh Pertamina.

Sangat penting bagi Pertamina untuk memberikan klarifikasi dan jaminan kepada konsumen terkait kualitas BBM yang mereka jual. Hal ini dapat dilakukan melalui pengawasan yang ketat, pengujian kualitas BBM secara berkala, dan transparansi informasi kepada publik.

Pernyataan Agus Subiantoro, mencerminkan kekhawatiran banyak konsumen terhadap kualitas BBM yang beredar di pasaran. Oleh karena itu, diperlukan tindakan nyata dari pihak terkait untuk menjamin hak-hak konsumen," sambung Agus.

Proses hukum terkait kasus ini masih berlangsung, dan informasi yang beredar dapat berubah seiring dengan perkembangan penyidikan.

Masyarakat diharapkan untuk tetap tenang dan mengikuti perkembangan informasi dari sumber-sumber yang terpercaya," ujarnya.

Kasus dugaan korupsi ini telah memicu reaksi dari berbagai pihak, termasuk anggota DPR RI, yang mendesak audit total BUMN migas.
Semoga informasi ini bermanfaat.

Seperti yang disampaikan oleh Kejagung, kerugian negara mencapai ratusan triliun rupiah, angka yang sangat besar dan merugikan keuangan negara.

Kerugian ini dapat menghambat pembangunan dan kesejahteraan masyarakat. Oleh karena itu, penting bagi Kementerian BUMN untuk meningkatkan pengawasan dan memperketat kebijakan agar kasus serupa tidak terulang di masa depan," pungkasnya. (Madnadir)..

Iklan Romadhan



YouTube Widget

Aksi Tolak UU TNI Kota Malang Ricuh, Masa Bawa Bekal Bom Molotov



Polres Malang Ungkap Sindikat Pemerasan Bermodus LSM dan Wartawan,



BNPM Jatim Kawal Pembalakan Liar Pagar Laut Dan Kepemilikan SHM Pesisir Pantai Pulau Madura



Sihabur Romli Kades Karangduren, Ajak Anak Yatim Belanja & Game Zone Di Ramayana Malang



Silaturahmi Derap Hukum Pos || Perkuat Tantangan Era Digital



SMA Negeri 1 Lawang, Gunakan dana PSM dari wali murid untuk Sarana Prasarana, dan bantah Kepala Sekolah Bukti Dukung Dana Bos, Anggota Jurnalistik asal comot yang tidak benar



Pagar Laut Di Pamekasan, BNPM Dan Masyarakat Nelayan Pamekasan Siap Segel



Polresta Kota Batu Jawa Timur Berhasil Ungkap Perdagangan Anak



BNPM JATIM GELAR AKSI DAMAI BUNTUT MALPRAKTEK RS SOEWANDHIE SURABAYA

TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×
Berita Terbaru Update