![]() |
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pasuruan Kota berhasil mengungkap peredaran minuman keras (miras) ilegal dalam operasi penyakit masyarakat (pekat) menjelang bulan suci Ramadhan. |
DerapHukumPos.com, Pasuruan – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pasuruan Kota berhasil mengungkap peredaran minuman keras (miras) ilegal dalam operasi penyakit masyarakat (pekat) menjelang bulan suci Ramadhan. Seorang sopir berinisial P (56), warga Kecamatan Bawen, Kabupaten Semarang, diamankan saat membawa 860 botol arak Bali secara ilegal.
Pelaku ditangkap di sebuah SPBU di Kecamatan Rejoso, Kabupaten Pasuruan, saat menunggu pembeli. Modus yang digunakan cukup rapi—miras disembunyikan dalam 17 kardus yang ditumpuk dengan kotak berisi botol bir kosong guna mengelabui petugas.
Kasatreskrim Polres Pasuruan Kota, Iptu Choirul Mustofa, S.H., M.H., menjelaskan bahwa arak tersebut rencananya akan diedarkan di wilayah Pasuruan, Krian, Sidoarjo, dan Surabaya sesuai pesanan.
"Kami akan terus menggencarkan operasi ini selama 12 hari ke depan untuk memastikan wilayah hukum Polres Pasuruan Kota bebas dari peredaran miras ilegal selama bulan Ramadhan," tegas Iptu Choirul, Rabu (26/02).
![]() |
Sumber : Polres Kota Pasuruan |
Sopir truk tersebut kini menghadapi proses hukum dan akan menjalani sidang tindak pidana ringan (Tipiring) sesuai dengan Pasal 17 Ayat (1) subs. Pasal 5 Perda Kabupaten Pasuruan Nomor 10 Tahun 2009 tentang Pengawasan, Pengendalian, dan Penertiban Peredaran Minuman Beralkohol.
Polres Pasuruan Kota mengimbau masyarakat agar turut serta dalam memberantas peredaran miras ilegal demi menjaga ketertiban dan keamanan selama bulan suci Ramadhan.(Red)