AKP Rudi Kuswoyo, SH.,MH. Komferensi Pers terkait Perdagangan Anak di kota batu |
Seorang Bayi laki-laki, usia sekitar 7 hari, berat badan 2815 gram, panjang badan 48 cm menjadi korban penjualan bayi yang berhasil digagalkan oleh satreskrim polres batu sebagaimana dalam laporan Polisi Nomor: LP/A/15/XII/2024 SPKT.SATRESKRIM/POLRES BATU/POLDA JAWA TIMUR, tanggal 27 Desember 2024
Pelaku
1. DFS, perempuan, 26 tahun, karyawan wiraswasta, alamat Kel. Songgokerto Kec. Batu Kota Batu (pembeli bayi)
2. AS, perempuan, 32 tahun, alamat Tambakrejo, Waru, Kab. Sidoarjo
3. MK, laki-laki, 32 tahun, alamat Tambakrejo, Waru, Kab. Sidoarjo
4. AI, laki-laki, 45 tahun, swasta, alamat Jl. Waru Kab. Sidoarjo
5. RS, laki-laki, 21 tahun, swasta, alamat Nganjuk
6. KK, perempuan, 45 tahun, swasta, alamat Jakarta
Modus Operandi:
Menerima anak dari orang tua yang tidak sanggup merawat, lalu menjualnya kepada adopter, dengan adopsi ilegal.
Sumber : Kapolres Batu |
Kronologis Kejadian:
Pada Kamis, 26 Desember 2024, pukul 07.00 WIB, Unit PPA Polres Batu menerima informasi bahwa Sdri. Dini Febrianti Safitri (DFS) memiliki bayi laki-laki, padahal ia tidak pernah hamil. Setelah dilakukan penyelidikan dan interogasi, DFS mengakui bahwa bayi tersebut dibeli dari seseorang yang tidak dikenal melalui grup Facebook bernama "ADOPTER BAYI DAN BUMIL". Bayi tersebut dibeli dengan harga Rp. 19.000.000,-, yang dibayar melalui transfer ke rekening a.n. Arum Septiana. Bayi diserahkan di tepi jalan di Kel. Songgokerto, Batu. DFS membeli bayi tersebut dari AS, yang sebelumnya membeli bayi itu dari KK, yang membeli bayi dari ibu kandung bayi melalui seorang pelaku yang masih buron (AU).
Peran Masing-Masing Terduga Pelaku:
1. DFS (Pembeli bayi)
2. AS (Penjual bayi)
3. MK (Sopir)
4. AI (Turut serta menjual bayi)
5. RS (Sopir)
6. KK (Pembeli bayi dari ibu kandung dan menjualnya kembali)
Barang Bukti:
- 5 unit handphone (berbagai merk dan tipe)
- 1 unit mobil Daihatsu Sigra
- Surat Keterangan Kelahiran bayi
- Buku KIA Kesehatan ibu dan anak
Motif:
DFS membeli bayi karena tidak memiliki anak. AS menjual bayi tersebut setelah membelinya dari KK, yang membeli dari ibu kandung bayi.
Tindak Pidana dan Persangkaan Pasal:
Tindak pidana perdagangan anak sebagaimana diatur dalam Pasal 83 Jo Pasal 76F atau Pasal 79 UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun, (agung).