Reporter: Adi
![]() |
Konferensi Pers: Polres Malang Tetapkan Pemilik Warung CETOL |
DerapHukumPos.com -- Malang - Polisi menetapkan enam orang pemilik warung 'kopi cetol' di Pasar Gondanglegi, Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang, Jawa Timur, sebagai tersangka dalam dua kasus. Yaitu tindak pidana eksploitasi ekonomi dan seksual terhadap anak di bawah umur serta tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Wakapolres Malang, Kompol Bayu Halim Nugroho, mengatakan, penetapan tersangka ini merupakan hasil pengembangan dari razia penertiban di sejumlah warung 'kopi cetol' di kawasan Pasar Gondanglegi, pada Sabtu 4 Januari 2025 lalu. Razia itu dilakukan oleh aparat gabungan dari Polres Malang, Satpol PP, dan Muspika Kecamatan Gondanglegi.
![]() |
Amankan Pemilik Warung Cetol Gondanglegi Malang |
Dari hasil kegiatan itu, kita menindaklanjuti dan kita terbitkan ada enam LP (laporan polisi). LP ini terkait dengan adanya eksploitasi seksual dan ekonomi terhadap anak di bawah umur serta tindak pidana perdagangan orang," ujarnya, Senin 20/01/2025.
Keenam tersangka itu masing-masing berinisial SF, 41, warga Pagelaran; RS alias MR, 53, warga Gondanglegi; LY alias ML 20, warga Sumbermanjing Wetan; IS, 54, warga Pagelaran; SH alias TO, 54, warga Pagelaran; dan SU alias PB, 38, warga Pagelaran.
Para pemilik warung 'kopi cetol' ini ditetapkan sebagai tersangka karena terbukti mempekerjakan anak di bawah umur sebagai pramusaji. Total ada tujuh orang anak di bawah umur yang menjadi korban dalam perkara ini.Tujuh korban anak itu diantaranya VO, 14, warga Wagir; RPH, 16, warga Sukun; PR, 14, warga Wonosari; IRL, 16, warga Pagak; PAA, 15, warga Dampit; MAF, 15, warga Wajak; dan MR, 17, warga Dampit.
![]() |
Para 6 Tersangka Warung Cetol |
"Dari hasil ungkap, kita temukan ada tujuh korban anak di bawah umur. Rentang umurnya kisaran 14-17 tahun. Kemudian ada enam orang tersangka yang kami amankan, mereka termasuk dalam kategori pemilik kafe warung kopi cetol ini, lokasi di Gondanglegi," jelasnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, para korban ini tidak hanya menyajikan minuman saja di warung 'kopi cetol' milik para tersangka. Namun juga terdapat aktifitas tambahan yang menjurus pada perbuatan asusila.
"Aktifitas tambahan ini yang bisa dikategorikan sebuah asusila, hasil pemeriksaan sudah terbukti, makanya dari sekian pemilik warung ini kami tetapkan sebagai tersangka," tegasnya.
Sementara itu, Kasatreskrim Polres Malang, AKP Muchammad Nur, mengatakan, total ada 32 orang pramusaji yang dimintai keterangan usai razia penertiban warung 'kopi cetol' di Pasar Gondanglegi pada 4 Januari 2025 lalu. Dari puluhan pramusaji itu diketahui ada tujuh orang anak di bawah umur.
Kita pilah-pilah mana yang sudah dewasa dan yang belum, rupanya kita temukan juga ada tujuh korban anak-anak yang di bawah umur 18 tahun. Sebagian besar anak-anak ini di luar Gondanglegi, ada yang dari Wagir, Sukun, Wonosari, Pagak, dan Dampit," katanya.
Setelah dilakukan proses pengembangan penyelidikan dan penyidikan, Satreskrim Polres Malang kemudian menetapkan enam pemilik warung 'kopi cetol' di Pasar Gondanglegi sebagai tersangka. Keenam tersangka itu ditangkap lantaran mempekerjakan tujuh orang anak di bawah umur.
Dari enam tersangka itu ada satu tersangka yang memiliki dua anak di bawah umur. Kita lakukan penangkapan pada tanggal 18 Januari 2025 beberapa pemilik warung kopi, karena kita tindaklanjuti tidak ada perkembangan, akhirnya kita lakukan penangkapan," tegasnya.
Atas perbuatannya, para tersangka ini bakal dikenakan Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang. Ancaman hukumannya pidana penjara minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun, serta pidana denda minimal Rp120 juta dan maksimal Rp600 juta.Para tersangka juga bakal dikenakan Pasal 88 juncto Pasal 76 I Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya maksimal 10 tahun pidana penjara dan/atau denda paling banyak Rp200 juta. (Adi)