Notification

×

Iklan

Iklan Ads aktif

Minim Rambu, Warga Jadi Korban Kecelakaan di Proyek Jalan Nasional Gondanglegi – Srigonco

Rabu, 15 Januari 2025 | Januari 15, 2025 WIB Last Updated 2025-01-15T03:46:25Z

Kondisi proyek jalan tanpa ada rambu rambu

DerapHukumPos.com --Malang - Seorang pemuda bernama Dika Dwi Alfianto mengalami kecelakaan tunggal saat melintasi proyek pengerjaan jalan nasional Gondanglegi-Srigonco Balekambang, Kabupaten Malang, tepatnya di Desa Srigonco, Kecamatan Bantur, pada Selasa malam (14/01/2025)

Kecelakaan tersebut diduga akibat jalan yang licin, berlumpur, dan minim rambu-rambu keselamatan.

Menurut informasi yang dihimpun awak media, korban yang sedang dalam perjalanan pulang usai mengaji sekitar pukul 20.00 WIB terjatuh dari sepeda motor yang dikendarainya.


Beberapa pengendara lain yang sering melewati lokasi tersebut mengungkapkan bahwa kecelakaan tunggal kerap terjadi di area itu, terutama saat musim hujan, akibat genangan air dan kondisi jalan yang berlumpur.

Dika Dwi Alfianto mengalami kecelakaan tunggal saat melintasi proyek pengerjaan jalan nasional Gondanglegi-Srigonco


Warga Desa Srigonco menilai pihak kontraktor, yakni Jaya Konstruksi (Jakon) dan SMU, telah mengabaikan aspek Analisis Mengenai Dampak Lalu Lintas (AMDAL Lalin) dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).


“Ini akibat proyek jalan nasional yang tidak memperhatikan keselamatan pengguna jalan. Jalan menjadi licin dan berbahaya, sehingga sering terjadi kecelakaan,” ujar salah seorang warga.


Dedik, perwakilan LSM Gerbang Indonesia DPC Kabupaten Malang, menyayangkan kejadian tersebut dan menyatakan bahwa pihaknya akan terus mengawasi proyek tersebut.


“Rekaman pembangunan jalan telah melanggar sejumlah regulasi, seperti Undang-Undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, Peraturan Pemerintah No. 50 Tahun 2012 tentang Sistem Manajemen Keselamatan, hingga Permen PUPR No. 10 Tahun 2021 tentang Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi,” tegas Dedik saat dihubungi media.


Ia juga menyoroti pelanggaran terkait Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yang mewajibkan adanya analisis dampak lalu lintas sebagai bagian dari perencanaan pembangunan pusat kegiatan. Hal ini sesuai dengan Permenhub No. 75 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Analisis Dampak Lalu Lintas.


Tadi(14/1/2025)siang dilokasi proyek setelah hujan Dedik mendesak pemerintah dan pemangku kebijakan untuk segera mengevaluasi kinerja kontraktor yang dinilai lalai terhadap aspek keselamatan.

“Kecelakaan seperti ini tidak boleh terus terjadi. Rekanan harus bertanggung jawab dan memprioritaskan keselamatan warga serta pengguna jalan. Jalan adalah fasilitas umum yang harus dapat digunakan dengan aman,” pungkasnya.

Kejadian ini menjadi pengingat pentingnya mematuhi regulasi keselamatan dan lingkungan dalam pelaksanaan proyek pembangunan, demi mencegah korban lebih lanjut. (Adi)

Iklan Romadhan



YouTube Widget

Aksi Tolak UU TNI Kota Malang Ricuh, Masa Bawa Bekal Bom Molotov



Polres Malang Ungkap Sindikat Pemerasan Bermodus LSM dan Wartawan,



BNPM Jatim Kawal Pembalakan Liar Pagar Laut Dan Kepemilikan SHM Pesisir Pantai Pulau Madura



Sihabur Romli Kades Karangduren, Ajak Anak Yatim Belanja & Game Zone Di Ramayana Malang



Silaturahmi Derap Hukum Pos || Perkuat Tantangan Era Digital



SMA Negeri 1 Lawang, Gunakan dana PSM dari wali murid untuk Sarana Prasarana, dan bantah Kepala Sekolah Bukti Dukung Dana Bos, Anggota Jurnalistik asal comot yang tidak benar



Pagar Laut Di Pamekasan, BNPM Dan Masyarakat Nelayan Pamekasan Siap Segel



Polresta Kota Batu Jawa Timur Berhasil Ungkap Perdagangan Anak



BNPM JATIM GELAR AKSI DAMAI BUNTUT MALPRAKTEK RS SOEWANDHIE SURABAYA

TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×
Berita Terbaru Update