DerapHukumPos.com -- Surabaya, Viralnya pemberitaan di media Online terkait dugaan Penyalahgunaan Wewenang yang diduga dilakukan oleh anggota Polsek tenggilis Mejoyo jajaran Polrestabes Surabaya.
Mendapatkan perhatian dari Paminal Polda Jatim, pada hari Selasa 28 Januari 2025 sekitar pukul 14: 00wib, Paminal Polda Jatim mendampingi Atau Datang Di kediaman keluarga terduga Fredi Pratama untuk menayakan terkait dugaan Penyalahgunaan wewenang yang diduga dilakukan oleh anggota reskrim Polsek tenggilis. Ujar Icha
“Keterangan Icha istri Fredi” anggota Paminal Polda Jatim datang kerumah untuk mempertanyakan atau klarifikasi terkait ditetapkan suami saya oleh anggota Polsek tenggilis sebagai tersangka khasus judi online yang mana suami saya tidak ditemukan barang bukti judi di saat di periksa namun sangat disayangkan Polsek tenggilis menatapkan sebagai tersangka.ujar Icha
Saya menjelaskan kronologi awal kejadian sampai suami saya ditetapkan sebagai tersangka oleh Polsek tenggilis, kenyataannya Suami saya hanya meminjam uang sebesar Rp 50ribu ketemannya yang bernama Joko gak taunya di pakai untuk top up di situs judi online.
Namun hal tersebut tidak digubris oleh pihak kepolisian, hingga keluarga berinisiatif untuk memberikan tebusan uang terhadap pihak Polsek Tenggilis dan Fredi berhasil dibebaskan.
Namun semuanya kini sirna, pasalnya pihak kepolisian Polsek Tenggilis menangkap kembali Fredi dengan dalih kabar tersebut merebak ke media.
Tepatnya Pada tanggal 15 Januari 2025 Fredi Pratama mendatangi kejaksaan negeri Surabaya ( Sukomanunggal), untuk pemeriksaan, tapi Fredi ditahan tanpa adanya surat p21. Ujar Icha kepada awak media.
Paminal Polda Jatim akan mengadakan audensi dengan pihak Polsek tenggilis Mejoyo dan Keluarga terduga Fredi Pratama, karena penyidik yang berinisial F tidak mengakui atau tidak jujur terkait dengan pemberitaan media yang sudah menjadi sorotan publik, kata Icha, menirukan ucapan Anggota Paminal Polda Jatim.
Kami sebagai Pilar keempat demokrasi dan jembatan masyarakat mencoba menghubungi iptu Ismail unit 3 Paminal Polda Jatim,” benar mas ini masih dilidik mohon waktu ya” saat di konfirmasi Rabu tanggal 29 Januari 2025.
Kami berharap ada keadilan diwilayah hukum Polda Jatim yang mana suami saya ditetapkan sebagai tersangka oleh Polsek tenggilis Mejoyo jajaran Polrestabes Surabaya, kami sekeluarga meminta keadilan kepada Kapolda Jatim dan kepada Kapolrestabes Surabaya, segera mengambil tindakan tegas terhadap anggota yang diduga menyalahgunakan wewenang. Pungkasnya. (Mst/tim)