Sumber : Adi / Aksi Pelaku Pencurian Terekam CCTV di Kota Pasuruan |
DerapHukumPos.com -- Kota Pasuruan, Polresta Pasuruan – Tim Resmob Suropati Satreskrim Polres Pasuruan Kota berhasil mengungkap kasus pencurian yang terjadi pada Jumat, 3 Januari 2025, di depan Gudang PT. Panca Arta Jaya, Jalan Sulawesi No. 58, Trajeng, Kecamatan Panggungrejo, Kota Pasuruan. Kasus ini melibatkan seorang pelaku berinisial KH, yang berhasil mencuri satu unit handphone Samsung Galaxy M12 dan uang tunai senilai Rp. 5.230.000 dari dalam mobil box yang sedang terparkir.
Kejadian berawal sekitar pukul 08.30 WIB saat korban memarkir mobil box double di depan gudang. Pelaku memanfaatkan situasi kaca jendela mobil sebelah kanan yang tidak tertutup rapat untuk memasukkan tangannya dan mengambil tas selempang hijau yang berisi barang berharga. Setelah berhasil, pelaku kabur menggunakan sepeda motor Yamaha berwarna biru. Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian hingga Rp. 7.230.000.
Aksi Pencurian Barang tanpak dari CCTV |
Kasat Reskrim Polrea Pasuruan Kota Iptu Choirul Mustofa S.H., menjelaskan Tim Resmob Suropati bergerak cepat melakukan penyelidikan dan berhasil mendapatkan rekaman CCTV yang merekam aksi pelaku. Berdasarkan rekaman tersebut dan hasil penyelidikan, tim berhasil mengidentifikasi pelaku sesuai dengan ciri-ciri yang ada. Pelaku diketahui tinggal di Kelurahan Tambaan, Kecamatan Panggungrejo, Kota Pasuruan.
"Tidak butuh waktu lama, Tim Resmob Suropati langsung bergerak ke rumah pelaku dan berhasil mengamankan KH. Saat kami lakukan interogasi, pelaku mengakui perbuatannya mencuri tas selempang hijau di dalam mobil box tersebut. Pelaku juga menjelaskan bahwa setelah mencuri, ia langsung pulang membawa barang hasil kejahatannya." Pungkas Kasat Reskrim.
Barang Bukti seorang pelaku berinisial KH |
Dalam pengakuannya, pelaku mengungkapkan bahwa uang hasil pencurian tersebut dibagi menjadi beberapa bagian dan diberikan kepada istrinya, sedangkan sisanya digunakan untuk membeli barang kebutuhan. Sedangkan Handphone hasil curian digadaikan kepada seseorang bernama Rowi.
KH ternyata bukan pertama kali terlibat dalam kasus tindak pidana pencurian. Ia mengakui telah melakukan aksi serupa sebanyak tiga kali sebelumnya:
• Pada Juni 2024, mencuri dua tabung gas elpiji dari sebuah warung di Warungdowo.
• Pada September 2024, mencuri satu kardus berisi makanan ringan dari sebuah warung di Kelurahan Bugul Lor.
• Pada 10 Oktober 2024, mencuri sebuah sepeda pancal di Pohjentrek.
Pelaku saat ini telah diamankan di Polres Pasuruan Kota untuk proses hukum lebih lanjut. Ia akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan yang ancaman hukumannya mencapai tujuh tahun penjara.
Kapolres Pasuruan Kota, AKBP Davis Busin Siswara, S.I.K., M.I.Kom., menekankan pentingnya pemasangan kamera CCTV sebagai upaya mendukung program "10.000 CCTV" yang dicanangkan untuk meningkatkan keamanan dan ketertiban masyarakat. Ia menyebut bahwa keberadaan CCTV tidak hanya membantu dalam pencegahan tindak kejahatan, tetapi juga mempermudah proses pengungkapan kasus kriminal dan menjadi barang bukti yang kuat dalam proses hukum.
“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam program ini. Pemasangan CCTV di tempat-tempat seperti rumah, toko, perkantoran, dan jalan umum sangat membantu kami dalam memantau aktivitas dan memberikan respons cepat terhadap laporan kejahatan,” imbuh Kapolres
Keberhasilan pengungkapan kasus ini tidak hanya menjadi bukti kinerja optimal Polres Pasuruan Kota, tetapi juga menjadi pengingat bagi masyarakat untuk selalu berhati-hati dan tidak lengah terhadap barang-barang berharganya, terutama saat berada di tempat umum. Kasat Reskrim Polres Pasuruan Kota juga menegaskan komitmennya untuk terus memberantas tindak kejahatan demi terciptanya keamanan dan kenyamanan masyarakat.