![]() |
Sumber : Foto aksi Tipikor | Lujeng Sudarto, Direktur LSM Pusaka Kabupaten Pasuruan |
DerapHukumPos.com --Direktur LSM Pusaka Kabupaten Pasuruan, angkat bicara, Propam Polres Batu di minta tegas dalam penanganan kasus Oknum VDO Anggota samapta Polres Batu, Tahun lalu Bripka VDO, anggota Polres Batu menjadi terending topik di berbagai media dan menjadi bahan bicara di kalangan masyarakat luas, yakni dengan kasus penipuan terkait suplai bahan bakar minyak (BBM) jenis solar kepada korban Farida, istri seorang anggota TNI pada Oktober 2023. Korban mengklaim mengalami kerugian sebesar Rp175,7 juta dan kini masih proses hukum di Polres Kepanjen Malang.
Kasus lama belum selesai ,kini muncul lagi kasus baru yang menjadi sorotan publik setelah diduga terlibat dalam serangkaian kasus penipuan dengan kerugian mencapai ratusan juta rupiah. Kasus ini mencuat usai pengakuan korban, termasuk anggota polisi dari Polres Batu sendiri, yang mengaku tertipu oleh Bripka VDO.
Namun, belum selesai proses hukum atas kasus tersebut, Bripka VDO kembali diduga melakukan aksi serupa terhadap rekan seangkatannya, Bripka Z, yang juga bertugas di Polres Batu bagian SPKT saat di temui di kantornya. Bripka Z mengatakan telah dipengaruhi oleh VDO untuk memberikan pinjaman uang sebesar Rp210 juta dengan dalih membantu menyelesaikan kasus BBM di Polres Kepanjen Malang.
“Dia datang kepada saya dengan wajah sedih, memohon bantuan, dan menunjukkan berbagai bukti kekayaannya, termasuk saldo direkeningnya yang katanya mencapai 142 triliun dalam bentuk dolar dan euro. Dia juga menjanjikan akan segera mengembalikan uang saya dalam satu bulan, bahkan memberikan bonus sebagai tanda terima kasih,” Minggu (25/01/2025).
Selain itu, Bripka VDO disebut menunjukkan bukti berupa 12 rekening bank, sejumlah ATM, serta aset berupa 6 mobil mewah, termasuk Toyota Fortuner VRZ dan Toyota Alphard. Namun, ia berdalih bahwa semua asetnya sedang disita oleh Propam Polres Batu sehingga tidak dapat digunakan untuk membayar utangnya.
Bripka Z, bertanya kok bisa uang mu banyak sampai mencapai 142 triliun.VDO menjawab, ya saya selain menjadi anggota kepolisian juga saya seorang ITE yang setiap bulan ada uang masuk ke rekening dari beberapa perusahaan sesuai dengan kontrak kerja.
Bripka Z yang merasa percaya atas klaim kekayaan dengan cerita tersebut, akhirnya membantu memberikan pinjaman dengan cara transfer melalui bank BCA dan BNI kurang lebih sebanyak 20 kali, termasuk dana dari tabungan pribadi dan istrinya. “Dana tabungan yang saya kumpulkan dikit-demi sedikit dengan istri terkuras habis,” ungkap Bripka Z dengan nada sedih.
Meskipun Bripka Z telah melaporkan kejadian ini ke Propam Polres Batu dan mediasi telah dilakukan dua kali, hingga berita ini diturunkan tidak ada iktikad baik dari Bripka VDO untuk mengembalikan uang tersebut.
Oknum polisi VDO yg acapkali melakukan pelanggaran kode etik profesi dan perbuatan melawan hukum, maka sudah semestinya pihak propam melakukan pemeriksaan secara internal, jika ditemukan cukup bukti dari semua periwistiwa pelanggaran VDO maka segera diserahkan ke Kapolres untuk dilakukan PTDH (pemberhentian tidak dengan hormat), yang selanjutnya bisa diadili secara hukum.
Jika tidak segera ada penindakan secara hukum oleh pihak propam dan tidak dibawa ke ranah hukum, maja kasus VDO itu menjadi preseden buruk bagi institusi Polri/ ,ungkap Direktur LSM Pusat Studi dan Advokasi Kebijakan Publik (Pusaka), Lujeng Sidarta saat di temui .(Tim).