Tampak depan rumah korban yang telah direnovasi |
Namun, sekitar dua minggu setelah penangkapan tersangka pada Sabtu (13/04/24) lalu, garis polisi di depan rumah korban dilepas oleh warga sekitar. Mereka menganggap rumah tersebut harus dibersihkan agar tidak terlihat angker setelah kejadian tragis.
“Biar tidak terlihat angker karena bekas pembunuhan jadi kita bersihkan saja, toh pelakunya sudah ketangkap", ucap salah satu tetangga.
Meskipun demikian, pelepasan garis polisi tanpa izin dapat dikenakan sanksi hukum (Pidana penjara paling lama sembilan bulan dan denda uang paling banyak empat ribu lima ratus rupiah), karena bisa dianggap menghambat penyidikan atau menyembunyikan bukti.
Yang lebih mengejutkan, rekontruksi ulang peristiwa tidak dilakukan di tempat kejadian perkara (TKP), melainkan di halaman belakang Polsek Pakis, meski kondisi rumah korban masih sangat memungkinkan untuk digunakan. Setelahnya, rumah korban direnovasi, termasuk pengecatan pagar dan perubahan bentuk pintu, seolah menghapus jejak insiden perampokan dan pembunuhan tersebut.
Tindakan ini menimbulkan pertanyaan mengenai prosedur penanganan kasus dan perlunya kepastian hukum dalam setiap langkah penyidikan.(Aldo)