Notification

×

Iklan

Iklan

Rekonstruksi Misterius : Investigasi TKP Dilakukan di Belakang Kantor Polisi, Bukan di Rumah Korban

Sabtu, 07 Desember 2024 | Desember 07, 2024 WIB Last Updated 2024-12-07T14:12:56Z

Tampak depan rumah korban yang telah direnovasi 




DerapHukumPos.com -- Malang, Maret 2024, kasus perampokan dan pembunuhan menimpa keluarga Sri Agus Iswanto dan Ester Sri Purwaningsih di Jalan Anggodo, Mangliawan, Kecamatan Pakis, Malang. Polisi memasang garis polisi (police line) berwarna kuning-hitam di sekitar rumah korban untuk mengamankan lokasi dan memudahkan penyelidikan.



Namun, sekitar dua minggu setelah penangkapan tersangka pada Sabtu (13/04/24) lalu, garis polisi di depan rumah korban dilepas oleh warga sekitar. Mereka menganggap rumah tersebut harus dibersihkan agar tidak terlihat angker setelah kejadian tragis.


“Biar tidak terlihat angker karena bekas pembunuhan jadi kita bersihkan saja, toh pelakunya sudah ketangkap", ucap salah satu tetangga.


Meskipun demikian, pelepasan garis polisi tanpa izin dapat dikenakan sanksi hukum (Pidana penjara paling lama sembilan bulan dan denda uang paling banyak empat ribu lima ratus rupiah), karena bisa dianggap menghambat penyidikan atau menyembunyikan bukti.


Yang lebih mengejutkan, rekontruksi ulang peristiwa tidak dilakukan di tempat kejadian perkara (TKP), melainkan di halaman belakang Polsek Pakis, meski kondisi rumah korban masih sangat memungkinkan untuk digunakan. Setelahnya, rumah korban direnovasi, termasuk pengecatan pagar dan perubahan bentuk pintu, seolah menghapus jejak insiden perampokan dan pembunuhan tersebut.


Tindakan ini menimbulkan pertanyaan mengenai prosedur penanganan kasus dan perlunya kepastian hukum dalam setiap langkah penyidikan.(Aldo)

TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×
Berita Terbaru Update