Kades Malang Jadi Markus |
Penggerebekan Perjudian Pada 29 Oktober 2024, Direktorat Kriminal Umum Polda Jatim menggerebek praktik perjudian di Desa Sempol, Kecamatan Pagak, dan mengamankan tujuh tersangka.
Konferensi Pers Polres Malang, 16 Desember 2024 |
Tersangka M mendatangi keluarga enam pelaku perjudian dan meminta sejumlah uang, berkisar antara Rp 4 juta hingga Rp 15 juta per keluarga, dengan total uang mencapai Rp 74,7 juta. Ia berjanji bisa mengupayakan kebebasan bagi pelaku tanpa hukuman.
Uang tersebut disimpan di rumah pribadi tersangka tanpa ada tindakan nyata untuk membantu kasus hukum.
Kasus perjudian telah selesai diproses, dengan seluruh tersangka dilimpahkan ke kejaksaan. Namun, tindakan tersangka M kini menjadi perkara baru. Ia dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, yang membawa ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.
Kasus ini menjadi pengingat penting tentang penyalahgunaan jabatan publik. Selain merugikan keluarga para korban, tindakan tersebut mencoreng kepercayaan masyarakat terhadap pejabat desa yang seharusnya menjadi pelindung dan pengayom.(Bush87)