Notification

×

Iklan

Iklan

Dana Renovasi SDN Sawojajar 5 Kota Malang Picu Kontroversi, Pungutan atau Sumbangan ?

Rabu, 11 Desember 2024 | Desember 11, 2024 WIB Last Updated 2024-12-11T11:40:55Z

Tampak Depan SDN Sawojajar 5, Kota Malang 


DerapHukumPos.com -- Kota Malang, Sangat disayangkan masih adanya sekolah yang memungut biaya dari orang tua siswa, dengan latar belakang biaya pembangunan sekolah. Hal ini terjadi di SDN Sawojajar 5, Jalan Danau Towuti No 22, Kecamatan Kedung Kandang, Kota Malang.


Adanya berita ini awak deraphukumpos.com mengonfirmasi dugaan pungutan untuk renovasi gedung laboratorium komputer (IT) di SDN Sawojajar 5, Kepala Sekolah (Siti Romlah) tidak dapat memberikan penjelasan secara rinci dan mengarahkan wartawan untuk menunggu penjelasan lebih lanjut dari Ketua Komite, Fransisca Dwi Astuti. 


Fransisca Dwi Astuti menjelaskan bahwa yang dimaksudkan bukanlah pungutan, melainkan sumbangan yang disepakati melalui musyawarah dengan para wali murid. "Setiap tahun, kami memang meminta bantuan sukarela dari wali murid, namun itu bukan pungutan. Tidak ada jumlah yang ditentukan, bahkan jika ada wali murid yang tidak dapat menyumbang uang, mereka bisa memberikan barang seperti semen," ujarnya. 


Menurut Ketua Komite, program ini sudah berjalan setiap tahun dan bersifat sukarela, tanpa ada tekanan atau paksaan kepada wali murid, terutama untuk kelas satu. Pungutan yang tidak mengikat, menurutnya berbeda dengan pungutan yang menetapkan jumlah dan wajib dibayar. 


“Perbaikan gedung di SDN Sawojajar 5, terutama renovasi ruang komputer, muncul pertanyaan besar, mengenai apakah beban biaya renovasi hanya dibebankan kepada wali murid kelas satu padahal sekolah ini memiliki siswa dari kelas satu hingga kelas enam,” ujar narasumber yang enggan disebutkan namanya pada Rabu,(11/12).


“Hal ini menimbulkan pertanyaan lebih lanjut, mengingat adanya dugaan bahwa renovasi tersebut menjadi beban bagi wali murid kelas satu saja. Bukankah pungutan atau sumbangan harus bersifat sukarela dan tidak memaksa,” imbuhnya.


Menurut aturan Permendikbud, “Pungutan sekolah harus dilakukan dengan transparansi dan tidak boleh membebani siswa atau wali murid yang tidak mampu. Pungutan juga dilarang terkait dengan persyaratan akademik dan kesejahteraan anggota komite sekolah. Sumbangan, meskipun diperbolehkan, juga harus dilaporkan dan dipertanggungjawabkan secara terbuka”.


Pungutan yang bertentangan dengan aturan harus dikembalikan kepada wali murid dan dapat dikenakan sanksi. Di sisi lain, jika pungutan dilakukan oleh sekolah swasta atau yang diselenggarakan masyarakat, maka harus berdasarkan perencanaan yang jelas dan transparan, serta diawasi oleh komite dan wali murid.


Pembangunan fisik gedung sekolah baik itu renovasi, rehab gedung hingga pembangunan ruang kelas baru sudah menjadi tanggung jawab Pemprov Jatim yang dialokasikan melalui Dinas Pendidikan Kota Malang. Hal ini untuk mencegah pungutan liar di sekolah negeri.


“Apapun alasannya pihak sekolah tidak boleh meminta biaya renovasi gedung sekolah kepada wali murid, karena ini menyalahi aturan,” ucap Al Yasin Pemerhati pendidikan Kota Malang.(Ys) 

TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×
Berita Terbaru Update