Notification

×

Iklan

Iklan

BNPM Kabupaten Malang Minta Investigasi Adil dan Transparan atas Skandal Tukar Guling Kas Desa Pandanlandung

Jumat, 20 Desember 2024 | Desember 20, 2024 WIB Last Updated 2024-12-20T03:09:16Z


M.Budyono (Aldo) Wakil Ketua BNPM Kabupaten Malang




DerapHukumPos.com -- Malang, Kasus tanah bengkok Desa seluas 4.000 m² di Desa Pandanlandung, Kecamatan Wagir, Kabupaten Malang yang berubah menjadi milik perorangan menggegerkan warga. Tanah yang nilainya mencapai Rp 6,7 miliar itu diduga terlibat dalam tukar guling aset desa (ruislag) yang dianggap tidak prosedural. Proses tersebut disebut tidak melibatkan persetujuan Bupati, Gubernur, maupun Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).


“Masyarakat Pandanlandung curiga setelah menemukan adanya sertifikat tanah hasil PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap) 2023 yang menunjukkan peralihan nama kepemilikan tanah bengkok ke perorangan,” ujar Eko melalui tokoh setempat dengan mendatangi balai desa dan mempertanyakan keabsahan peralihan tersebut.


“Meski tanah bengkok telah diganti dengan lahan pengganti yang terletak 700 meter dari lokasi aslinya, namun warga tetap keberatan. Pasalnya, tanah pengganti tersebut dinilai tidak strategis dan lebih rendah nilai jualnya, berkisar antara Rp 1,5 juta hingga Rp 2 juta per meter persegi, sementara tanah yang digantikan sangat bernilai karena dekat dengan kawasan perumahan, nilai jual sangat berbeda”, ujar Heri salah satu warga.


Warga Pandalandung yang datang ke kantor seketariat BNPM Kabupaten Malang untuk sharing terkait ruislag di desanya, ia meminta membantu mengawal permasalahan ini untuk dikembalikan dan mengusut pelaku yang berani, tanpa ada persetujuan warga  menjadi milik perorangan. Diduga di dalam perjanjian ada pihak desa dan pembeli main di bawah tangan.


Barisan Nasional Pemuda Madura (BNPM) Kabupaten Malang berkomitmen untuk mengawal kasus tukar guling di Desa Pandanlandung dan meminta kepada DPRD Kabupaten Malang serta Inspektorat untuk dapat menyelesaikan kasus yang tengah berlangsung di Desa Pandanlandung  tersebut sesuai dengan aturan yang berlaku. 



“Berdasarkan temuan sementara, diduga ada permainan oknum perangkat desa dan kepala desa yang menjabat bisa terjadi sepakatnya ruislag


“Melihat aturan yang ada, seharusnya proses ini tidak semudah membalikkan telapak tangan. Kami menduga ada permainan yang melibatkan oknum perangkat desa dan kepala desa terkait ruislag di Desa Pandanlandung, Inspektorat dan DPRD juga harus mengusut tuntas terkait kasus ini,” ujar M.Budyono (Aldo) wakil ketua BNPM Kabupaten Malang, Kamis (19/12). 


Mereka berharap dengan adanya pengawalan dari BNPM Kabupaten Malang, kasus ini bisa segera diselesaikan dengan adil dan transparan, serta mengembalikan kepercayaan masyarakat kepada pemerintahan desa.(Yanto)



TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×
Berita Terbaru Update