Sambutan Askari KPU Kabupaten Malang di acara Training of Trainer (TOT) |
DerapHukumPos.com --Batu, Pada Senin, 11 November 2024, Komisioner Divisi Pengawasan dan Hukum, Askari, memberikan sambutan khusus pada acara "Training of Trainer Fasilitator dan Bimbingan Teknis KPPS Pilkada Serentak Tahun 2024 Hall Semiru Zam Zam Hotel & Convention" yang dihadiri oleh PPK dan PPS se-Kabupaten Malang di sesi pertama untuk 11 kecamatan.
Dalam arahannya, Askari menekankan bahwa suksesnya pemilihan kepala daerah, baik untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur maupun bupati dan wakil bupati, sangat bergantung pada peran KPPS. Oleh karena itu, ia mengajak para peserta, yaitu PPK dan PPS, untuk memperhatikan materi dengan serius, mengingat pentingnya mereka sebagai penyambung informasi dan kebijakan dari KPU kepada KPPS. Segala tindakan atau keputusan yang diambil oleh PPK, PPS, hingga KPPS harus sesuai dengan aturan yang dikeluarkan oleh KPU, seperti undang-undang, PKPU, KPT, atau keputusan lainnya.
Peserta Training Of Trainer PPK PPS |
Lebih lanjut, askari juga mengingatkan pentingnya integritas sebagai penyelenggara pemilihan yang terikat pada kode etik, sebagaimana diatur dalam DPKP Nomor 02 Tahun 2017 tentang kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu. Ia menegaskan bahwa prinsip utama dalam penyelenggaraan pemilu adalah menjunjung integritas, kejujuran, keadilan, dan akuntabilitas. Selain itu, profesionalitas, yang mencakup kepastian hukum dan lainnya, juga menjadi nilai yang harus dijunjung tinggi dalam pelaksanaan tugas mereka.
Koordinator PPK divisi pengawasan dan hukum Kabupaten malang " Pengawasan dan pelaksanaan regulasi KPU memiliki peran penting dalam memastikan bahwa setiap tahapan pemilihan kepala daerah (Pilkada) berjalan sesuai aturan yang telah ditetapkan. Sebagai penyelenggara badan adhoc PPK.PPS. KPPS, harus mematuhi Peraturan PKPU dan KPT yang telah diundangkan, agar segala proses dan tindakan dalam Pilkada tetap sesuai dengan ketentuan hukum dan norma yang berlaku", imbuhnya Busamat.
Hal ini penting untuk menjaga integritas dan kredibilitas pemilihan, karena pengawasan intern yang ketat membantu mencegah penyelenggara atau kecurangan yang dapat merusak kepercayaan publik. Divisi pengawasan dan hukum, yang dikomandoi oleh komisioner seperti Bapak Askari, M.Pd., memiliki tugas untuk memastikan regulasi-regulasi ini diterapkan dengan tegas. Dengan pengawasan yang konsisten, regulasi PKPU dan KPT dapat diterapkan secara menyeluruh, sehingga proses Pilkada berjalan dengan jujur, adil, dan transparan.
Editor: Admin
Reporter: Bush87