Menteri Menkomdigi jika karyawan terbukti akan dipecat secara tidak Hormat |
DerapHukumPos.com -- JAKARTA , Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menyampaikan, atas dugaan keterlibatan pegawainya dalam praktik judi online (judol) akan dipecat secara tidak hormat setelah ada keputusan resmi atas keterlibatan sebagai staff atau pegawai yang melindungi situs judi online.
Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat KH Cholil Nafis mengharapkan di kemimpinan menteri merah putih, bisa mampu mengungkap sampai akar akarnya dan memberikan efek jerah terhadap sejumlah staf Kementerian (Komdigi) yang ditangkap karena judi online (judol).
“Ahlinya staf ini ternyata bermain dg pemain judi. Mudah2-an terus diusut sanpai keakarnya. Model backingan gini ini yg bikin rusak negeri ini,” kata KH Cholil, Sabtu (2/11/2024) lewat akun X-nya.
Menteri menkomdigi ibu Meutya Hafid
Menyampaikan kepada awak media "Ini kalau tersangka, tentu akan sementara dinonaktifkan, tapi kalau memang sudah inkrah dia akan diberhentikan dengan tidak hormat," ujarnya.
Tawaran kerjasama di pengamanan dan perlindungan terhadap situs judi online atau offline pastinya memggiurkan, hal tersebut bisa dibuktikan terhadap beberapa karyawan dan staff Menkomdigi yang terlibat dalam penyalahgunaan wewenang dan fungsi dalam tubuh kementerian yang seharusnya wewenang tersebut digunakan dan dijalankan sebagai pelindung masyarakat, justru menjadi penyalahgunaan praktek judi online.
Meutya menteri merah putih memberikan jalan yang seluas luasnya kepada lembaga kepolisian untuk melakukan tindakan penyidikan ke dalam Kementerian jika diperlukan, Karena dengan adanya penyidikan secara langsung bisa memberikan wawasan kawaspadaan dan kesadaran semua pihak untuk tidak terperangkap dalam praktek judi online.
Dengan adanya penangkapan oknum karyawan dan staff merupakan bentuk proses bersih-bersih di ruang kementerian sehingga kedepannya bisa menjalankan tugas dan fungsi yang diamanatkan oleh Presiden. Sesuai harapan masyarakat umum dan negara.( Budh87)