Tampak Depan Kantor Desa Purwoharjo |
Tim awak media yang mendapat informasi tersebut langsung turun ke lokasi pada Jum’at, (22/11) untuk memastikan kebenaran kabar tersebut. Di kantor Desa Purwoharjo, tim hanya ditemui oleh staff yang tidak mau disebutkan namanya, “ia menyampaikan Kades sedang tidak ada di Kantor”, ujarnya.
Kejanggalan muncul karena data penerima bantuan KUR untuk tahun 2023 ternyata berbeda dengan penerima di tahun 2024. Bahkan, sejumlah warga yang menerima bantuan tahun lalu mengaku tidak melunasi kewajiban pembayaran, dan akhirnya beban tersebut harus dipikul oleh warga yang menerima bantuan di tahun ini.
Dana KUR yang seharusnya diterima dalam jumlah penuh oleh penerima manfaat, yakni sebesar 25 juta rupiah per orang, terpaksa dipotong dengan nilai yang bervariasi. Beberapa penerima mengalami pemotongan mulai dari 5 juta hingga 15 juta rupiah per orang. Hal ini menimbulkan ketidakpuasan di kalangan masyarakat setempat yang merasa dirugikan.
Seluruh proses pencairan dana KUR di Desa Purwoharjo diketahui dikoordinir oleh Supeno, Ketua Gapoktan (Gabungan Kelompok Tani), dan Azis, pihak dari BNI yang bertanggung jawab dalam proses penjaringan nasabah KUR. Sejauh ini, belum ada penjelasan lebih lanjut dari pihak BNI terkait praktek tersebut, yang membuat masyarakat semakin bingung dengan mekanisme distribusi bantuan ini.
Kasus penyunatan dana KUR ini menjadi sorotan serius, karena bukan hanya merugikan penerima bantuan, tetapi juga menciptakan ketidakadilan dalam distribusi bantuan yang seharusnya bisa digunakan untuk mendukung pengembangan usaha rakyat.
Hingga berita ini diterbitkan, Kades Purwoharjo masih belum bisa dikonfirmasi baik melalui pesan dan telepon Whatsapp.(Ys)