Validasi Sertifikat Tanah |
DerapHukumPos.com --BATU BPN sebagai salah satu Badan / Lembaga
yang memiliki tugas dan tanggung jawab besar dari Kepala Negara. Tugas pokok Badan Pertanahan Nasional (BPN) adalah membantu Presiden dalam mengelola dan mengembangkan administrasi pertanahan. Beberapa tugas pokok BPN diantaranya.
Menyusun kebijakan nasional di bidang pertanahan, Melaksanakan pendaftaran tanah, Mengukur dan memetakan tanah secara nasional, Mengawasi dan mengendalikan pengelolaan pertanahan, Menangani dan menyelesaikan Sengketa, Konflik, Masalah, dan Perkara pertanahan. Membangun kepercayaan masyarakat pada BPN. Meningkatkan pelayanan dan pelaksanaan pendaftaran, serta sertifikasi tanah.
Namun pada kenyataanya BPN Kota Batu memberikan pelayanan tidak sesuai yang diharapkan oleh Masyarakat. Hal itu dialami oleh Salah satu Waga bernama A Adianto, Yang mengurus SHM Induk Atas Nama Maria Sayumi, untuk di Validasi di Kantor BPN Batu.
" Saya ke BPN Batu mau pecah bidang Surat Hak Milik (SHM) Atas Nama Maria Sayumi, yang mana Saya bertindak selaku penerima kuasa pengusuran SHM tersebut, sebab beliau Pemilik SHM Induk sudah berusia cukup tua dan kondisnya tidak memumgkinkan untuk mengurus sendiri. Saya sudah daftarkan sejak 20 hari lebih, hingga saat ini masih belum ada kabar sama sekali dari BPN Batu". Ungakpnya.
Lebih lanjut Adianto menjelaskan bahwa dirinya sudah pernah menayakan ke pihak BPN Batu Via chat di Nomer Resmi BPN Batu.
"Saya menghubungi Nomer Whatsapp BPN lalu dibalas dengan memeberikan Nomor kontak atas nama Rsayid lalu saya hubungi nomer kontak tersebut, namun tidak pernah ada jawaban apapun hingga berita ini diterbitkan". Jelasnya.
Salah satu tugas pokok BPN secara nasional sudah dijelaskan dalam laman resmi ATR/BPN. Adalah Membangun Kepercayaan Masyarakat pada BPN. Namun jika kinerja salah satu bagian yang membidangi Validasi tidal sesuai dengan ketentuan tugas pokok BPN itu sendiri, bagaimana mungkin masyarakat bisa percaya Jika untuk Validasi SHM saja memakan waktu yang lama sekali ?!
Pasal 34 PP No. 24 Tahun 1997 mengatur bahwa Badan Pertanahan Nasional (BPN) dapat mengecek keaslian sertifikat tanah dalam waktu satu hari. Pengecekan dilakukan berdasarkan peta pendaftaran, daftar tanah, surat ukur, dan buku tanah. PP No. 24 Tahun 1997 mulai berlaku pada tanggal 8 Juli 1997.
Reporter : Tim
Editor : Admin